Analisis Juridis terhadap Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor :1240/Pid.Sus/2022/PN. Tng dan Putusan Nomor: 576/ Pid,Sus/2022/PN. Blb.)

Penulis

  • Henry Lbn Toruan Donald National Research and Innovation Agency
  • Djamilus . Badan Riset dan Inovasi Nasional, Gedung Sasana Widya Sarwono Lantai 4 Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 10 Jakarta, Indonesia 12710
  • Nicken Sarwo Rini Badan Riset dan Inovasi Nasional, Gedung Sasana Widya Sarwono Lantai 4 Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 10 Jakarta, Indonesia 12710
  • Ahmad Fathony Badan Riset dan Inovasi Nasional, Gedung Sasana Widya Sarwono Lantai 4 Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 10 Jakarta, Indonesia 12710

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.507-522

Kata Kunci:

disparitas putusan hakim, tindak pidana, transaksi elektronik dan pencucian uang

Abstrak

Artikel ini berfokus pada tindak pidana transaksi elektronik dan pencucian uang. Fokus ini dilatarbelakangi adanya laporan dari korban penipuan oleh Indra Kenz dan Doni Salman melalui video yang beredar di media sosial mengenai bisnis investasi. Hal ini menggunakan aplikasi Binomo dan Quotex. Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang dan Bale, Bandung, terjadi disparitas penjatuhan pidana oleh hakim dalam putusan Nomor:1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng dan Putusan Nomor: 576/Pid,Sus/2022/PN.Blb. Indra dijatuhi hukuman 6 tahun dan Doni 4 tahun. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini hendak menganalisis alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana transaksi elektronik dan pencucian uang bagi kedua pelaku dengan penjatuhan hukuman yang berbeda bagi kedua pelaku. Hal ini mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku memiliki persamaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian yang digunakan terdiri dari putusan hakim, perkara yang akan dianalisis, perundang-undangan, buku (literatur) dan jurnal ilmiah terkait dengan tulisan serta data dari artikel berita. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri data di internet terkait dengan topik tulisan. Semua data yang terkumpul akan dirangkai dan dianalisis dengan menggunakan teori atau pendapat para ahli. Kemudian, teori tersebut dikaitkan dengan alasan-alasan atau pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya. Studi ini menyimpulkan bahwa terjadinya disparitas dalam penjatuhan hukuman pada kedua pelaku disebabkan karena belum ada pengaturan yang jelas yang melarang afliator trading binary option. Selain itu, terdapat perbedaan pengaturan mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Henry Lbn Toruan Donald, National Research and Innovation Agency

Referensi

Agus Rusianto. Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori Dan Penerapannya. 2nd ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Anne M. Wilkins dkk. "Understanding a Ponzi Scheme: Victims' Perspectives." Journal of Forensic & Investigative Accounting 4, no. 1 (2012).

Atmasasmita, Romli. Hukum Kejahatan Bisnis Teori Dan Praktik Di Era Globalisasi. Cet. 1. Jakarta: Prenamedia Group, 2014.

Benarkah, Go Lisanawati dan Njoto. Hukum Money Laundering (Pencucian Uang) Dalam Dimensi Kepatuhan.

Malang: Setara Press, 2018.

Bunga, Dewi. "Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime." Jurnal LEGISLASI INDONESIA

, no. 1 (2019): 1-15.

Dian Dwi Jayanti, S.H. "Www.Hukumonline.Com." perbedaan sengaja dan tidak sengaja dalam hukum pidana, 2023.

Farosi, Mohamamd, and Widhi Cahyo Nugroho. "Investasi Ilegal Berkedok Robot Trading Menurut Hukum Pidana Di Indonesia." Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 1 (2022): 590-603. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.152.

Fathurrachman, Fikri, and Dian Alan Setiawan. "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Affiliator Terhadap Korban Trading Binary Option Ditinjau Dari UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik." Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 2 (2022): 1011-17. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2536.

Ferdian, Adami Chazawi dan Ardi. Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik. Cet. 2 Edis. Malang: Media Nusa Creative, 2019.

Gulo, Nimerodi. "Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana." Masalah-Masalah Hukum 47, no. 3 (2018): 215. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-227.

H. Deni Nuryadi, S.H., M.H. "Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum 1 Nomor 2 (2016): 394-408. https://doi.org/DOI: 10.35706/dejure. v1i2.515.

H. Dwidja Priyatno. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi. Depok: Kencana, 2017.

H. Ishaq. Hukum Pidana. Edited by Yayat Sri Hayati. 2nd ed. Depok: Rajawali Pers, 2022. Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan Dan Penerapan. 1st ed.

Depok: Rajawali Pers, 2015.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Cet. 3. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997. M.Ramli, Ahmad. Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Cet. 3. Jakarta: PT. Refika Aditama,

Marita, Lita Sari. "Cyber Crime Dan Penerapan Cyber Law Dalam Pemberantasan Cyber Law Di Indonesia."

Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika 15 No.20 (2015). https://doi.org/10.31294/jc.v15i2.4901.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cet. 1. Mataram: UPT Mataram University Press, 2020.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. 3rd ed. Bandung: PT. Refika Aditama, 2012.

Putra, Lily Rasjidi dan IB Wyasa. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2016.

Sandra, Nadila, Komariah Komariah, and Yohana Puspitasari Wardoyo. "Analisis Yuridis Normatif Praktik Investasi Ilegal Pada Aplikasi Binomo." Indonesia Law Reform Journal 2, no. 2 (2022): 237-53. https:// doi.org/10.22219/ilrej.v2i2.22188.

Sarah J. Greenman, · Samantha Snyder, · Stacie · Bosley, and Dalton Chenoweth. "County Trajectories of Pyramid Scheme Victimization." Crime, Law and Social Change 79 (2023): 291-317. https://doi.org/ https://doi.org/10.1007/s10611-022-10050-1.

Satrya, Alda, Bastianto Nugroho, and Supolo Supolo. "Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Perjudian Online." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 287-96. https://doi. org/10.37680/almanhaj.v4i2.1863.

Sayoga, Valdi Adrian. "Pemidanaan Terhadap Affiliator Platform Binomo Di Tinjau Dari KUHP Dan Undang- Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)." Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 20, no. 1 (2022): 46-59. https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.20.1.46-59.

Sumadi, Hendy. "Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia."

Jurnal Wawasan Yuridika 33, no. 2 (2016): 175. https://doi.org/10.25072/jwy.v33i2.102.

Sutrisno, Endang. Bunga Rampai HUKUM Dan GLOBALISASI. Cet. 1. Gentra Press, 2007.

Taofik Hidajat. "Financial Literacy, Ponzi and Pyramid Scheme in Indonesia." Dinamika Manajemen 9 (2) (2018): 198-205. https://doi.org/DOI: 10.15294/jdm.v9i2.16261.

Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya. Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

Yudi Krismen. "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi." Jurnal Ilmu Hukum Riau

, no. 1 (2014): 150-51.

Yunus Husein dan Roberts K. Tipilogi Dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. 1st ed. Depok:

Raja Grafindo Persada, 2020.

Yurizal. Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime. Edited by Gedeon Soerja. Malang: Media Nusa Creative, 2018.

Zaidan, M. Ali. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-29

Cara Mengutip

Donald, H. L. T., ., D., Rini, N. S., & Fathony, A. (2023). Analisis Juridis terhadap Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor :1240/Pid.Sus/2022/PN. Tng dan Putusan Nomor: 576/ Pid,Sus/2022/PN. Blb.). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(4), 507–522. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.507-522

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.