Kedudukan Negara sebagai Pemegang Saham Dwiwarna dalam Privatisasi Perusahaan Anggota Holding BUMN
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.299-312Kata Kunci:
hak menguasai negara, holding BUMN, saham dwiwarnaAbstrak
Mengacu PP 72/2016, pembentukan holding BUMN dilakukan dengan mekanisme inbreng saham Negara pada BUMN untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMN lainnya, sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan status kepemilikan saham perusaahaan anggota holding, dari sebelumnya dimiliki langsung oleh Negara, menjadi dimiliki oleh perusahaan induk holding. Potensi permasalahan timbul sehubungan dengan ambiguitas kedudukan Negara di dalam pengelolaan holding BUMN, termasuk dalam hal penjualan saham pada perusahaan anggota holding BUMN. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian, kemanfaatan dan/atau keadilan hukum bagi Negara dalam pelaksanaan privatisasi anak perusahaan holding BUMN di masa mendatang. Metodologi penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dan mempergunakan data sekunder dari perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya konsepsi Hak Menguasai Negara melalui kepemilikan Negara atas saham Dwiwarna pada perusahaan anggota holding BUMN yang berasal dari eks BUMN, maka penjualan saham perusahaan tidak serta merta mengakibatkan berkurangnya pengendalian dan kepemilikan Negara atas perusahaan anggota holding BUMN. Oleh karena itu, kiranya penjualan saham seri B pada perusahaan anggota holding BUMN dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan korporasi, sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Adapun, penjualan saham Dwiwarna harus dilakukan oleh Negara sendiri selaku pemilik, sehingga mekanisme penjualannya mengikuti ketentuan privatisasi Perusahaan Negara. Penulis memberikan saran agar Negara membuat suatu pengaturan baru mengenai tata cara pelaksanaan hak istimewa pemegang saham Dwiwarna, sehingga pelaksanaan kewenangan mutlak dan hak istimewa pemegang saham Dwiwarna dimaksud dapat berjalan dengan tertib serta memilki dasar hukum yang memadai.Unduhan
Referensi
Aulia, M. Zulfa. "Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?" Undang: Jurnal Hukum 1, no. 2 (March 11, 2019): 363-92. https://doi. org/10.22437/ujh.1.2.363-392.
Babb, Sarah, and Alexander Kentikelenis. "International Financial Institutions as Agents of Neoliberalism." In The SAGE Handbook of Neoliberalism, by Damien Cahill, Melinda Cooper, Martijn Konings, and David Primrose, 16-27. 1 Oliver's Yard, 55 City Road London EC1Y 1SP: SAGE Publications Ltd, 2018. https://doi.org/10.4135/9781526416001.n3.
Basri, Faisal. "Konsep Holding BUMN Berbahaya Dan Menyesatkan." faisalbasri.com, February 15, 2017. https://faisalbasri.com/2017/02/15/konsep-holding-bumn-berbahaya-dan-menyesatkan/.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer." Gema Keadilan 7, no. 1 (April 1, 2020): 20-33. https://doi. org/10.14710/gk.2020.7504.
Cambridge University Press & Assessment. "Cambridge Dictionary," 2023. https://dictionary.cambridge.org/ dictionary/english/unilateral.
Christianto, Giso. "Ratio Legis Asas Hak Menguasai Negara Terhadap Sumber Daya Mineral Dan Batubara." Magister Thesis, Universitas Borneo Tarakan, 2022. https://repository.ubt.ac.id/repository/UBT14- 062022-084606.pdf.
Decision of Supreme Court Number: 7 P/HUM/2018, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., Ir. Agus Pambagio, MEA., CPN., Ir. Marwan Batubara, M.Sc., Dr. Ir. Lukman Malanuang, M.Si. (2018).
Disyon, Huta, and Elisatris Gultom. "Critical Review of the Implementation of the Making of SOE as a Holding from Anti-Monopoly and Unfair Business Competition Perspective." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22, no. 2 (June 30, 2022): 191. https://doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.191-204.
Estanto, Boby Wilda. "Urgensi Holding BUMN Dalam Peningkatan Sektor Pelayanan Angkutan Darat dan Udara." Masalah-Masalah Hukum 47, no. 2 (2018): 89-97. https://doi.org/10.14710/ mmh.47.2.2018.8997.
Gusman, Delfina. "Kajian Ontologi Problematika Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Dikaitkan Dengan Kebutuhan Hukum Masyarakat." UNES Journal of Swara Justisia 6, no. 4 (January 3, 2023): 368. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.289.
Hanifah, Ida, and Andryan Andryan. "The Rights to Review Policy Rules in the Perspective of Rule of Law." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 3 (September 28, 2021): 321. https://doi.org/10.30641/ dejure.2021.V21.321-330.
Hayati, Tri. "Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan." Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (November 5, 2019): 768-87. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2199.
Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. "Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium di Indonesia." Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (October 15, 2019): 133. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.
Huda, Miftahul. "Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung." Jurnal HAM 11, no. 2 (August 28, 2020): 255. https://doi.org/10.30641/ ham.2020.11.255-267.
Ikhwansyah, Isis, Man S. Sastrawidjaja, and Rahmi Yuniarti. Hukum Perusahaan : Analisis Privatisasi BUMN Dalam Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat. Edited by Nurul Falah Atif. Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama, 2019.
Kim, Kyunghoon. "Matchmaking: Establishment of State-Owned Holding Companies in Indonesia." Asia &
the Pacific Policy Studies 5, no. 2 (May 2018): 313-30. https://doi.org/10.1002/app5.238.
Listiyani, Nurul, and M. Yasir Said. "Political Law on the Environment: The Authority of the Government and Local Government to File Litigation in Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management." Resources 7, no. 4 (November 23, 2018). https://doi.org/10.3390/resources7040077.
Mareta, Josefhin. "Prinsip Konstitusi Ekonomi dalam Privatisasi Badan Usaha Milik Negara." Jurnal Konstitusi
, no. 1 (March 29, 2018): 118. https://doi.org/10.31078/jk1516.
Maulanasari, Amelia. "Pengalihan Hak Atas Saham Dalam Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara."
Indonesian Notary 3, no. 1 (March 31, 2021): 495-514. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/6.
"Notarial Deed Rini Yulianti Number 33 concerning Minutes of the 2022 Annual General Meeting of
Shareholders of PT Timah Tbk.," Mei 2022.
Nurahmani, Aditya, M Robi Rismansyah, and Puspita Nur Suciati. "Reorientasi Perekonomian Nasional Berdasarkan Pancasila Melalui Perubahan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Model Directive Principles Of State Policies." Majalah Hukum Nasional, 139-165, 48, no. 2 (December 3, 2018). https://doi.org/10.33331/mhn.v48i2.106.
Okeyo Obosi, Joseph. "Public-Private Partnership and Public Policy in Africa." In Routledge Handbook of Public Policy in Africa, by Gedion Onyango, 213-23, 1st ed. London: Routledge, 2021. https://doi.
org/10.4324/9781003143840-22.
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2022. Kuala Tanjung: PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), 2023.
"”"”"”. "Laporan Tahunan Tahun 2021," March 18, 2022. https://www.inalum.id/storage/app/media/ annualreport/annual_report_2021.pdf.
Rahma, Nabila Aulia. "Analisis Konsep Hak Menguasai Negara Dalam Pembentukan Holding Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)." S1 Thesis, Universitas Brawijaya, 2021. http://repository.ub.ac.id/186765.
Salsabila, Enggi Syefira. "Analisis Yuridis Kewenangan BUMN Untuk Melakukan Monopoli dan atau Pemusatan Kegiatan Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Kesejahteraan." Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 1, no. 1 (December 28, 2020): 38-55. https://doi.org/10.22219/audito.v1i1.12784.
Samawati, Putu. "Demonopolization SOEs Policy as An Efforts To Restructured Roles and Institutions in Facing Global Competition." Bappenas Working Papers 2, no. 1 (March 25, 2019): 116-32. https://doi. org/10.47266/bwp.v2i1.34.
Suhantri, Peacecilia Nonny, Jemmy Sondakh, and Friend H. Anis. "Pengaturan Pertanggungjawaban Holding Badan Usaha Milik Negara Sektor Asuransi dan Penjaminan pada Sistem Hukum Nasional di Indonesia." Journal on Education 5, no. 2 (January 25, 2023): 4303-11. https://doi.org/10.31004/joe.v5i2.1145.
Tanjung, Kurnia Togar P. "Penguasaan dan Posisi Tawar dalam Perjanjian Kemitraan: Sebuah Diskursus tentang Penyalahgunaan Posisi Tawar dalam Perjanjian Kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar." Jurnal Persaingan Usaha 2, no. 2 (December 31, 2022): 91-99. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.56.
Tarigan, Jefri Porkonanta. "Inkonstitusionalitas Sistem Unbundling dalam Usaha Penyediaan Listrik." Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (March 29, 2018): 185. https://doi.org/10.31078/jk1519.
Taufik, Giri Ahmad. "The Interpretation of Article 33 of the Indonesian Constitution and Its Impact on Independent Regulatory Agencies." Australian Journal of Asian Law 20, no. 2 (March 1, 2020): 313-32. https://search.informit.org/doi/10.3316/agispt.20211005054448.
Triningsih, Anna, and Zaka Firma Aditya. "Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 3 (December 11, 2019):
https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.355.
Triwijaya, Ach Faisol, Yaris Adhial Fajrin, and Arif Prasetyo Wibowo. "Quo Vadis: Pancasila Sebagai Jiwa Hukum Indonesia." Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila dan Kewarganegaraan) 1, no. 2 (November 2, 2020): 115. https://doi.org/10.26418/jppkn.v1i2.41083.
Wibisana, Andri Gunawan. "Menulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur dan Gaya." Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 2 (July 5, 2019): 471. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2014.
Widjoseno, Joshua Bagus Christian, Siti Mahmudah, and Aisyah Ayu Musyafah. "Kajian Yuridis Terhadap Pembentukan Holding Company pada PT Pertamina." Diponegoro Law Journal 11, no. 3 (2022). https:// doi.org/10.14710/dlj.2022.32182.
Yanuari, Fira Saputri, Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma, and Jefri Ewardiman. "Konstruksi Teori Hukum Pembangunan Dalam Formulasi Energi Mix Policy di Indonesia." Jurnal Rechtsvinding 11, no. 3 (December 2022): 357-71. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.993.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











