Formulasi Penanganan Sanksi Pidana Kerja Sosial terhadap Pelaku Korupsi Berbasis Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.495-506Kata Kunci:
formulasi, sanksi, pidana kerja sosialAbstrak
Penegak hukum sepakat bahwa pelaku kejahatan yang dikategorikan berat maupun ringan dijatuhi sanksi hukuman penjara. Hal ini tidak terkecuali terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Padahal, Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur tentang Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hal yang menjadi persoalan adalah bagaimana formulasi ideal hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tujuan dari penulisan ini yakni untuk mendapatkan formulasi terkait dengan penjatuhan sanksi kerja sosial terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif Penelitian ini menemukan bahwa penerapan sanksi pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, merupakan bagian dari pemenuhan rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini juga berdampak pada berkurangnya jumlah penghuni narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan. Pemerintah dan DPR perlu melakukan amandemen terhadap undang-undang Tindak Pidana Korupsi sehingga sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Indonesia khususnya pasal 85.
Unduhan
Referensi
A.Widiada Guna Karya, Mas Putra Zenno J. Politik Hukum Pidana Perspektif Pembaruan Hukum Pidana dalam R-KUHP. Malang: Setara Press, 2021.
Adji, Indriyanto Seno. Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Edisi 2. Jakarta: Diadit Media, 2007.
"”"”"”. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media, 2009.
Alam, Sumarni. "Optimalisasi Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Dari Limbah."
Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 1 (2020): 140.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Semarang: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Astuti, Made Sadhi. Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak. Malang: Universitas Negeri Malang, 2003. Chodjim, Achmad. Sunan Kali Jaga Mistik dan Makrifat. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2013.
Danil, Elwi. Korupsi: Konsep, Tindak pidana dan Pemberantasannya. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2011.
Dijk J, Van. Actuele Criminologie. Den Haag, 2006. Dworkin, Ronald. Legal Research. Daelus: Spring, 1973.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Junef, Muhar. "Pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab negara Pada Upaya Keadilan Ekologis." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 61.
Liba, Mastra. Kendala Penegakan Hukum (Mahasiswa Dan Pemuda Sebagai Pilar Reformasi Tegaknya Hukum dan HAM). Jakarta: Yayasan Annisa, 2002.
Lilik Mulyadi. Tindak Pidana Korupsi Ringan (FGD) pada Litbang Mahkamah Agung 23 Mei 2023. Bogor, 2023.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1999. Muladi. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.
"”"”"”. Kapita Selekta Sistem Peradian Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
"”"”"”. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1992.
Nasution, Bismar. "Kejahatan Korporasi dan pertanggungjawabannya." Kegiatan Hukum Ekonomi. Last modified 2009. Diakses September 27, 2023. https://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan- korporasi/.
Nugraha, Eryana Ganda. "Kebijakan Legislatif tentang Pidana Kerja Sosial di Indonesia." Universitas Diponegoro Semarang, 2004.
Pitlo, Sudikno Mertokusumo &. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
Rinwigati, Patricia. Pidana Kerja Sosial dalam Praktek Negara-negara: Problem atau Solusi?, Makalah dibawakan dalam Seminar Pidana Kerja Sosial sebagai bentuk Baru Sanksi Alternatif dalam RUU KUHP: Prospek dan Kendalanya (FGD Badan Pembinaan Hukum Nasional). Bandung, 2013.
Setiadi, Edi. "Pembaharuan KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Syiar Madani (Jurnal Ilmu Hukum) IV, no. 2 (2022): 114.
Wibawa, Iskandar. "Pidana Kerja Sosial dan Restitusi sebagai Alternatif Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana." Jurnal Media Hukum 24, no. 2 (2017): 7.
Yuliyanto. "Problematika Tata Cara Eksekusi Ganti Kerugian Dalam Perkara Pidana." Penelitian Hukum De Jure 19, no. 3 (2019): 355-356. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/693/ pdf_1.
Zunaidi, Ahmad Hajir. Asas Kelayakan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan. Jakarta: Kencana, 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











