Transplantasi Hukum Bisnis di Era Globalisasi Tantangan Bagi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.513-524Kata Kunci:
Transplantasi, Hukum Bisnis, GlobalisasiAbstrak
Kebijakan investasi di Indonesia saat ini masih terkendala adanyal peraturan perundang-undangan yang tertinggal dengan ketentuan di bidang investasi. Seiring dengan globalisasi serta keikutsertaan dalam bidang investasi, maka untuk dapat mengantisipasi ketentuan tersebut adalah dengan cara melakukan transplantasi hukum untuk dapat mengisi kekosongan yang terjadi sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara yang terbaik bagi pemerintah Indonesia dalam mengisi kekosongan hukum bisnis saat ini. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif, dimana titik berat analisis adalah norma hukum yang terdapat dalam literatur dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat disampaikan dari penelitian ini adalah bahwa liberalisasi perdagangan khususnya dalam hukum bisnis telah meluas ke segala komoditas, tidak terkecuali dalam hukum bisnis. Bagi pemerintah Indonesia hal ini membawa dampak yang kurang baik mengingat ketertinggalan peraturan perundang-undangan berdampak pada investasi. Untuk dapat mengatasi hal ini, maka pemerintah dapat melakukan transplantasi hukum, khususnya di bidang hukum bisnis.
Unduhan
Referensi
Ari Gayo, Ahyar, Asuransi Syariat dalam Upaya Penekanan Riba, Jakarta, BPHN, Dep. Hukum dan HAM RI, 2001.
Budiyono, Tri. Transplantasi Hukum, Harmonisasi dan Potensi Benturan, Salatiga, Griya Media, 2009.
Dirjen AHU dan Bank Dunia, Naskah Akademis Kepailitan dan PKPU, Jakarta: Dirjen AHU, 2017.
Harahap, M. Yahya, Segi-segi Hukum Perikatan, Bandung, PT. Alumni, 1982.
Mardjono, Hartono, Penyelesaian Perselisihan Perdata Melalui Badan Arbitrase Islam, Jakarta, BAMUI, 1994.
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawadi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2004.
Satrio, J., Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002
Soekarwo, Berkaca dari Kegagalan Liberalisasi Ekonomi, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2018.
Subekti, R., Aneka Perjanjian, Bandung, PT. Alumni, 1984.
Sunarmi, Hukum Kepailitan, Jakarta: Kencana, 2017
Sundari, E., Perbandingan Hukum dan Fenomena Adopsi Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2017.
Wargakusumah, Moh. Hasan dkk, Harmonisasi Hukum di Indonesia,Jakarta, BPHN Departemen Kehakiman, 1996-1997.
Watson, Transplantasi Peraturan Perundang-undangan Kedalam Peraturan Lainnya, (makalah) disampaikan dalam Seminar tentang Riba di BPHN, Jakarta, 27 Agustus 2001
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











