Mekanisme Ideal Penyelesaian Clerical Error dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Perbandingan terhadap Inggris, Amerika Serikat, dan Singapura)
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.273-282Kata Kunci:
preventif, pasal, clerical, errorAbstrak
Masalah clerical eror terhadap suatu pasal menciptakan multitafsir, ambiguitas, dan ketidakjelasan dalam memahami makna substansi Pasal sehingga diperlukan mekanisme untuk mengoptimalkan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Mahkamah Konstitusi dalam memberikan interpretasi hukum atas clerical eror. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa clerical eror mengakibatkan multiinterpretasi substansi Pasal. Dengan demikian, diperlukan penafsiran hukum oleh MK atas kesalahan administrasi yang perlu dioptimalkan perannya sebagai multitafsir preventif terhadap substansi pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, ada undang-undang yang baru disahkan, maka untuk mengubah pasal yang tidak dengan sistem perubahan/revisi undang-undang dalam waktu yang lama, maka untuk mempersingkat mekanisme perubahan/revisi diperlukan penafsiran hukum di Mahkamah Konstitusi.Unduhan
Referensi
Ahyar, Ahyar. "Aspek Hukum Pelaksanaan Qanun Jinayat Di Provinsi Aceh." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 2 (2017): 131.
Ali Marwan HSB. "Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no.
(2016): 251.
Burman, Stan. "Sample Motion To Correct Clerical Error in United States District Court Original Title:Sample Motion to Correct Clerical Error in United States District Court Uploaded." Https://Www.Scribd.Com/ Document/324964636/Sample-Motion-to-Correct-Clerical-Error-in-United-States-District-Court#.
Eka N.A.M. Sihombing. "Menyoal Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 1 (2016): 95-104.
Eka NAM Sihombing, Cynthia Hadita. Penelitian Hukum. Malang: Setara Press, 2022. Faizal. Breaking Through Legal Positivism. Yogyakarta: Rangkang Education, 2010.
Farlex, Dictionary by. "Legal Dictionary." Https://Legal-Dictionary.Thefreedictionary.Com/Clerical+errors. Firdaus, Firdaus, and Donny Michael. "Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 23
Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasianrancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga
Pemerintah Nonkementerian Atau Rancangan Peraturan Dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang Peraturan Perund." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 3 (2019): 323.
Fitch. "Clerical Error and Substantive Error in a Judgement." Https://Www.Fitchlp.Com/Blog/2021/06/Appeals- Court-Draws-Further-Distinction-between-a-Clerical-Error-and-Substantive-Error-in-a-Judgment/.
Gallagher, Conor. "Typo in Drug-Driving Law Invalidates Power of Arrest, Says Barrister." Https://Www. Irishtimes.Com/News/Crime-and-Law/Typo-in-Drug-Driving-Law-Invalidates-Power-of-Arrest-Says- Barrister-1.4409844.
Ghansham Anand, Xavier Nugraha. "Exit Plan Terhadap Clerical Eror Pada Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap: Sebuah Upaya Preventif Terwujudnya Putusan Non-Executable." Media Iuris 5, no. 2 (2022).
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press Indonesia, 2002.
Irwansyah. "Problematics of Circular Letter as Follow-Up to The Constitutional Court Decision." De Jure jurnal penelitian hukum 23, no. 3 (2023): 47-58.
Justice, The United States Department of. "Motion Of The United States And Accompanying Brief Requesting That Clerical Errors In The Defendants' Sentencing Orders Be Corrected Pursuant To Fed. R. Crim." Https://Www.Justice.Gov/Atr/Case-Document/Motion-United-States-and-Accompanying-Brief- Requesting-Clerical-Errors-Defendants.
Lucianne. "What Typo in Legislation." Lucianne.Com/2019/06/24/What_typo_in_legislation_would_brhave_ automatically_registed_non-Citizensbrto_vote_8285.Html.
Mahfud, MD. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: PT. Rajawali Press, 2011.
Morgan, Appleton. "An English Version of Legal Maxims With the Original Forms." Alphabetically Arranged, and an Index of Subjects (Robert Clarke & Company) (1878).
Muslih, M. "Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)." Legalitas IV, no. 1 (2013): 130-152.
Nasdirsyah Hosen, Jeremy J Kingslye and Tim Lindsey In Indonesia at Melbourne. ""˜Indonesia's Omnibus Bill: Typo or "Mistaken Instruction"?'" Https://Indonesiaatmelbourne.Unimelb.Edu.Au/Indonesias- Omnibus-Bill-Typo-or-Mistaken-Instruction/.
Nexis, Lexis. "Judgments and Orders"”Correcting Accidental Errors under the Slip Rule (CPR 40.12),." Https://Www.Lexisnexis.Co.Uk/Legal/Guidance/Judgments-Orders-Correcting-Accidental-Errors- under-the-Slip-Rule-Cpr-40-12.
Pusako, Mk Dan. Hasil Penelitian Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan Di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Hukum Tekstual Ke Hukum Progresif), 2010.
Scruton, Roger. A Short History of Modern Philosophy, From Descartes to Wittgenstein, 2nd Edition. London and New York: Routledge, 1996.
Simatupang, Taufik H. "Mendudukkan Konsep Executive Review Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan
Indonesia." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 217.
Soprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan - Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Sweet, Alec Stone. Governing With Judges: Constitutional Politics in Europe. New York: Oxford University Pers, 2000.
Vlies, I.C. Van der. "Handboek Wetgeving, Zwole, Tjeenk Willink" (1987): 9.
Widiati, Nurrahman Aji Utomo Ekawestri Prajwalita. Menjejakkan Legislasi Berbasis Ham. Jakarta: Komnas HAM, 2016.
"Court's Decision on Obvious Typo Errors in Contracts." Https://Www.Azmilaw.Com/Insights/Courts- Decision-on-Obvious-Typo-Errors-in-Contracts/.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











