Dinamika Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.283-298

Kata Kunci:

kebijakan, komunitas hukum adat, pemerintah daerah, pengakuan dan perlindungan

Abstrak

Masalah perlindungan dan pengakuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, termasuk di Maluku, dari perspektif kebijakan pemerintah daerah, masih dipandang sebelah mata, meskipun Pasal 18 B ayat (2) konstitusi telah memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak tradisional mereka, Namun demikiankah untuk mendapatkan pengakuan status desa adat di beberapa negeri di Kabupaten Maluku dan sengketa mata rumah parentah masih sering terjadi. Penelitian ini mengangkat isu- isu mengenai perlindungan hukum dan permasalahan mengenai pengakuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat di kabupaten/kota di Maluku dengan menggunakan pendekatan hukum, konseptual dan studi kasus putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan perlindungan hukum adat di Maluku yang menjadi dasar pembentukan kampung adat di Kota Ambon dan Kota Tual, namun demikian masih terdapat kabupaten yang belum memberikan pengakuan berupa peraturan daerah untuk mendirikan desa adat, seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah karena lemahnya komitmen pemerintah daerah dan masalah yuridis.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Rustam Magun Pikahulan, IAIN Parepare

Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare

Referensi

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.

Ardinal, Benni, and Idham Idham. "Analisis Yuridis Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat." ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum 3, no. 1 (2021): 57-67.

Burhanudin, Achmad Asfi. "Eksistensi Hukum Adat Di Era Modernisasi." Salimiya: Jurnal Studi Ilmu

Keagamaan Islam 2, no. 4 (2021): 96-113.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. "Perlindungan Hukum Terhadap Prinsip Dalihan Natolu Sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Adat Batak Toba." Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (2019).

Dahlan, Muhammad. "Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Konstitusi." Undang: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2018): 187-217.

Dewi, Septya Hanung Surya, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Fatma Ulfatun Najicha. "Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat." Legislatif, 2020, 79-92.

Kaka, Delsiana Lali. "Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi)," 2021.

Kristhy, Mutia Evi, Thea Farina, Sangking Mahar, and Kiki Kristanto. "Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dayak Ma'anyan Di Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 2 (2022): 27-43.

Matuankotta, Jenny Kristiana. "Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Pemerintahan Adat." Sasi 26, no. 2 (2020): 188-200.

Sulaiman, Sulaiman, Muhammad Adli, and Teuku Muttaqin Mansur. "Ketidakteraturan Hukum Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia." Law Reform 15, no. 1 (2019): 12-24.

Tirtakoesoemah, Annisa Justisia, and Muhammad Rusli Arafat. "Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran." Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 18, no. 1 (2020).

Tumbel, Zidane. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Budaya Masyarakat Adat Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia." Lex Et Societatis 8, no. 1 (2020).

Wiguna, Made Oka Cahyadi. "Pemikiran Hukum Progresif Untuk Perlindungan Hukum Dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat." Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (2021): 112-37.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi Kepada Negeri/Negeri Aministratif/ Desa atau Nama Lain.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi MalukuPeraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penetapan Ratshap, Ohoi dan/Atau Finua Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2020 tentang Ratshap, Ohoi dan/Atau Finua.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Ohoi Dan/Atau Finua. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020 tentang Badan Saniri Ohoi Dan/Atau Badan Saniri Finua

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat.

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa.

Diterbitkan

2023-09-04

Cara Mengutip

Umar, N., Pikahulan, R. M., & Pradana, S. A. (2023). Dinamika Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(3), 283–298. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.283-298

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.