Tindakan Faktual Hasil Putusan Etik DKPP sebagai Objek Pengujian Pengadilan Tata Usaha Negara

Penulis

  • Raines Wadi Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Muhammad Aljabbar Putra Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Tarmizi Kabalmay Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Muh. Aunur Rafiq Mukhlis Mahkamah Agung Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.71-86

Kata Kunci:

tindakan faktual, pengujian, putusan etik

Abstrak

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam mengadili sengketa etik pelaksana Pemilu bersifat final dan mengikat. Hal demikian menimbulkan persoalan, yakni jika DKPP memutus sengketa etik menyimpang dari ketentuan hukum, maka tidak terdapat cara guna mengujinya. Sehingga, penulis hendak menganalisis secara komprehensif mengenai, Pertama sifat final dan mengikat hasil sidang etik penyelenggara pemilu dalam perspektif hukum administrasi negara. Kedua mendudukan secara pasti bentuk dari kewenangan DKPP sebagai objek pengujian kewenangan pada Peradilan TUN. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan peraturan. Terdapat dua kesimpulan, Pertama Putusan DKPP yang berdimensi etik hanya mengikat terhadap penegakkan kode etik, sedangkan pelaksanaan kewenangan DKPP tidak bersifat mengikat dan menjadi objek PTUN. Kedua, dalam pengujian kewenangan DKPP pada Peradilan TUN, batu uji yang digunakan adalah kesesuaian prosedur mengadili etik oleh DKPP, tanpa menyertakan Putusan Etik DKPP sebagai objek gugatan. Hal demikian sesuai dengan rezim hukum administrasi pemerintahan saat ini yang mencakup Tindakan Faktual termasuk pelaksanaan kewenangan DKPP.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anggraini, Titi. "Telaah Hukum Atas Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019." JDIH KPU, 2020. https://jdih.kpu.go.id/detailmonografi-6c4d54586330516c4d3051253344.

Aspan, Zulkifli, and Wiwin Suwandi. "Analisis Final Dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum." Jurnal APHTN-HAN 1, no. 1 (2022). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.28.

Asshiddiqie, Jimly. "Menggagas Peradilan Etik Di Indonesia." In Menggagas Peradilan Etik Di Indonesia,

-29. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2015.

"”"”"”. Menggagas Peradilan Etik Di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2015.

Barnett, Hilaire. Constitutional & Administrative Law. London: Cavendish Publishing Limited, 2002. Barokah, Muhamad Raziv. Pergeseran Kompetensi Absolut Dari Peradilan Umum Ke Peradilan Tata Usaha

Negara :Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Jakarta:

Universitas Indonesia, 2020.

BimasaktI, Muhammad Adiguna. "Onrechtmatig Overheidsdaad Oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan / Act Against the Law By the Government From the View Point of the Law of Government Administration,." Jurnal Hukum Peratun 1, no. 2 (2018). https://doi. org/10.25216/peratun.122018.265-286.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Putusan Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 (n.d.).

"”"”"”. Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 (2019).

"”"”"”. Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 (n.d.).

Dwi Putro, Widodo. "Hukum Dan Moral Dalam Perspektif Filsafat Hukum," in Menggagas Peradilan Etik Di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2015.

Erliyana, Anna. Keputusan Presiden (Analisis Keppres RI 1987-1998). Jakarta: Program Pascasarjana FH UI, 2005.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cetakan ke 13. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019.

Hadjon, Philipus M., Tatiek Sri Djatmiati, G.H. Addink, and J.B.J.M. Ten Berge. Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

Hadjon, Philipus M., R. Sri Soemantri Martosoeignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki,

J.B.J.M. ten Berge, PJJ. van Buuren, and F.A.M. Stroink. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1997.

Harijanti, Susi Dwi. "Pengaturan Dan Penyelesaian Pelanggaran Etika Pada Masa Reformasi." In Menggagas Peradilan Etik Di Indonesia, 187. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2015.

Helmy Hakim, Muhammad. "Pergeseran Orientasi Penelitian Hukum: Dari Doktrinal Ke Sosio-Legal."

Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran 16, no. 2 (2017). https://dx.doi.org/10.18592/sy.v16i2.1031.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

"”"”"”. "Pertanggungjawaban Publik Pemerintah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 10, no. 22 (2003). https://doi.org/10.20885/iustum.vol10.iss22.art3.

HR, Ridwan, Despan Heryansyah, and Dian Kus Pratiwi. "Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018).

HR, Ridwan, Despan Heryansyah, SHI., MH., and Dian Kus Pratiwi, SH., MH. "Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018): 350. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art7.

Immanuel Patiro, Yopie Morya. Diskresi Pejabat Publik Dan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Keni Media, 2012.

Ismail, and Fakhris Lutfianto Hasporo. "Paradigma Makna Final Dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu." Justitia Et Pax 37, no. 2 (2021). https://doi.org/10.24002/jep.v37i2.4312.

Latipulhayat, Atip. "Khazanah Jeremy Bentham." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2015). https://doi. org/10.22304/pjih.v2n2.a12.

Lopa, Baharuddin, Andi Hamzah, and Niniek Suparni. Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 (n.d.).

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jurnal Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019. Marbun, S.F. Hukum Adminsitrasi Negara I. Yogyakarta: FH UII Press, 2012.

McConville, Mike, and Wing Hong Chui. Introduction and Overview," in Research Methods for Law.

Edinburgh: Edinburgh University Press, 2007.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selatan. Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT (2020).

"”"”"”. Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT (n.d.).

Remaja, I Nyoman Gede. Hukum Administrasi Negara. Bali: Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, 2017.

Ridwan. "Beberapa Catatan Tentang Peradilan Tata Usaha Negara." Jurnal Hukum 9, no. 20 (2002). https:// doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss20.art6.

Sidharta, Bernard Arief. "Etika Dan Kode Etik Profesi Hukum." Veritas et Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no.

(2015). https://doi.org/10.25123/vej.v1i1.1423.

Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

"”"”"”. "Restatement Tentang Yuridiksi Peradlian Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah." Jurnal Hukum Peratun 2, no. 2 (2019).

Suharotno, Slamet, and Syofyan Hadi. Tentang Keputusan Pemerintah. Surabaya: R. A. De. Rozarie, 2018. Suhartono, Slamet, and Sofyan Hadi. Tentang Keputusan Pemerintah. Surabaya: R.A.De.Rozarie, 2018.

Supandi. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara. Medan: Penerbit Pustaka Bangsa Pers, 2011. Syamsudin, M. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Triwulan, Titik, and Gunadi Widodo. Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Jakarta: Balai Buku Bachtiar, 1962.

Wibowo, Yodi Martono. Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Pemberlakuan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Bandar Lampung: Aura, 2018.

Diterbitkan

2023-03-29

Cara Mengutip

Wadi, R., Putra, M. A., Kabalmay, T., & Mukhlis, M. A. R. (2023). Tindakan Faktual Hasil Putusan Etik DKPP sebagai Objek Pengujian Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 71–86. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.71-86

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.