Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM

Penulis

  • Oki Wahju Budijanto Pusbangdatin, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.395-412

Kata Kunci:

Upah Layak, Hukum dan HAM

Abstrak

Pemerintah/pemerintah daerah dalam penetapan standar upah minimum seringkali berpihak kepada pengusaha yang pada akhirnya terjadi mogok kerja oleh pekerja/buruh. Oleh karena itu, permasalahan yang muncul adalah bagaimana pengupahan yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengupahan yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan bacaan guna memperluas wawasan bagi pembaca tentang standar upah yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Indonesia belum dapat menetapkan upah sesuai prinsip-prinsip upah layak berdasarkan HAM. Namun pemerintah terus berupaya progresif dalam mengatur tentang pengupahan, hal ini tentunya pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan agar dapat berkembang dan tumbuh dalam persaingan global. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas perekonomian dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Kesejahteraan buruh tidak tergantung pada besaran upah yang diterima semata, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup. Negara juga hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan dalam dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Oki Wahju Budijanto, Pusbangdatin, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Peneliti Muda pada Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Balitbang Hukum dan HAM

Diterbitkan

2017-09-19

Cara Mengutip

Budijanto, O. W. (2017). Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 395–412. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.395-412