Penggunaan Surat Edaran sebagai Tindak Lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis

  • Irwansyah Irwansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.47-58

Kata Kunci:

Putusan, Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran

Abstrak

Pada dasarnya, Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat tidak memerlukan lembaga eksekutor karena begitu diucapkan dalam sidang terbuka dan ditempatkan pada berita negara, maka putusan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku dan dieksekusi. Namun, dalam prakteknya, putusan Mahkamah Konstitusi ditindaklanjuti dengan beragam produk hukum mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, bahkan ada dengan menggunakan surat edaran. Penggunaan surat edaran untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dinilai kurang tepat. Karena surat edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga tidak tepat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji undang-undang. Seyogianya, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan melalui undang-undang sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa salah satu materi muatan undang-undang adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Achmad, and, Mulyanto. "Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) Pada Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi." Yustisia Jurnal Hukum 2, no. 1 (2013): 57-65. https:// doi.org/10.20961/yustisia.v2i1.11070.

Al-Fatih, Sholahuddin. "Model Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Satu Atap Melalui Mahkamah Konstitusi." Jurnal Ilmiah Hukum Legality 25, no. 2 (2018): 247. https://doi.org/10.22219/jihl. v25i2.6005.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Bachtiar. Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.

Bisariyadi, Intan Permata Putri, Ananthia Ayu Devitasari, Titis Anindyajati, Alia Harumdani Widjaja, Mohammad Mahrus Ali, and Meyrinda Rahmawaty Hilipito. "Penafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar." Laporan Hasil Penelitian, 2016, 1-94.

Efendi, Jonaedi, and Johny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media, 2016.

Hsb, Ali Marwan. "Mahkamah Konstitusi Sebagai Neutralizer Terhadap Lembaga Politik." Jurnal Rechtsvinding

, no. 3 (2013).

"”"”"”. "Tindak Lanjut Lembaga Legislatif Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Membatalkan Ketentuan Dalam Undang-Undang." Jurnal Hukum Perancang Peraturan Perundang-Undangan 2, no. 1 (2016).

Huda, Ni'matul, Allan Fatchan Gani Wardhana, Yuniar Riza Hakiki, and Suha Qoriroh. Formulasi Konsep Tindak Lanjut Putusan Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Mengatur. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan, 2019.

Indrati, Maria Farida., Ilmu Perundang-undangan Jilid I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Jakarta: Kanisius,

Huda et al. 77.

Martitah. Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.

Marzuki, M. Laica. Dari Timur Ke Barat Memandu Hukum; Pemikiran Hukum Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H.M Laica Marzuki, SH. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Natabaya, H.A.S. Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia; Jejak Langkah Dan Pemikiran Hukum Prof. H.A.S Natabaya, SH, LLM (Hakim Konstitusi Periode 2003 - 2008). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

Setiadi, Wicipto. "Dukungan Politik Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi." Jurnal Rechtsvinding

, no. 3 (2013).

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Sihombing, Eka NAM, and Muhammad Yusrizal Adi Syaputra. "Implementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan

Dalam Pembentukan Peraturan Daerah." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (2020): 419. https://

doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.419-434.

Simamora, Janpatar. "Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review Di Indonesia." Mimbar Hukum 25, no. 3 (2013): 388-401.

Soeroso, Fajar Laksono. ""˜Pembangkangan' Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (Kajian Putusan Nomor 153/G/2011/PTUN-JKT)." Jurnal Yudisial 6, no. 3 (2013): 227-49. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/ index.php/jy/article/view/100.

Sukirno, Sukirno, and Nur Adhim. "Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 Pada Masyarakat Adat Karuhun Urang Di Cigugur." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 1 (2020): 11. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.11-24.

Terhadap, Konstitusi, and Mahkamah Agung. "Kekuatan Mengikat Putusan," no. 1 (2015): 511-20 Wicaksono, Dian Agung., Andy Omara, Ratio Legis Kedudukan Hukum Pemohon Dalam Pengujian Undang-

Undang Oleh Mahkamah Konstitusi (Legal Ratio of the Litigant's Legal Standing in Judicial Review by

the Constitutional Court's), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20, No. 4, Desember 2020.

Diterbitkan

2023-03-28

Cara Mengutip

Irwansyah, I. (2023). Penggunaan Surat Edaran sebagai Tindak Lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 47–58. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.47-58

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.