Reformulasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu menjadi Lembaga Independen Pemberantasan Tindak Pidana Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2024.V24.057-072Kata Kunci:
Lembaga Independen, Pidana Pemilu, Reformulasi, Sentra GakkumduAbstrak
Praktik pelaksanaan pemilu di Indonesia dari waktu ke waktu menjadi antinomi dari prinsip jujur dan adil. Praktik tersebut dibuktikan dengan selalu meningkatnya pelanggaran pemilu, khususnya tindak pidana pemilu. Hal ini menunjukan peran Sentra Gakkumdu yang secara khusus berfungsi memberantas tindak pidana pemilu belum efektif. Persoalan yang paling disoroti mengenai eksistensi Sentra Gakkumdu adalah lemahnya koordinasi dan sifatnya yang hanya terbatas sebagai forum antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan problematika penegakan hukum pidana pemilu di Indonesia dan reformulasi Sentra Gakkumdu menjadi Lembaga Independen Pemberantasan Tindak Pidana Pemilu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, belum efektifnya penegakan pidana pemilu disebabkan oleh terbatasnya waktu penanganan perkara, lemahnya bangunan kelembagaan Gakkumdu yang mencakup sifat kelembagaan, kewenangan, kapasitas sumber daya manusia dan koordinasi antar lembaga di dalamnya. Kedua, perlu dilakukan reformulasi Sentra Gakkumdu menjadi Lembaga Independen Pemberantasan Tindak Pidana Pemilu. Gagasan menjadikan Gakkumdu sebagai Lembaga Independen berangkat dari beberapa kelemahan terhadap bangunan kelembagaan eksisting yang ada ditambah kompleksitas penanganan pidana pemilu dan desain speedy trial membutuhkan suatu lembaga khusus yang berfokus untuk menangani pemberantasan pidana pemilu. Kelembagaan tersebut nantinya berbentuk lembaga independen dengan fungsi pencegahan dan penindakan, sedangkan. Adapun struktur kelembagaannya nanti terdiri dari penyelidik, penyidik, dan penuntut umum tetap yang dipimpin oleh komisioner.
Unduhan
Referensi
Andiraharja, Diyar Ginanjar. "Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu." Khazanah Hukum 2, no.
(2020): 24-31.
Anwar, Akhmad Hairil. "Peran Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Pemilu." Voice Justisia: Jurnal Hukum Dan Keadilan 3, no. 2 (2019): 73-89.
Arbani, Tri Suhendra. "Pemenuhan Unsur Keadilan Dalam Pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres Dengan Konsep Speedy Trial." Jurnal Electoral Governance: Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2019.
Aziz, Abdul. "Refleksi Pemilu Serentak 2019: Aspek Kelembagaan." In Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Refleksi Pemilu Serentak 2019, edited by Eko Agus Wibisono. Jakarta: Bawaslu RI, 2019.
Bawaslu. "Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2019." Bawaslu RI, 2019. https://www.bawaslu.go.id/id/hasil- pengawasan-pemilu/update-data-pelanggaran-pemilu-tahun-2019-4-november-2019.
Didik Supriyatno; Veri Junadi; Devi Darmawan. Penguatan Bawaslu, Optimalisasi Posisi, Organisasi, Dan Fungsi Dalam Pemilu 2014. Perludem, 2012.
Fahmi, Khairul. "Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu." Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 264-83. Fahmi, Khairul, Feri Amsari, Busyra Azheri, and Muhammad Ichsan Kabullah. "Sistem Keadilan Pemilu Dalam
Penanganan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 Di Sumatera Barat Electoral Justice
System in Handling." Jurnal Konstitusi, 2020.
Failaq, Muhammad R M Fayasy, and Mario Agritama S W Madjid. "Tinjauan Demokrasi Partisipatif Dan Peluang Penerapan E-Vote Pada Pemilu 2024." Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 2, no. 1 (2022).
Faiz, Pan Mohamad. Amandemen Konstitusi: Komparasi Negara Kesatuan Dan Negara Federal. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.
Fisher, Billy Adam. "Penegakan Hukum Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dalam Perspektif Pengawas Pemilu Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum." Universitas Pasundan, 2020.
Fishkin, James S, and Peter Laslett. Philosophy, Politics and Society: Fifth Series: A Collection. Yale University Press, 1979.
Gloria, Reyn. "Sekilas Sejarah Bawaslu Dari Awal Terbentuk." Bawaslu RI, 2020. Hiariej, E. O. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Humas Kemenko Polhukam RI. "Mahfud MD Soal Tindak Pidana Pemilu: Mencegah Lebih Baik Daripada Menunggu Di Tikungan, Siaran Pers No.77/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2023," 2023.
Hutapea, Tigor. "Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu: Pengalaman Paralegal Pemilu Dalam Penegakan Hukum Pemilu." Jurnal Pemilu Dan Demokrasi 7 (2015): 69-89.
Iskadrenda, Gaza Carumna, and Edward Omar Sharif Hiariej. "Problems with Time Limitation Regulation in the Settlement of General Election Offenses." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22, no. 4 (2022): 499-512.
Isra, Saldi. Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang, Dan Dinamika Konstitusional. Rajawali Pers, 2020. Juhana Ujuh & Taufik Deden. "Kedudukan Dan Peran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Dalam Sistem
Peradilan Pidana Pemilu." In Seminar Nasional & Call For Paper "Pemilu 2019 Momentum Penguatan
Demokratisasi Indonesia Yang Berintegritas ", 202-16. Ponorogo: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2018.
Kartini, Dede Sri. "Demokrasi Dan Pengawas Pemilu." Journal of Governance 2, no. 2 (2017).
Madjid, Mario Agritama S W, and Anom Wahyu Asmorojati. "The Urgency of the Constitutional Question by the Constitutional Court and Its Relevance to the Indonesian Democracy Index during the COVID-19 Pandemic." Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 4, no. 1 (2023): 59-74.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. VI. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Minan, Ahsanul. "Refleksi Sistem Dan Praktek Penegaka Hukum Pemilu Di Indonesia." In Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Penegakan Hukum Pemilu, edited by Ahsanul Minan. Jakarta: Bawaslu RI, 2019.
Moch Dani Pratama Huzaini. "Jumlah Pidana Pemilu Serentak 2019 Meningkat Tajam." Hukum Online, 2019. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d9c17bd006a5/jumlah-pidana-pemilu-serentak-2019- meningkat-tajam/.
Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Ni'matul Huda & M. Imam Nasef. Penataan Demokrasi & Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana, 2017.
Nugroho, Wahyu. "Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pelaksanaan Pemilu Dan Pemilukada Di Indonesia." Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 480-502.
Prayinto, Sudi. "Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu 2019." Journal KPU - Call for Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019, no. April (2019): 1-18. https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/ view/146/54.
Rahmatunnisa, Mudiyati. "Mengapa Integritas Pemilu Penting?" Jurnal Bawaslu 3, no. 1 (2017): 1-11.
RI, Bawaslu. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPRD Dan DPD Tahun 2014. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia, 2014. https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/hasil_pengawasan/Laporan Pengawasan Pileg 2014.pdf.
"”"”"”. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia, 2014. https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/hasil_pengawasan/Laporan Pengawasan Pilpres 2014.pdf.
Rishan, Idul. Kebijakan Reformasi Peradilan: Pertarungan Politik, Realitas Hukum & Egosentrisme Kekuasaan.
FH UII Press, 2019.
Sumardjono, Maria SW. Bahan Kuliah: Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 2021.
Supriyanto, Didik. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, 2007.
Surbakti, Ramlan; Supriyanto, Didik; Santoso, Topo. Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum: Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia, 2008.
Wirdyaningsih. "Mau Dibawa Ke Mana Penegakan Hukum Pemilu Kita?" In Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Refleksi Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Bawaslu RI, 2019.
Yandi. "Penguatan Sentra Gakkumdu Sebagai Instrumen Institusional Penegakan Hukum Pemilu." Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2021): 183-94.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











