Model Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi dalam Aksi Filantropi Crowdfunding

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2025.V25.115-132

Kata Kunci:

crowdfunding, model pemidanaan, kerugian ekonomi

Abstrak

Donasi berbasis online atau dikenal dengan crowdfunding kini semakin marak sejak saat era Covid melanda dan menjadi fenomena sosial baru hingga sekarang. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai platform penghimpun donasi di Indonesia dan menyebabkan Indonesia menjadi negara paling dermawan berdasarkan hasil survei Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021. Regulasi yang menjadi dasar aktifitas ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Berbagai kasus mulai bermunculan dengan berbagai modusnya namun regulasi yang ada belum optimal mengakomodasi ekspektasi masyarakat khususnya donatur yang beritikad baik dan peduli terhadap masalah-masalah kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan menemukan Model Pengaturan Hukum yang efisisen dengan analisis pendekatan pemidanaan berbasis nilai kerugian ekonomi sebagai bentuk perbaikan arah/tujuan/ re-orientasi penanganan kasus CF di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan bantuan Teori Hukum Responsif sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menawarkan mekanisme penyelesaian yang lebih responsif yang memandang bahwa sistem hukum tidak luput dari pengaruh subsistem lainnya salah satunya subsistem ekonomi dengan model pemidanaan berbasis nilai kerugian ekonomi yang juga dilakukan berdasarkan Asas Restoratif Justice, tanpa mencederai kewibawaan hukum pidana. Rekomendasi yang ditawarkan untuk optimalisasinya adalah pembaharuan terhadap regulasi yang sudah tidak mampu menjangkau pola-pola crowdfunding berbasis sosial media yang tidak hanya menyebar dalam waktu singkat melainkan dapat menembus batas yurisdiksi sebuah negara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ahyar, Usep Saepul, dkk., Menyelaraskan Inisisatif Warga: Tantangan Pengaturan Donasi Online di Indonesia, (Jakarta, Populi Center, 2022), 233-234

Amri, S. R. (2018). Pancasila sebagai sistem etika. Voice of Midwifery, 8(01)

BBC News Indonesia, Kasus Cak Budi: Akhirnya Fortuner Dijual dan Donasi 1,7 Milyar Disalurkan, Diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-39789188 pada 16 maret 2023 pukul 09. 23 wita

Bailey, Brian J. Menuju Kemuliaan. Zion Christian Publishers, 2022.

Bannerman, Sara. "Crowdfunding culture." Bannerman, Sara." Crowdfunding Culture." Wi: Journal of Mobile Culture 5, no. 04 (2012).

Belleflamme, Paul, Nessrine Omrani, and Martin Peitz. "The economics of crowdfunding platforms." Information Economics and Policy 33 (2015): 11-28.

Budiman, Thommy, and Rahel Octora. "Perlindungan hukum bagi donatur dalam kegiatan donation based crowdfunding secara online." Kertha Patrika 41, no. 3 (2019): 222-237.

Caesaria, Sandra Desi, Dugaan Penyelewengan Dana Donasi di ACT, Ini Kata Pakar

Hukum Unair, Diakses melalui

https://www.kompas.com/edu/read/2022/07/09/130000371/dugaan-penyelewengandana-donasi-di-act-ini-kata-pakar-hukum-unair?page=all pada 16 Maret 2023 pukul 09.27 wita

DIANTANTI, Novita Putri, et al., PENGANTAR BISNIS ISLAM (TINJAUAN KONSEP DAN PRAKTIS), Bandung: CV Widina, 2021.

Elfida, G., Ariani, Z., Hidayanti, N. F., Agustina, A., Hulaimi, A., & Dewi, N. Y. S. (2025, May). Integration of Blockchain Technology in Islamic Finance: A Decentralized Solution for Shariah-Based Finance. In Proceeding of Islamic International Conference on Education, Communication, and Economics (Vol. 1, pp. 369-375).

Izah, Faa. "Hukum Fundraising Pada Lembaga Filantropi di Indonesia." Master's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023.

Fajar ND, Mukti, dan Yulianto Achmad, (2013), Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Belajar, Yogyakarta

Gunawan., T. J., ST., MIMS., MH., Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi:Menuju Hukum Pidana yang Berkeadilan, Berkepastian, Memberi Daya Jera dan Mengikuti Perkembangan Ekonomi, (Jakarta, Kencana, 2018)

Iskandar, Kitabisa: 3 Juta Orang Indonesia Berdonasi Online pada 2021, 82 Persen

Diantaranya Anonim, Diakses pada laman:

https://www.liputan6.com/tekno/read/4833301/kitabisa-3-juta-orang-indonesiaberdonasi-online-pada-2021-82-persen-diantaranya-anonim tanggal 3 Februari 2025 pukul 01.44 wita

Jange, B., Kasman, H., Afriyanti, A., Efita, W., & Manurung, T. (2025). Crowdfunding sebagai Alternatif Pembiayaan Usaha Kecil: Sebuah Tinjauan Kepustakaan. Indonesian Research Journal on Education, 5(3), 212-217.

Kagramanto, L. Budi, and Cita Yustisia Serfiyani. "The Principles of Contract in Donation Based Crowdfunding." Yuridika 34, no. 1 (2019): 81.

Kerlinger, Fred N., Asas-Asas Penelitian Behavioral, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1990)

Mukti Fajar ND, dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2013).

Nonet, Philippe dan Selznick, Philip, Hukum Responsif, (Bandung, Nusa Media, 2018)

Rodliyah, S. H., HS, H. S., & SH, M. (2024). Pengantar Hukum Pidana Mengacu Pada KUHP Baru (UU NO. 1 Tahun 2023). Sinar Grafika.

Parsons, Talcott, The System of Moderen Societies, (Englewood Cliffs: Prentice Hall, 1971)

Permatasari, A. L., Juita, S. R., & Aryaputra, M. I. (2025). Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Dalam Putusan NO. 2/PID. B/2022/PN. JPA. Semarang Law Review (SLR), 6(1), 103-117.

Perpustakaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2017, Setengah Hati Pengadilan Tipikor, Diakses Tanggal 17 Juni 2025 Pukul 27.41 wita pada laman: https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/read/detailKliping/12335520?utm_source=chatgpt.com

Pramono, Yonathan Wingit. "Relevansi Ajaran Kitab Maleakhi tentang Persembahan Persepuluhan Bagi Kehidupan Umat Kristen Masa Kini." Veritas Lux Mea (Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen) 2, no. 2 (2020): 158-170.

PUTRI, Z. N. DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Putusan Nomor 06/Pid. Sus-TPK/2021/PN Plg dan 06/Pid. Sus-TPK/2022/PN Bdg) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Putra, Adi. "Kajian tentang Problematika Persembahan Persepuluhan dalam Gereja Masa Kini." KHARISMATA: Jurnal Teologi Pantekosta 7.2 (2025): 291-308.

Pratama, I. (2024). ANALISIS PENOLOGI DALAM PEMIDANAAN NARAPIDANA PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Riset Ilmu Keadilan dan Hukum, 3(2).

Rismawati, Rismawati. "Pertukaran dan Hubungan Sosial di Kalangan Ina-ina (Studi Antropologi Ekonomi dalam Perspektif Strukturalisme)." Academica: Majalah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 1, no. 2 (2009): 28562.

Saravistha, Deli Bunga, I. Made Adi Widnyana, and I. Wayan Werasmana Sancaya. "Realita Budget Constraint Dan Trade-Off Sebagai Konsekuensi Bagi Pemerintah Daerah Bali Dalam Pengimplementasian Kebijakan Di Masa Pandemi COVID-19." Vyavahara Duta 16.2 (2021): 199-206.

Saravistha, Deli Bunga, and Kadek Mery Herawati. "ESTABLISHMENT PROCESS OF RESPONSIVE REGIONAL REGULATION IN HANDLING THE COVID-19 IN BALI." In Proceeding International Conference Faculty of Law, vol. 1, no. 1, pp. 146-159. 2021.

Saravistha, Deli Bunga, and I. Wayan Werasmana Sancaya. "Juridic Aspects of Startup Company in the Era of the Industrial Revolution and the Trend of Digitalization of Trade." Jurnal Hukum Prasada 9, no. 2 (2022): 123-129.

Sitepu, Alif Almunawar. PERBANDINGAN KONSEP FILANTROPI DALAM AGAMA ISLAM DAN HINDU. Diss. Universitas Darussalam Gontor, 2025.

Subroto, M., & Diosand, R. P. (2025). Peran Program Community Based Corrections sebagai Alternatif Pemidanaan dalam Mengurangi Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan. GUIDING WORLD (BIMBINGAN DAN KONSELING), 8(1), 199-206.

Usfunan, Yohanes, Hukum, HAM dan Pemerintahan, (Denpasar, Udayana University Press, 2015)

Warouw, Irene Margaretha, and Yohanes Harimurti. "Akuntabilitas dan Transparansi Penggalangan Dana Donasi Secara Online Melalui Platform Kitabisa. Com." JURNAL ILMIAH MAHASISWA AKUNTANSI 13, no. 1 (2024): 49-59.

Yuniati, A., & Fahrazi, M. (2025). Pelaksanaan Zakat Profesi Bagi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus di Kantor BAZNAS Kabupaten Tulungagung). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 228-237.

Yunus, Muhammad, Banker to The Poor: The Autobiography of Muhammad Yunus Founder of Grameen Bank, (USA, Oxford University Press, 2001)

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-02

Cara Mengutip

Saravistha, D. B., & Surya Mataram, I. N. G. (2025). Model Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi dalam Aksi Filantropi Crowdfunding. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(2), 115–132. https://doi.org/10.30641/dejure.2025.V25.115-132

Terbitan

Bagian

Artikel