Eksistensi Pidana Kerja Sosial dalam Perspektif Hukum Progresif

Penulis

  • Jody Imam Rafsanjani Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Rizki Bagus Prasetio Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Zaihan Harmaen Anggayudha Badan Riset dan Inovasi Nasional

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.219-230

Kata Kunci:

Pidana Kerja Sosial, Hukum Pidana, Hukum Progresif

Abstrak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia terbaru memuat konsep pidana kerja sosial yang dianggap sebagai upaya pembaharuan dalam sistem hukum pidana. Pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana di negara ini memerlukan mekanisme yang tepat untuk mencapai tujuan pemidanaan, yaitu rehabilitasi terpidana melalui partisipasi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi pidana kerja sosial, sehingga dapat memperkuat pemahaman penegak hukum mengenai Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok yang diakui. Dengan menggunakan perspektif hukum progresif, penelitian ini mengakui bahwa hukum seharusnya mempertimbangkan perkembangan masyarakat dan menekankan pentingnya pembaruan hukum jika diperlukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan melakukan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan, ditemukan bahwa proses peradilan pidana menghasilkan overcapacity pada Lembaga Pemasyarakatan yang pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan pemidanaan. Oleh karena itu, pentingnya pemberlakuan pidana kerja sosial menjadi sangat relevan. Namun, untuk menjalankan pidana kerja sosial secara efektif, diperlukan prosedur yang terorganisir dan sistematis. Hal ini akan memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai dengan harapan dan tujuan yang ingin dicapai. Kami menyarankan agar pihak terkait dapat memanfaatkan pengesahan KUHP sebagai momen pembaharuan hukum pidana di Indonesia dengan meningkatkan kompetensi dan koordinasi subsistem peradilan pidana dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Agus, Muhammad Arif, and Ari Susanto. "The Optimization of the Role of Correctional Centers in the Indonesian Criminal Justice System." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 3 (2021): 369. https:// doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.369-384.

Arif, M. Yasin Al. "Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif." Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019): 169-92. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192.

Aulia, M. Zulfa. "Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo." Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 159-85. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185.

Bytyqi, Vilard, and Fitore Morina. "The Overview of Innovations in the Legal Framework and Organization of Correctional Service." Hasanuddin Law Review 5, no. 1 (2019): 19-27. https://doi.org/10.20956/halrev. v5i1.1734.

Chandra, M Jeffri Arlinandes, Febrian Febrian, and Bayu Dwi Anggono. "The Urgency of Reharmonization in Construction of The Stage Formation of Law." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22, no. 3 (2022): 311. https://doi.org/10.30641/dejure.2022.v22.311-324.

Emaliawati, Emaliawati, Bonarsius Saragih, and Aji Mulyana. "Effectiveness of Social Work Sanction as a Substitute for Imprisonment in The Perspective of Sentencing Purposes." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22, no. 3 (2022): 325. https://doi.org/10.30641/dejure.2022.v22.325-336.

Fajri, Ahmad. "Pidana Kerja Sosial Dalam Membatasi Kelebihan Penghuni Di Lembaga Pemasyarakatan."

Jurnal Lex Renaissance 4, no. 1 (2019): 46-64. https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss1.art3.

Firdaus, Fahmi Ramadhan. "Public Participation after the Law- Making Procedure Law of 2022." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 16, no. 3 (2022): 495. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2022.v16.495-514.

Firdaus, Insan. "Harmonisasi Undang-Undang Narkotika Dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 141-60. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.141-160.

Ginting, Jamin. "Sanksi Kerja Sosial Sebagai Alternatif Bentuk Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia." Law Review 19, no. 3 (2020): 246. https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.2098.

Islamul Haq. "Prison in Review of Islamic Criminal Law: Between Human and Deterrent Effects." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 4, no. 1 (2020): 132-50. https://doi.org/10.22373/sjhk. v4i1.6683.

Jamilah, Asiyah, and Hari Sutra Disemadi. "Pidana Kerja Sosial: Kebijakan Penanggulangan Overcrowding Penjara Community Service Order: Prison Overcrowding." Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 19, no. 1 (2020). http://dx.doi.org/10.29303/ius.v8i1.726.

Kristiyanto, Eko Noer. "Urgensi Omnibus Law Dalam Percepatan Reformasi Regulasi Dalam Perspektif Hukum Progresif." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 2 (2020): 233. https://doi.org/10.30641/ dejure.2020.v20.233-244.

Kurniawan, Kukuh, Dwi Hapsari, Yaris Fajrin, and Ach. Triwijaya. "Compensation as Sanctions for the Perpetrators of Corruption in the Dimensions of Indonesian Criminal Law Renewal." Brawijaya Law Journal 6, no. 2 (2019): 205-23. https://doi.org/10.21776/ub.blj.2019.006.02.06.

"Panel Ahli: KUHP Baru Terlalu Privat, Anti Demokrasi, Dan Membuat Masyarakat Rentan Dipenjara." Accessed February 7, 2023. https://theconversation.com/panel-ahli-kuhp-baru-terlalu-privat-anti- demokrasi-dan-membuat-masyarakat-rentan-dipenjara-196049.

"Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang - web.kemenkumham.go.id." Accessed February 7, 2023. https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/paripurna-dpr-sahkan-ruu-kuhp- menjadi-undang-undang.

"Penghuni Lapas Dan Rutan Kelebihan Kapasitas 109% Pada September 2022." Accessed May 17, 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/23/penghuni-lapas-dan-rutan-kelebihan-kapasitas- 109-pada-september-2022.

Pradityo, Randy. "Menuju Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Singkat (Towards Criminal Law Reform of Indonesia: An Overview." Legislasi Indonesia 14, no. 02 (2017): 133-44. https://e- jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/92/pdf.

Putra, Satria Rangga, Fakultas Hukum, and Badan Penelitian. "Reviewing Constitutional Court Decision Number 91 / Puu- Asas Lex Specialis Formal Systematis Dan Of Hukum Pidana Pajak Regarding Review Job Creation Act : A Progressive Law Perspective" 2, no. 2 (2020): 229-42. http://dx.doi.org/10.30641/ dejure.2022.V22.229-242.

Ratnawati. "Children's Recidivist Who Conducted Criminal Act: Legal Psychology Perspective." Hasanuddin Law Review 6, no. 2 (2020): 142-48. https://doi.org/10.20956/halrev.v6i1.1676.

Rezky, Ali, and Oheo Kaimuddin Haris. "Broadening of the Concept of Obscenity in the Draft of Indonesian Penal Code." Hasanuddin Law Review 4, no. 2 (2018): 233-41. https://doi.org/10.20956/halrev. v4i2.1402.

Salsabila, Annisa. "Expansion Of The Discretion Concept Reviewed From Legal Anti-Positivism." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 16, no. 3 (2022): 479-94.

Slat, Teafani Kaunang. "Sanksi Pidana Kerja Sosial Terhadap Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional." Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 4, no. 2 (2020): 352. https://doi.org/10.17977/um019v4i2p352-360.

Suharyo, Suharyo. "The Prospect of the Existence of National Criminal Code in a Democratic State in Indonesia during the Covid-19 Pandemic." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 3 (2021): 285. https://doi. org/10.30641/dejure.2021.v21.285-298.

Sulhin, Iqrak. "Corrections (Pemasyarakatan) After Law Number 22 Of 2022: New Principles And Policy Identification Regarding The Functions Of Probation And Parole Offices." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 16, no. 3 (2022): 457-78. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2022.V16.457-478 Abstract.

Supardin, and Abdul Syatar. "Adultery Criminalization Spirit in Islamic Criminal Law: Alternatives in Indonesia's Positive Legal System Reform." Samarah 5, no. 2 (2021): 913-27. https://doi.org/10.22373/ sjhk.v5i2.9353.

Syam, Asmadi. "Measuring The Concept Of Restoration In Criminal Justice System." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 16, no. 2 (2022): 363-76. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2022.V16.373-376.

Wiguna, Made Oka Cahyadi. "Pemikiran Hukum Progresif Untuk Perlindungan Hukum Dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat." Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (2021): 112-37. https://doi.org/10.31078/jk1816.

Diterbitkan

2023-06-30

Cara Mengutip

Rafsanjani, J. I., Prasetio, R. B., & Anggayudha, Z. H. (2023). Eksistensi Pidana Kerja Sosial dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 219–230. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.219-230

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.