Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual dalam Perspektif Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.59-70Kata Kunci:
anak, korban, pidana, restoratif, seksualAbstrak
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah global saat ini. Meskipun instrumen internasional telah diratifikasi, namun tidak menjamin pemenuhan hak-hak korban anak. Salah satu alasannya adalah tidak semua sistem hukum negara mendukung korban. Prinsip-prinsip ganti rugi bagi korban kekerasan seksual anak diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak. Konvensi ini mengakui prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghargai pendapat Anak. Adapun masalah yang terkait, adalah 1) sistem keamanan 2). Reintegrasi, dukungan psikososial, pengobatan dan pemulihan, perlindungan dan dukungan dalam proses pengadilan. Model keadilan restoratif yang melindungi hak-hak korban kekerasan seksual anak dapat menggunakan model mediasi korban-pelaku. Model ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkumpul dan mencari solusi bersama ketika pelaku mau mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab sesuai dengan kebutuhan anak korban. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dengan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak korban kekerasan seksual dan mengurangi trauma yang mereka alami.Unduhan
Referensi
Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan. "Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (SIMFONI PPA)," 2023. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.
Anleu, Sharyn L Roach. Law and Social Change. 2nd ed. Los Angeles: SAGE Publications Ltd, 2009. Annisa, Sigma Febby. "Children as Victims of Sexual Abuse: Has the Law Provided Enough Justice?" The
Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 2, no. 4 (2020): 435-48.
Azim, Nurul. "The Role of the Correctional Hall of Serang in the Settlement of Child Offender Through Diversion in Juvenile Justice System." International Journal of Social Science Research and Review 4, no. 1 (2021): 9-15.
Cane, Peter, and Herbert Kritzer. The Oxford Handbook of Empirical Legal Research. OUP Oxford, 2012. Cling, B J. Sexualized Violence against Women and Children: A Psychology and Law Perspective. The Guilford
Press, 2004.
Eagleson, David. "Old Keys Do Not Open New Doors: Twenty Years of Restorative Justice in Northern Ireland Prisons: An Insight into Making It Happen." The Howard Journal of Crime and Justice, 2022. https:// doi.org/https://doi.org/10.1111/hojo.12499.
Mansari, "Pelaksanaan Diversi Terhadap Abh Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak."
Edrisy, Ibrahim Fikma, and Kamilatun. "Restorative Justice in the Implementation of Diversion Against Victims of Child Crimes." Legal Brief 11, no. 5 (2022): 3259-67. https://doi.org/10.35335/legal.
Eleanora, Fransiska Novita, Zulkifli Ismail, Ahmad, and Melanie Pita Lestari. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan. Malang: Madza Media, 2021.
Emaliawati, Dwidja Priyatno, Dey Ravena, Chepi Ali Firman, and Aji Mulyana. "Concept of Restorative Justice Towards Light Criminal Acts Perspective of Criminal Objectives." International Journal of Law 7, no. 3 (2021): 107-12.
Ernis, Yul. "Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia."
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2016): 163-74.
Garner, Bryan A. Black's Law Dictionary. West Group, 2006.
HandWiki. "Child Sexual Abuse." Switzerland: Scholarly Community Encyclopedia, 2022. https:// encyclopedia.pub/entry/34460.
Herman, Judith Lewis. Trauma and Recovery: The Aftermath of Violence-From Domestic Abuse to Political Terror. New York: Hachette Book Group, 1997.
Hillis, Susan, James Mercy, Adaugo Amobi, and Howard Kress. "Global Prevalence of Past-Year Violence Against Children: A Systematic Review and Minimum Sstimates." Pediatrics 137, no. 3 (2016): 1-13. https://doi.org/10.1542/peds.2015-4079.
Irhammudin, and Ibrahim Fikma Edrisy. "Restorative Justice in the Implementation of Diversion Against Child Criminal Victims." Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah Dan Masyarakat 22, no. 2 (2022): 223-38. https:// doi.org/10.19109/nurani.v.
Jamadi, M. "Identifying Child Protection Standards in the International Judicial Procedure." Lex Humana 10, no. 1 (2018): 99-122.
Kordi, Ghufron. Durhaka Kepada Anak. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2015.
Lestari, Ardiyaningsih Puji, Nys. Arfa, and Hj. Andi Najemi. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perkosaan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi." Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2016): 85-105.
Machmud, Temmangnganro. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu DI Wilayah Kota Pontianak." Jurnal NESTOR Magister Hukum 8, no. 2 (2012): 1-19.
Mansari. "Pelaksanaan Diversi Terhadap Abh Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak." Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 2, no. 1 (2016): 51-62.
Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi. Bandung: Refika Aditama,
Marshall, Tony. Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development and Statistics
Directorate, 1999.
Mubarok, Nafi. "Pemenuhan Hak Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia." Al-QÄnÅ«n: Jurnal Pemikiran Dan
Pembaharuan Hukum Islam 25, no. 1 (2022): 31-44.
"”"”"”. "Pemenuhan Hak Anak Di Negara-Negara Rumpun Melayu." Al-Hukama' The Indonesian Journal of Islamic Family Law 12, no. 2 (2022): 47-72.
Mugopal, Undang. Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pilar Utama Mandiri, 2012.
Murdoch, Danielle J, and Michaela M McGuire. "Decolonizing Criminology: Exploring Criminal Justice Decision-Making through Strategic Use of Indigenous Literature and Scholarship." Journal of Criminal Justice Education 33, no. 3 (2022): 325-46. https://doi.org/10.1080/10511253.2021.1958883.
Ost, Suzanne. "A New Paradigm of Reparation for Victims of Child Pornography." Legal Studies 36, no. 4 (2016): 613-38. https://doi.org/10.1111/lest.12128.
Sambas, Nandang. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Setiaji, Sigit, Adi Sulistiyono, and Isharyanto. "The Urgency of Utilizing Restorative Justice as An Alternative in the Enforcement of Medical Crime in Indonesia." Res Militaris 13, no. 1 (2023): 2288-2301.
Setyadi, Agus. "Remaja 14 Tahun Di Aceh Utara Disodomi Pria Selama 4 Hari." detiksumut, 2023. https:// www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6518938/remaja-14-tahun-di-aceh-utara-disodomi-pria- selama-4-hari.
Stephen, Victor Dutse, and Vivian Kajang Dauda. "Restorative Justice , an Antidote For Insecurity and Underdevelopment in Nigeria : A Philosophical Approach." Albertine Journal of Philosophy 6, no. 1 (2022): 58-64.
Sukardi. "Eksistensi Konsep Restoratice Justice Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia." Legal Pluralism
, no. 1 (2016): 22-49.
"”"”"”. "Legitimacy of the Restorative Justice Principle in the Context of Criminal Law Enforcement."
Indonesia Law Reiview 2 (2014): 196-214.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Penelitian Hukum Doktriner. Jakarta: BPHN, 2002.
Zehr, Howard. Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Scottdalem Pennsylvania Ontario: Herald press, 1990.
Zernova, Margarita. Restorative Justice, Ideals and Realities. Farnham: Ashgate Publishing, 2007. Zulfa, Eva Achjani. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung, 2011.
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











