Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia

Penulis

  • Ahmad Jazuli Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.329-350

Kata Kunci:

Konflik, Penodaan Agama, Hukum Pidana

Abstrak

Tingginya angka kasus terkait pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan ("penodaan agama") baik yang dilakukan atas nama organisasi, aparat, maupun individu, serta ambigunya peraturan terkait kedudukan agama dalam negara menimbulkan polemik di masyarakat yang mengancam intoleransi dan diskriminasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan penelitian hukum kepustakaan yang ditujukan untuk menjawab permasalahan bagaimanakah penyelesaian konflik penodaan agama dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, dengan mengkaji peraturan hukum pidana yang berlaku dan untuk mendapatkan suatu gambaran (deskriptif analitis) bagaimanakah seharusnya penyelesaian konflik tersebut dalam sistem peradilan di Indonesia guna mewujudkan restorative justice. Penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan nasional terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan masih bersifat parsial dan cenderung subyektif sehingga menimbulkan multi tafsir di kalangan pemerintah dan masyarakat; konflik penodaan agama yang terjadi karena tidak tegasnya pemerintah dalam mengimplementasikan kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai peraturan yang ada; serta peraturan yang ada masih sangat normatif baik isi maupun konsep sehingga masih belum terimplementasi dengan baik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2017-09-19

Cara Mengutip

Jazuli, A. (2017). Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 329–350. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.329-350

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.