Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Perlindungan Pengungsi Asing

Penulis

  • Zainuddin Zainuddin Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Ismail Koto Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2025.V25.267-276

Kata Kunci:

Policy, Government, Refugees, Foreign Nationals.

Abstrak

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya untuk menangani permasalahan terkait pengungsi, Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Kajian ini lebih mendalam dibandingkan kajian-kajian sebelumnya karena berfokus pada peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik pada tingkat peraturan presiden. Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi perlindungan pengungsi asing di Indonesia dan berfungsi sebagai pedoman resmi dalam mengelola pencari suaka dan pengungsi internasional. Peraturan ini lebih bersifat operasional, misalnya, mekanisme perlindungan seperti penampungan, akomodasi, kesehatan, dan pendidikan, serta layanan dasar dan koordinasi dengan UNHCR/IOM, tetapi tidak memberikan status hukum formal bagi pengungsi.Salah satu implementasinya adalah relokasi pencari suaka dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ke tempat penampungan sementara, sehingga memungkinkan penyediaan kebutuhan dasar, yang difasilitasi dan didanai oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Perbedaan utama antara kewajiban internasional untuk meratifikasi konvensi dan kewenangan domestik melalui Peraturan Presiden terletak pada sumbernya, sifat mengikat, dan implikasinya terhadap status hukum dan hak-hak pengungsi secara khusus. Peraturan ini dipandang sebagai alternatif untuk meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, yang belum diratifikasi Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 menguraikan beberapa ketentuan penting, termasuk definisi utama, mekanisme penahanan, prosedur penampungan, dan langkah-langkah perlindungan bagi pencari suaka dan pengungsi. Peraturan ini terdiri dari 45 pasal yang merinci mekanisme koordinasi antara lembaga pemerintah dalam mengelola pengungsi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), penanganan pencari suaka dan pengungsi dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Asikin, Amarudin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Coplin. Pengantar Politik Internasional: Suatu Telaah Teoritis. Bandung: Sinar Baru, 1992.

Parengkuan, Giant A. E., Veibe V. Sumilat, and Natalia L. Lengkong. “Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Penanganan Pengungsi Asing Dan Pencari Suaka Di Indonesia.” Lex Administratum 10, no. 1 (2022): 5–14.

Parnini, Syeda Naushin. “The Crisis of the Rohingya as a Muslim Minority in Myanmar and Bilateral Relations with Bangladesh.” Journal of Muslim Minority Affairs 33, no. 2 (2013): 281.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1984.

Ramon, Adrianus A. V. “Demi Kemanusiaan: Pengalaman Indonesia Dalam Menangani Arus Pengungsi Internasional.” Jurnal Hukum Humaniter Dan Ham 1, no. 1 (2019): 29.

Riadussyah. “Tanggung Jawab Indonesia Sebagai Negara Transit Bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, no. 2 (2016): 250.

Romsan, Acmad. Pengantar Hukum Pengungsi Internasional : Hukum Internasional Dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Internasional, UNHCR Perwakilan Regional Jakarta, Republik Indonesia. Bandung: Sanit Offset, 2003.

Sakharin, Iin Karita. Pengantar Hukum Internasional (Perbedaan Istilah Pencari Suaka, Pengungsi Internasional Dan Pengungsi Dalam Negeri). Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Sakharina, Iin Karita, and Kadaruddin. Hukum Pengungsi Internasional. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.

Sihombing, Herlina Yosepina. “Kebijakan Indonesia Dalam Perlindungan Pencari Suaka Dan Pengungsi Pasca Kebijakan Turn Back the Boat Pemerintahan Tony Abbott.” Journal of International Relations 5, no. 4 (2019): 599.

Torido, Aryan. “Proses Repatriasi Pengungsi International Global Ke Negara Asal Di Asia Dan Afrika.” Jurnal Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial 39, no. 1 (2015): 92.

Wagiman. Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Wahyuni, Hasti, Nur Hilda Mardiah, Fauzan Azhari, Hafizoh Annisa, and Rafika Abelia. “Kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo Menangani Masalah Pencari Suaka Dan Pengungsi Luar Negeri Di Indonesia.” Journal of Diplomacy and International Studies 5, no. 2 (2022): 23–32.

Diterbitkan

2025-11-20

Cara Mengutip

Zainuddin, Z., & Koto, I. (2025). Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Perlindungan Pengungsi Asing. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(3), 267–276. https://doi.org/10.30641/dejure.2025.V25.267-276

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.