Transplantasi Hukum Bisnis di Era Globalisasi Tantangan Bagi Indonesia

Penulis

  • Syprianus Aristeus Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.513-524

Kata Kunci:

Transplantasi, Hukum Bisnis, Globalisasi

Abstrak

Kebijakan investasi di Indonesia saat ini masih terkendala adanyal peraturan perundang-undangan yang tertinggal dengan ketentuan di bidang investasi. Seiring dengan globalisasi serta keikutsertaan dalam bidang investasi, maka untuk dapat mengantisipasi ketentuan tersebut adalah dengan cara melakukan transplantasi hukum untuk dapat mengisi kekosongan yang terjadi sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara yang terbaik bagi pemerintah Indonesia dalam mengisi kekosongan hukum bisnis saat ini. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif, dimana titik berat analisis adalah norma hukum yang terdapat dalam literatur dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat disampaikan dari penelitian ini adalah bahwa liberalisasi perdagangan khususnya dalam hukum bisnis telah meluas ke segala komoditas, tidak terkecuali dalam hukum bisnis. Bagi pemerintah Indonesia hal ini membawa dampak yang kurang baik mengingat ketertinggalan peraturan perundang-undangan berdampak pada investasi. Untuk dapat mengatasi hal ini, maka pemerintah dapat melakukan transplantasi hukum, khususnya di bidang hukum bisnis.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ari Gayo, Ahyar, Asuransi Syariat dalam Upaya Penekanan Riba, Jakarta, BPHN, Dep. Hukum dan HAM RI, 2001.

Budiyono, Tri. Transplantasi Hukum, Harmonisasi dan Potensi Benturan, Salatiga, Griya Media, 2009.

Dirjen AHU dan Bank Dunia, Naskah Akademis Kepailitan dan PKPU, Jakarta: Dirjen AHU, 2017.

Harahap, M. Yahya, Segi-segi Hukum Perikatan, Bandung, PT. Alumni, 1982.

Mardjono, Hartono, Penyelesaian Perselisihan Perdata Melalui Badan Arbitrase Islam, Jakarta, BAMUI, 1994.

Pasaribu, Chairuman dan Suhrawadi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2004.

Satrio, J., Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002

Soekarwo, Berkaca dari Kegagalan Liberalisasi Ekonomi, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2018.

Subekti, R., Aneka Perjanjian, Bandung, PT. Alumni, 1984.

Sunarmi, Hukum Kepailitan, Jakarta: Kencana, 2017

Sundari, E., Perbandingan Hukum dan Fenomena Adopsi Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2017.

Wargakusumah, Moh. Hasan dkk, Harmonisasi Hukum di Indonesia,Jakarta, BPHN Departemen Kehakiman, 1996-1997.

Watson, Transplantasi Peraturan Perundang-undangan Kedalam Peraturan Lainnya, (makalah) disampaikan dalam Seminar tentang Riba di BPHN, Jakarta, 27 Agustus 2001

Diterbitkan

2018-12-10

Cara Mengutip

Aristeus, S. (2018). Transplantasi Hukum Bisnis di Era Globalisasi Tantangan Bagi Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 513–524. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.513-524

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.