Disgorgement Fund untuk mewujudkan Corrective Justice sebagai upaya perlindungan hukum kepada investor di pasar modal
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.473-482Kata Kunci:
disgorgement fund, corrective justice, perlindungan hukum, investor, pasar modalAbstrak
Tindakan kejahatan di pasar modal menimbulkan kerugian material, yang dapat berdampak pada krisis kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal. Meskipun UU Pasar Modal sudah lama ada, investor masih kurang mendapatkan keadilan hukum. Pelanggaran hanya berfokus pada pemberian sanksi pada pelaku, sementara kerugian investor sering diabaikan. Pengembalian uang yang diinvestasikan adalah yang paling dibutuhkan oleh korban pelanggaran, terutama investor kecil. OJK melalui POJK diharapkan menjadi sumber harapan baru bagi perlindungan investor terkait pengembalian laba dan dana ilegal. Kajian ini menganalisis konsep disgorgement yang digunakan dalam paradigma corrective justice untuk melihat disgorgement fund kepada investor akibat pelanggaran peraturan OJK. Metode penelitian ini normatif hukum. Gagasan disgorgement diadopsi sebagai remedy atau pemulihan; OJK juga mengadopsi prinsip ini sebagai tindakan korektif. Pengembalian keuntungan yang melanggar hukum harus berkonsentrasi pada pemulihan kondisi para pihak ke keadaan semula karena pemulihan yang mengarah pada corrective justice. Disgorgement fund diharapkan dapat melengkapi corrective justice bagi perkembangan hukum pasar modal di Indonesia, dan memberikan perlindungan hukum bagi investor di pasar modal.
Unduhan
Referensi
Ali, Mahrus, and Ari Wibowo. "Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana."
Yuridika 33, no. 2 (2018): 260. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i2.7414.
Pratiwi, Andi Dewi,"HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM", Jurnal Hukum
Unsulbar, 4(2), 44-48. https://doi.org/10.31605/j-law.v4i2.2662, (diakses pada 08 November 2023).
Aryansyah, Rezza, and Arman Nefi. "Penerapan Disgorgement Fund Sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Bagi Investor Di Pasar Modal Indonesia." Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP) 6, no. 3 (2022): 10404-11. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3428/http.
Athasya, Amanda, and Yudho Taruno Muryanto. "Tugas Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Sengketa Perdata Terkait Perlindungan Hukum Bagi Konsumen." Jurnal Privat Law 7, no. 2 (2019): 164. https:// doi.org/10.20961/privat.v7i2.34403.
Hage, Markus Y., and Panggih Kusuma Ningrum. "Corrective Justice Andits Significance on The Private Law." JILS (Journal of Indonesia Legal Studies TUDIES )) 5, no. 2 (2020): 277-94.
Setyowati, Dewi, "Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan", Pandecta research law journal, Vol 15, No 1 (2020), hlm.121-141, Tersedia pada : https://doi. org/10.15294/pandecta.v15i1.24689, (diakses pada 08 November 2023).
Jaya, I Komang Ngurah Wirya, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. "Disgorgement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dalam Pengembalian Keuntungan Tidak Sah Dan Dana Kompensasi." Jurnal Analogi Hukum 4, no. 1 (2022): 50-54. https://doi.org/10.22225/ah.4.1. 2022.50-54.
Kharisma, Dona Budi Hunaifa, Afilya. "Comparative Study of Disgorgement and Disgorgement Fund Regulations in Indonesia, the USA and the UK." Journal of Financial Crime 30, no. 3 (2023): 635-49. https://doi.org/org/10.1108/JFC-01-2022-0022.
Matthew C. Solomon, Alex Janghorbani, and Michael Heckmann. "Kokesh and Its Impact on SEC Enforcement, a Year Later." Enforcement, Sec Developments, Sec Guidance, United States, 2018. https://www. clearyenforcementwatch.com/2018/06/kokesh-impact-sec-enforcement-year-later/
Mayasonda, Raysa, Lastuti Abubakar, and Ema Rahmawati. "Kajian Terhadap Rencana Pengaturan Disgorgement Dalam Pasar Modal Indonesia." JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 1 (2020): 1. https:// doi.org/10.33760/jch.v6i1.279.
Ramadani, Ridho (2022), "Analisis Atas Konsep Disgorgement Dan Disgorgement Fund Dalam Pasar Modal", Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), hlm. 1-5. Tersedia pada: https://jurnal.locusmedia.id/index. php/jkih/article/view/17 (Diakses: 8 November 2023).
Mentari, Nikmah. "Pengembalian Keuntungan Tidak Sah Terhadap Investor Ritel: Keadilan Korektif Melalui Konsep Disgorgement." Jatiswara 38, no. 1 (2023): 1-13. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i1.462.
Pardede, Marulak. "Reformasi Peraturan Investasi di Indonesia (Suatu upaya peningkatan iklim daya saing investasi)", Jurnal penelitian hukum De Jure volume 23, no 2, Juni 2022, https://ejournal.balitbangham. go.id/index.php/dejure/article/download/3493/pdf_1
Pakpahan, Elvira Fitriyani, Vivi Prisilla, Dicky Dicky, and Yuni Adriana Malau. "Peran Dan Kewenangan Profesi Penunjang Pasar Modal (Notaris) Dalam Menghadapi Era Globalisasi." JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5, no. 2 (2020): 323. https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.239.
Putri, Uni Tsulasi. "Disgorgement as Remedial Action in Indonesian Capital Market Regime." Jurnal Hukum Novelty 11, no. 1 (2020): 1. https://doi.org/10.26555/novelty.v11i1.a15673.
Putri, Uni Tsulasi, and Vina Damayanti. "Disgorgement in Indonesian Competition Law: A Comparative Approach Following the Job Creation Law Enactment." Proceedings of the 3rd Borobudur International Symposium on Humanities and Social Science 2021 (BIS-HSS 2021) 00, no. 2 (2023): 474-79. https:// doi.org/10.2991/978-2-494069-49-7_79.
Rahmawati, Ema, and Rai Mantili. "Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 3, no. 2 (2018): 240-60. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a2.
Rizki, Mochamad Januar. "Mengenal Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor Pasar Modal." hukumonline.com, 2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-i-disgorgement-fund-i- sebagai-perlindungan-investor-pasar-modal-lt60ed44cadb534.
Santoso, Hari Agus. "Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu "˜PTB.'"
Jatiswara 36, no. 3 (2021): 325-34. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/341.
Wijaya, Vania Regina Artemisia. "Disgorgement: Pemulihan Kerugian Investor Pasar Modal (Studi Komparasi Amerika Serikat Dan Indonesia)." Al-Adl : Jurnal Hukum 14, no. 1 (2022): 133. https://doi.org/10.31602/ al-adl.v14i1.5991.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











