Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindakan Perpajakan: Upaya Optimalisasi Penerimaan Negara dari Sektor Pajak
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.131-142Kata Kunci:
pertanggungjawaban pidana korporasi, Tindak Pidana Perpajaksaan, Pendapatan negaraAbstrak
Tindak pidana perpajakan dapat dilakukan oleh wajib pajak yang meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sebagai perusahaan kena pajak. Permasalahan dalam penegakan hukum pidana perpajakan adalah belum jelasnya aturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Artikel ini bertujuan untuk membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan dan penerapannya dalam proses penyidikan dan penuntutan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder. Mereka adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan tindak pidana perpajakan, baik penyidik maupun penuntut umum ragu untuk memproses pertanggungjawaban pidana suatu korporasi. Penyebabnya adalah kurang jelasnya aturan perpajakan. Akibatnya, pertanggungjawaban pidana hanya ditujukan kepada Wajib Pajak orang pribadi sebagai pelaku materiil, padahal tindak pidana tersebut terjadi dalam lingkup kerja suatu korporasi. Sedangkan korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Dengan demikian, para pemegang saham, juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan undang-undang perpajakan yang berlaku, agar suatu korporasi dapat dituntut dan dihukum atas kejahatan korporasi. Dengan demikian diharapkan kepatuhan korporasi sebagai wajib pajak akan meningkat, dan pada saat yang sama, penggelapan pajak oleh korporasi dapat dicegah, serta, diharapkan melahirkan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.Unduhan
Referensi
Abdurrakhman Alhakim, Eko Soponyono. "Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 329. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.322-336.
Anggia, Putri. "The Influence of International Tax Policy on the Indonesian Tax Law." Yuridika 35, no. 2 (2020): 343-62. https://doi.org/DOI : 10.20473/ydk.v35i2.16873.
Aqmarina, Fauziah, and Imahda Khoiri Furqon. "Peranan Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal Dalam Mengantisipasi Krisis Ekonomi Pada Masa Pandemi Covic-19." FINANSIA: Jurnal Akuntansi Dan Perbankan Syariah 3, no. 2 (2020): 256-74. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.32332/finansia.v2i2.
Asiyah Jamilah, Hari Sutra Disemadi and Nyoman Serikat Putra Jaya. "Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Kandungan Non-Halal Pada Produk Makanan Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen." Nagari Law Review 3, no. 2 (2020): 20. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.25077/nalrev.v.3.i.2.p.14-31.2020.
Berenike Waubert de Puiseau, Andreas Glöckner, Emanuel V. Towfigh. "Integrating Theories of Law Obedience: How Utility-Theoretic Factors, Legitimacy, and Lack of Self-Control Influence Decisions to Commit Low-Level Crimes." Judgment and Decision Making 14, no. 3 (2019): 327. https://www.cambridge.org/ core/journals/judgment-and-decision-making.
Chasani, Muchammad. "Corporate Criminal Liability in Indonesia on the Perspective of Comparison."
Indonesian Journal of Criminal Law Studies 2, no. 2 (2017).
Dewi Sulistyawati. "Ukum Pajak Dan Implementasinya Bagu Kesejahteraan Rakyat." Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 1, no. 14 (2014): 121-28. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v1i1.1530.
Dorado, Daniel, SofÃa Monsalve, Ashka Naik, and Ana MarÃa Suárez. "Towards Building Comprehensive Legal Frameworks for Corporate Accountability in Food Governance." Development 64, no. 3 (2021): 236-44. https://doi.org/10.1057/s41301-021-00319-8.
Enny Agustina. "Hukum Pajak Dan Penerapannya Untuk Kesejahteraan Sosial." Solusi 18, no. 3 (2020): 407-
https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.36546/solusi.v18i3.
Glenn Merciano Eben Rohi, I Nyoman Sugiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. "Penerapan Hukum Pidana Pada Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan." Jurnal Analogi Hukum 4, no. 3 (2022): 226-31. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/ah.4.3.2022.226-231.
Halim, Abdul, and Mominur Rahman. "Heliyon The Effect of Taxation on Sustainable Development Goals : Evidence from Emerging Countries." Heliyon 8, no. May (2022): e10512. https://doi.org/10.1016/j. heliyon.2022.e10512.
Herbert Rumanang, Bismar Nasution, Mahmul Siregar, Mahmud Mulyadi. "Tanggung Jawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 2239 k/Pid. Sus/2012)." USU Law Journal, Vol.4.No.4 4, no. 4 (2016): 102. https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law.
I Made Walesa Putra, Marcus Priyo Gunarto, Dahliana Hasan. "Penentuan Kesalahan Korporasi Pada Tindak Pidana Perpajakan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.: 334/Pid. Sus/2020/PN Jkt.Brt)." Media Iuris 5, no. 2 (2022): 231-58. https://doi.org/DOI: 10.20473/mi.v5i2.33369 DOI: 10.20473/ mi.v5i2.33369 10.20473/mi.v5i2.33369 10.20473/mi.v5i2.33369.
"”"”"”. "Penentuan Kesalahan Korporasi Pada Tindak Pidana Perpajakan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.: 334/Pid. Sus/2020/PN Jkt.Brt)." Media Iuris Vol. 5 No. 2, J 5, no. 2 (2022): 239. https://doi.org/DOI: 10.20473/mi.v5i2.33369.
Id, Junbing Xu, Minling Zhu Id, Shengying Song Id, and Yunxi Wu Id. "Does Government Institutional Reform Deter Corporate Tax Evasion ? Evidence from China," 2022, 1-23. https://doi.org/10.1371/ journal.pone.0273372.
Iskandar, Agus. "Kepastian Hukum Dalam Penegakan Hukum PerpajakanNo Title." Jurnal Pranata Hukum
, no. 1 (2019): 47.
Iswahyudi, Heru. "Do Tax Structure Affect Indonesia's Economic Growth?" Journal of Indonesian Economy and Business 33, no. 3 (2018): 2016-2242. https://journal.ugm.ac.id/jieb/article/view/29033/23667.
Kamoto, Etsuji O. "AN ANALYSIS OF ADMINISTRATIVE SANCTIONS AND CRIMINAL PROSECUTIONS OF DOCTORS IN JAPAN" 52, no. 11 (2005): 994-98.
Kukuh Dwi Kurniawan dan Dwi Ratna Indri Hapsari. "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 29, no. 2 (2022): 324 - 346. https://doi. org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art5.
Kusumo, Bambang Ali. Analisis Kelemahan Tanggung Jawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan. Solo: Unisri Press, 2020. https://press.unisri.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/FIX_A5_ Pak-Bambang-Ali_Analisis-Kelemahan-Tanggungjawab-Korporasi. pdf.
Luh Putu Veda Pranayani, I Gusti Ngurah Parwata. "Vicarious Liability Dalam Tindak Pidana Anak Dditinjau Dari Hukum Positif Indonesia." Jurnal Kertha Wicara 10, no. 2 (2021): 117-76. https://doi.org/DOI : KW.2021.v10.i02.p02.
Kementeria Keuangan RI. "Menkeu : Kinerja Penerimaan Negara Luar Biasa Dua Tahun Berturut-Turut," 2023. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Kinerja-Penerimaan- Negara-Luar-Biasa.
Mulyati, Nani. "Pentingnya Membentuk Budaya Antikorupsi Dilihat Dari Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi." Nagari Law Review 2, no. 2 (2019): 185. http://nalrev.fhuk.unand.ac.id/index.php/ nalrev/article/view/132/32.
Nurchalis. "Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Ketentuan Umun Dalam Pengindaran Pajak Korporsi." Jurnal Hukum Dan Peradilan 7 No.1 (20, no. 1 (2018).
OECD. Fighting Tax Crime, The Ten Global Principle. Paris: OECD Publishing, 2017.
Palil, Mohd Rizal, Marlin Marissa Malek, and Abdul Rahim Jaguli. "Issues, Challenges and Problems with Tax Evasion: The Institutional Factors Approach." Gadjah Mada International Journal of Business, 2016. https://doi.org/10.22146/gamaijb.12573.
Praboro, M. Shidqon, and Yurida Zakyy Umami. "The Existance of A Company in the Society and Its Legality in Indonesian Law." Journal of Private and Commercial Law 2, no. 1 (2018): 33-46. https://doi.org/ DOI: https://doi.org/10.15294/jpcl.v2i1.
Putra, I Made Walesa, Marcus Priyo Gunarto, Dahliana Hasan, and Universitas Gadjah Mada. "Penentuan Kesalahan Korporasi Pada Tindak Pidana Perpajakan ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No .: 334 / Pid . Sus / 2020 / PN Jkt . Brt )." Medua Iuris 5, no. 2 (2022): 231-58. https://doi.org/10.20473/ mi.v5i2.33369.
Rahmadia, Fitriani. "Theoretical and Conceptual Reflection Regarding Corporate Criminal Responsibilities Influencing the Formulation of Laws." Lentera Hukum 7, no. 1 (2020): 17-36. https://doi.org/https://doi. org/10.19184/ejlh.v7i1.14297.
RI, Mahkamah Agung. No. 2239 K/PID.SUS/2012 (2012).
Rizaty, Monavia Ayu. "Ada 3.680 Dugaan Tindak Pidana Perpajakan Pada Semester I/2022,." Data Indonesia. Id, 2022. https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/ada-3680-dugaan-tindak-pidana-perpajakan- pada-semester-i2022. .
Sebayang, Albert Sanchez, Zulkarnein Koto, and Marsudin Nainggolan. "Corporate Criminal Liability In Law Enforcement Against Premanisme." HERMENEUTIKA 6, no. 2 (2022): 274-82. https://doi.org/DOI : 10.33603/hermeneutika.v6i2.7462.
Simanjuntak, Enrico. "Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Enrico Simanjuntak." Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 101. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.31078/jk1615.
Soemitro, Rochmat. , Dasar-Dasar, Hukum Pajak Pendapatan,. Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Suwiknyo, Edi. "Tindak Pidana Perpajakan Melonjak." Biz tax Review, 2019. http://biztaxreview.com/Tindak
Pidana Perpajakan Melonjak.html.
Syahdeini, Sutan Remy. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk-BeluknyaNo Title. Jakarta: Kencana, 2017.
Virginia1, Erja Fitria, and Eko Soponyono. "Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 3 (2021): 299-311. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.299-311.
Yenni Mangoting, et al. "Tax Fraud Intentions with an Integrative Model Approach." Jurnal Aset (Akuntansi Riset) 13, no. 2 (2021): 331. https://doi.org/: https://doi.org/10.17509/jaset.v13i2.38880.
Yoserwan, Danil E. Kurniawan I. "Criminal Law Policy About Monetary Sanction In The Bill of Penal Code
Of Indonesia." Simbur Cahaya 27, no. 1 (2020): 82. https://doi.org/10.28946/sc.v27i.8091.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











