Menakar Urgensi Kriminalisasi Kepemilikan Harta Tidak Wajar melalui Kebijakan Legislasi dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2024.V24.043-056Kata Kunci:
Harta Tidak Wajar, Perampasan Aset, Tindak Pidana KorupsiAbstrak
Kepemilikan harta tidak wajar pejabat publik atau yang disebut illicit enrichment masih menjadi isu yang hangat. Indonesia sendiri telah memiliki instrumen pelaporan kekayaan pejabat publik yang disebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana kontrol dan pengawasan kekayaan para pejabat publik. Pada praktiknya, banyak pejabat publik yang memiliki harta tidak wajar dan dicurigai diperoleh secara tidak sah tetapi terhadap aset tersebut tidak dapat diambil oleh negara sebab belum atau tidak terbukti merupakan hasil tindak pidana. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menilik potensi penyelesaian atas permasalahan tersebut dengan jalan kriminalisasi kepemilikan harta tak wajar pejabat publik yang bertujuan untuk meminimalisasi timbulnya kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa setidaknya terdapat dua alternatif jalan untuk menjawab persoalan tersebut, yakni (a) menjadikan kepemilikan harta tidak wajar pejabat publik yang tidak terbukti keabsahannya menjadi salah satu delik tindak pidana korupsi melalui revisi UU Tindak Pidana Korupsi; atau (b) memformulasikan dan mengesahkan ketentuan terkait illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset. Kriminalisasi illicit enrichment merupakan bentuk implementasi atas ketentuan Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagaimana yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 yang bertujuan untuk mencegah tindakan koruptif pejabat publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang hasilnya disajikan dalam bentuk preskriptif.
Unduhan
Referensi
Anandya, Diky, and Lalola Easter. "Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022 "˜Korupsi Lintas Trias Politika.'" Indonesia Corruption Watch, 2023. https://antikorupsi.org/sites/default/ files/dokumen/Narasi Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2022.pdf.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. "Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang- Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana." Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015.
Brun, Jean-Pierre, Jeanne Hauch, Rita Julien, Jeffrey Owens, and Yoonhee Hur. Unexplained Wealth Orders: Toward a New Frontier in Asset Recovery. Unexplained Wealth Orders: Toward a New Frontier in Asset Recovery. Washington: Stolen Asset Recovery Initiative, 2023. https://doi.org/10.1596/39942.
Chêne, Maria. "Unexplained Wealth Order As An Anticorruption Tool." Transparency International, 2015. Dalilah, Elih, and Vishnu Juwono. "Evaluasi Implementasi Kebijakan LHKPN: Dimensi Program Marsh &
McConnell 7." Integritas Jurnal Anti Korupsi 7, no. 2 (2021): 312.
Dewanto, Wisnu Aryo. "Akibat Hukum Peratifikasian Perjanjian Internasional Di Indonesia: Studi Kasus Konvensi Palermo 2000." Veritas et Justitia 1, no. 1 (2015): 39-60. https://doi.org/10.25123/vej.1416.
Dornbierer, Andrew. Illicit Enrichment A Guide to Laws Targeting Unexplained Wealth. Basel: Basel Institute on Governance, 2021. https://doi.org/10.4337/9781802206494.00069.
Eddyono, Supriyadi Widodo. "Pembebanan Pembuktian Terbalik Dan Tantangannya." Jurnal Legislasi Indonesia
, no. 2 (2018): 272. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/358.
Fitrizia Blessi Karina. "Gugatan Perdata Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Lex Crimen 6, no. 9 (2017): 105-12.
Fristiani, Nosilia, and Eris Dianawati. "Analisis Kasus Rafael Alun Trisambodo Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2022." Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA) 8, no. 2 (2023): 188-200. https://doi.org/10.51289/peta.v8i2.737.
Gray, Anthony. "The Compatibility of Unexplained Wealth Provisions and "˜Civil' Forfeiture Regimes With Kable." QUT Law Review 12, no. 2 (2012): 18-35. https://doi.org/10.5204/qutlr.v12i2.488.
Hasanah, Lutfiatul. "Upaya Pengembalian Aset Negara: Wujud Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Integritas Jurnal Anti Korupsi 3, no. 2 (2021): 41.
Hoefnagels, Gerardus Petrus. The Other Side of Criminology: An Inversion of The Concept of Crime. Deventer Holand: Springer Bussines Media, 1969.
Keen, Florence. Unexplained Wealth Orders Global Lessons for the UK Ahead of Implementation. London: Royal United Services Institute for Defence and Security Studies (RUSI), 2017.
Lasmadi, Sahuri, and Elly Sudarti. "Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Pencucian Uang." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021): 199-218. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p199-218.
Latifah, Marfuatul. "Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia."
Jurnal NEGARA HUKUM 6, no. 1 (2015): 17-30. http://www.ppatk.go.id/.
Luna-Pla, Issa, and José R. Nicolás-Carlock. "Corruption and Complexity: A Scientific Framework for the Analysis of Corruption Networks." Applied Network Science 5, no. 1 (2020). https://doi.org/10.1007/s41109-020- 00258-2.
Miantoro, Bayu. "Pengaturan Illicit Enrichment Di Indonesia." Veritas et Justitia 6, no. 1 (2020): 150-71. https:// doi.org/10.25123/vej.3884.
Nusantara P, Bayu. "Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Perspektif Pancasila." Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2023): 126-42. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i1.2382.
Palma, Alvon Kurnia, Lais Abid, Sely Martini, Hifdzil Alim, and Febri Diansyah. Implementasi Dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) Di Indonesia. Indonesia Corruption Watch, 2014.
Putra, Diky Anandya Kharystya, and Vidya Prahassacitta. "Tinjauan Atas Kriminalisasi Illicit Enrichment Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Studi Perbandingan Dengan Australia." Indonesia Criminal Law Review 1, no. 1 (2021): 43-59. https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/.
Putra, Nandha Risky, and Rosa Linda. "Corruption in Indonesia: A Challenge for Social Changes." Integritas Jurnal Anti Korupsi 8, no. 1 (2015): 15.
Putri, Novalinda Nadya, and R. Herman Katimin. "Urgensi Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. 1 (2021): 38. https://doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4233.
Reurts, Natasha. "Unexplained Wealth Laws: The Overseas Experience." Bright Line Law, 2017. https://www. lexology.com/library/detail.aspx?g=f0b95885-e89e-4c07-8184-bedccbfbd71c.
Riani, Rahmahwati Silvia, and Joko Jumadi. "Pengaturan Illicit Enrichment Di Indonesia: Studi Perbandingan Negara Peru." Ex Aequo Et Bono Journal Of Law 1, no. 1 (2023): 26-41. https://doi.org/10.61511/eaebjol. v1i1.2023.81.
Sadeli, Wahyudi Hafiludin. "Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga Yang Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi" 2010)." Universitas Indonesia, 2010.
Sapardjaja, Komariah Emong. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Dalam Hukum Pidana Indonesia (Studi Kasus Tentang Penerapan Dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi). Bandung: Alumni, 2022.
Skandiva, Razananda, and Beniharmoni Harefa. "Urgensi Penerapan Foreign Bribery Dalam Konvensi Antikorupsi Di Indonesia." Integritas Jurnal Anti Korupsi 7, no. 2 (2021): 246.
Smith, Marcus, and Russell G Smith. "Exploring the Procedural Barriers to Securing Unexplained Wealth Orders in Australia," 2016. https://www.aic.gov.au/sites/default/files/2020-05/unexplained-wealth.pdf.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Grafindo Media Pratama, 2010. Suranta, Ferry Aries. Peranan PPATK Dalam Mencegah Terjadinya Praktik Money Laundering. Depok: Gramata
Publishing, 2010.
Transparency International. "Corruption Perceptions." Berlin, Germany, 2023. https://issuu.com/ transparencyinternational/docs/corruption_perceptions_index_2022.
Yurizal. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative, 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











