Pembangunan Hukum Nasional dalam Perspektif Teori dan Filsafat Hukum

Penulis

  • Subianta Mandala Universitas Borobudur Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2024.V24.321-334

Kata Kunci:

Pembanguan Hukum, Teori Hukum, Politik Hukum

Abstrak

Tulisan ini membahas beberapa isu strategis mengenai pembangunan hukum nasional dalam perspektif teori dan filsafat hukum. Keinginan untuk menggantikan rezim hukum kolonial Belanda sudah digaungkan sejak lama, bahkan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Namun proses untuk menggantikan hukum kolonial dengan hukum nasional tersebut berjalan sangat lamban. Ada beberapa isu strategis yang dibahas dalam tulisan ini,  diantaranya: bagaimanakah politik hukum terkait unifikasi dan pluralisme hukum di Indonesia ?, bagaimana kebijakan negara terhadap hukum tertulis dan tidak tertulis ?, termasuk di dalamnya kebijakan negara terhadap pengembangan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum bagi pembangunan hukum nasional ke depan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana teori dan filsafat hukum dapat digunakan sebagai landasan teoritis dan filosofis untuk menjawab beberapa isu strategis dalam konteks pembangunan hukum nasional, dan bagaimana politik hukum pembangunan hukum nasional, khususnya terhadap beberapa isu strategis yang telah dikemukakan di atas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sampai dengan saat ini belum ada dokumen (hukum) ataupun peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif memuat arah politik hukum pembangunan hukum nasional. Secara umum, pembahasan terkait isu pembangunan hukum nasional masih terbatas dikalangan ahli hukum dan akademisi hukum. Hasil penelitian juga menunjukan bahwa sejauh ini paham atau aliran positivisme mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap konsep pembangunan hukum nasional yang berkembang saat ini. Namun demikian, secara perlahan terjadi perubahan paradigma dari cara berpikir yang sangat positifistis ke arah pendekatan yang lebih sosiologis, humanis dan etis.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Subianta Mandala, Universitas Borobudur Jakarta

Lecturer

Referensi

Achmad Irwan Hamzani, Mukhidin. Urgensi Percepatan Pembangunan Nasional. Diedit oleh Nur Khasanah. Cetakan 1. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2022.

Anggoro, Syahriza Alkohir. "Transplantasi Hukum di Negara Negara Asia: Suatu Perbandingan." Indonesia Law Reform Journal 1, no. 1 (2021): 19-31.

Asshiddiqie, Jimly. Agenda Pembangunan Hukum Nasional di abad Globalisasi. Jakarta: Balai Pustaka, 1998.

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

"”"”"”. "Tiga Paradigma Hukum dalam Pembangunan Nasional." Jurnal Hukum Prioris 3, no. 1 (2012): 1-26.

Bagir Manan, Ali Abduraham, Mei Susanto. "Pembangunan Hukum Nasional Yang Religius: Konsepsi dan Tantangan dalam Negara Berdasarkan Pancasila." Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021): 176-95.

______, Menemukan Kembali Pembangunan Hukum Nasional. Malang: Setara Press, 2023.

BPHN, Humas. "Banyak Regulasi Tumpang Tindih, BPHN Kembangkan Legal-Tech Bernama Evadata." https://bphn.go.id/, 2015. https://bphn.go.id/publikasi/berita/2020081507310291/banyak-regulasi-tumpang-tindih-bphn-kembangkan-legal-tech-bernama-evadata.

Erlina Maria Christin Sinaga, Sharfina Sabila. "Politik Legislasi Hukum Tidak Tertulis Dalam Pembangunan Hukum Nasional." Jurnal Rechtsvinding 8, no. 1 (2019): 1-7.

Faisal Santiago dan M. Natsir Asnawi, Pengantar Teori Hukum, Dasar-Dasar dan Perkembangan Teori Hukum dari Zaman Klasik Hingga Post Modern. Jakarta: Kencana, 2024.

Feri Pramudya Suhartanto dan Yenny Febriyanti, "Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law", Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, Vol 1 No. 3, (Juni 2024).

Hatta, M. "Prospek Pemberlakuan RKUHP Pasca Disahkan Menjadi Undang-undang dalam Perspektif Maqasid Syariah, Al-Qanun." Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 25, no. 2 (2022): 248-62. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.2.248-262.

Huala Adolf, An An Chandrawulan. Pengantar Filsafat Hukum. Penulis dalam buku ini memberikan ulasan yang mendalam dan sistimatis terhadap kekurangan dan kelebi-han (berupa kritik dan arti penting) dari setiap aliran filsafat hukum. Bandung: CV. Keni Media, 2019.

Huda, Ni'matul. Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Made Subawa, Bagus Hermanto. Aktualisasi Filsafat Ilmu Hukum Pancasila dalam Penguatan dan Pembenahan Pembentukan Undang Undang di Indonesia. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2023.

Rasjidi, Lili dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung: PT Citra Bakti, 2012).

Riyanto, Benny. "Pembangunan Hukum Nasional di Era 4.0." Jurnal Rechtsvinding 9, no. 2 (2020): 161-81.

Safudin, Endrik. "Catatan Pembuka: Optik Teori hukum Lintas Mazhab", Memahami Teori Hukum, Percikan Pemikiran Ilmu Hukum Lintas Mazhab. 1 ed. Yogyakarta: Q-Media, 2022.

Samekto, F.X. Aj, "Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen tentang Stufenbeautheorie dalam Pendekatan Normatif-Filosofis", Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7 No. 1 (April 2019)

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29

Cara Mengutip

Mandala, S. (2024). Pembangunan Hukum Nasional dalam Perspektif Teori dan Filsafat Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(3), 321–334. https://doi.org/10.30641/dejure.2024.V24.321-334

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.