Kebijakan Pembaharuan Konsep Perzinahan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2024.V24.001-018Kata Kunci:
Punishment, Adultery, Criminal Code ReformAbstrak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan kolonial Belanda saat ini perlu diganti dengan KUHP Indonesia yang telah diperbaharui. Para ahli hukum, terutama yang mengkhususkan diri dalam hukum pidana, telah lama memperdebatkan perombakan, perumusan kembali, modifikasi, dan bahkan reformasi KUHP agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bangsa Indonesia secara keseluruhan dan diskusi ini telah berlangsung cukup lama. Penelitian ini bermaksud untuk mengevaluasi dasar kebijakan perluasan pengertian perzinahan dan nilai-nilai yang dilindungi dari perluasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan hukum normatif. Data sekunder dan studi dokumen, digunakan dalam pengumpulan data. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menganalisis data. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perspektif kebijakan kriminal menjadi dasar kebijakan perluasan yang memuat definisi delik perzinahan yang bermasalah sebagai sebuah kebijakan karena tidak mencerminkan prinsip- prinsip yang menjadi pedoman masyarakat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Dengan cara penulisan pasal tersebut saat ini, Bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan siapapun sepanjang bukan suami atau istrinya dan tidak mengatur pengenaan hukuman bagi terpidana yang masih lajang. Temuan dalam penelitian ini pentingnya implementasi kebijakan perluasan konsep perzinahan untuk memastikan bahwa keadilan dijaga dan perlindungan yang seimbang diberikan kepada semua pihak yang dituduh tanpa bukti yang cukup.Unduhan
Referensi
Adji, Indriyanto Seno. "Perspektif Mahkamah Konstitusi Terhadap Perkembangan Hukum Pidana Dalam Mardjono Reksodiputro." Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana,(Jakarta: Bidang Studi Hukum Pidana Sentra HAM FHUI Badan Penerbit FHUI, 2007), 2007.
Amanda, Widya. "Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional." Universitas Sumatera Utara, 2010.
Andriasari, Dian. "Studi Komparatif Tentang Zina Dalam Hukum Indonesia Dan Hukum Turki." Syiar Hukum
, no. 3 (2011): 265-79.
Ashari, H, and H Hasan. "Kriminalisasi Terhadap Perempuan Dalam Makna Perzinaan; Studi Komparasi Antara Sistem Hukum Positif Dan Pandangan Ulama Mazhab." Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 3, no. 1 (2022): 25-40.
Barda Arief Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Cetakan Pertama). Prenada Media, 1996. Barda Nawawi Arief. "Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Perbandingan." Cetakan Kedua, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2005, 77-78.
Butt, Simon. "Religious Conservatism, Islamic Criminal Law and the Judiciary in Indonesia: A Tale of Three Courts." Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 50, no. 3 (2018): 402-34. https://doi.org/10.1080
/07329113.2018.1532025.
Campbell, Bradley. "Social Justice and Sociological Theory." Society 58, no. 5 (2021): 355-64.
Christianto, Hwian. Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasus. Suluh Media. Suluh Media, 2017.
Chung, Jae Joon, and Junxia Liu. "The Abolition of the Adultery Law in South Korea: ACritique." Asian Journal of Women's Studies 24, no. 2 (2018): 205-23. https://doi.org/10.1080/12259276.2018.1464108.
Dewi, Mory Amdiya. "Sosiologi Hukum." Istishab: Journal of Islamic Law 2, no. 01 (2021): 72-82.
Djubaedah, Neng. "Perzinaan : Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam," 2010, 376.
Eddyono, Supriyadi Widodo, Anggara, and Syahrial Martanto Wiryawan. Meninjau Kebijakan Kriminalisasi Dalam RKUHP 2015. Institute for Criminal Justice Reform, 2015.
Erwin, Muhammad. "Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta, PT." Raja Grafindo Persada, 2011.
Frank, David John, Bayliss J Camp, and Steven A Boutcher. "Worldwide Trends in the Criminal Regulation of Sex, 1945 to 2005." American Sociological Review 75, no. 6 (2010): 867-93.
Gunakarya, A Widiada. "Politik Hukum Pidana Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Dalam KUHP." Malang: Setara Press, 2021.
Hadziq, Sahran. "Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam KUHP Dikaji Dari Perspektif Living Law." Jurnal Lex Renaissance 4, no. 1 (2019): 25-45. https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss1.art2.
Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu Di Dalam KUHP (Speciale Delicten). Sinar Grafika, 2009.
Harkrisnowo, Harkristuti. "Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."
Pidana Islam Di Indonesia; Peluang, Prospek Dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.
Henningsen, Mary Lynn Miller, Kathleen S Valde, Melissa J Entzminger, Daniel T Dick, and L Bryan Wilcher. "Student Disclosures about Academic Information: Student Privacy Rules and Boundaries." Communication Reports 32, no. 1 (2019): 29-42.
I Made Widnyana. Kapita Selekta Hukum Pidana Adat. Prenada Media, 1993.
Ilahi, Fadhel, and Subhan Nur. Zina: Problematika Dan Solusinya. Qisthi Press, 2009.
Ishaq, Ishaq. "Kontribusi Konsep Jarimah Zina Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia." Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 14, no. 1 (2014): 81. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v14i1.81-
Jonaedi Efendi, S H I, S H Johnny Ibrahim, and M M Se. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris.
Prenada Media, 2018.
K, Kartono. "Patologi Sosial 3," 2002, 45-48.
Kurniawan, Kukuh Dwi. "Porn Videos as Evidence of Adultery: A Comparative Study of Indonesian Criminal Law and Islamic Law." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 30, no. 2 (2022): 166-81.
Maerani, Ira Alia. "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pers." Jurnal Hukum
, no. 1 (2014): 1124. https://doi.org/10.26532/jh.v29i1.329.
Naro, Wahyuddin, Abdul Syatar, Muhammad Majdy Amiruddin, Islamul Haq, Achmad Abubakar, and Chaerul Risal. "Shariah Assessment toward the Prosecution of Cybercrime in Indonesia." International Journal of Criminology and Sociology 9 (2020): 572-86. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.56.
Nasional, Badan Pembinaan Hukum, Hak Asasi Manusia, and Republik Indonesia. "Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015.
Peter Mahmud Marzuki. "Pengantar Ilmu Hukum." Pt RajaGrafindo Persada. Pekanbaru: Suska Press, 2008.
Purbacaka, Purnadi, and Soerjono Soekanto. "Perihal Kaedah Hukum." (No Title), 1993, 100.
Putra Rozi, Zulfiqar Bhisma. "Perkembangan Delik Zina Dalam Yurisprudensi Hukum Pidana." Veritas et Justitia
, no. 2 (2019): 286-301. https://doi.org/10.25123/vej.3612.
Rambe, Mara Sutan. "Proses Akomodasi Hukum Islam Kedalam Hukum Pidana Nasional." Jurnal Cita Hukum
, no. 2 (2015): 225-46. https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1846.
Rozah, Umi, and Erlyn Indarti. "Delik Zina : Unsur Substansial Dan Penyelesaiannya Dalam Masyarakat Adat Madura." Masalah-Masalah Hukum 48, no. 4 (2019): 366. https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.366-
Vengesai, Priccilar, and Sibongumuzi Zibusiso Mnkandhla. "The Dilemma of Gender Inequality in the Delict of Seduction: A Zimbabwean Perspective and Some Lessons from South Africa." De Jure Law Journal 55, no. 1 (2022): 107-23.
Wang, Liming, and Bingwan Xiong. "Personality Rights in China's New Civil Code: A Response to Increasing Awareness of Rights in an Era of Evolving Technology." Modern China 47, no. 6 (2021): 703-39.
Widyawati, Anis. "Criminal Policy of Adultery in Indonesia." Journal of Indonesian Legal Studies 5, no. 1 (2020): 171-86. https://doi.org/10.15294/jils.v5i1.36786.
Williams, Lucy, and Sandra Walklate. "Policy Responses to Domestic Violence, the Criminalisation Thesis and "˜Learning from History.'" The Howard Journal of Crime and Justice 59, no. 3 (2020): 305-16.
Yesmen, Nelufer, and Md Mazharul Hasan Nahid. "The Condition and Consequences of Adultery in Bangladesh."
Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, 2020, 32-38.
Zaidan, Ali M. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Penerbit: Sinar Grafika. Sinar Grafika, 2015.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











