Integrasi Prinsip Estoppel sebagai Pelengkap Regulasi Itikad Baik dalam Hukum Perdata Indonesia

Penulis

  • Erwin Susilo Sigli District Court, Aceh, Indonesia https://orcid.org/0009-0000-9990-8112
  • Bagus Sujatmiko Larantuka District Court
  • Suhaimi Suhaimi Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.061-076

Kata Kunci:

Estoppel, Good Faith, Pacta Sunt Servanda, Legal Protection.

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk menyelidiki konsep estoppel dan potensi penggabungannya ke dalam hukum perdata Indonesia. Penelitian ini penting bukan karena hukum perdata Indonesia kurang memberikan perlindungan, tetapi karena kerangka kerja yang ada mungkin tidak selalu memberikan artikulasi konseptual yang optimal dalam menangani kerugian yang timbul dari ketergantungan. KUHP mengakui prinsip-prinsip seperti pacta sunt servanda dan itikad baik; namun, perlindungan terhadap ketergantungan tidak terbatas pada prinsip-prinsip ini, karena juga ditangani melalui tindakan melawan hukum (Pasal 1365) dan doktrin culpa in contrahendo. Oleh karena itu, akan berlebihan untuk mengklaim adanya kekosongan hukum. Dalam banyak sistem hukum, khususnya dalam tradisi hukum umum, estoppel telah berkembang untuk menangani ketergantungan, kerugian, dan ketidakadilan. Dalam sistem hukum perdata, perlindungan terhadap ketergantungan tidak bergantung pada estoppel sebagai doktrin terpisah; melainkan, terintegrasi dalam prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, termasuk pendekatan statutori, konseptual, dan komparatif, dengan memeriksa undang-undang, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Temuan menunjukkan bahwa estoppel telah berevolusi dari aturan pembuktian menjadi doktrin yang berkaitan dengan keadilan. Di Indonesia, nilai-nilai serupa tercermin dalam itikad baik, rechtsverwerking, dan tindakan melawan hukum, yang menunjukkan bagaimana konsep-konsep ini selaras dengan pemahaman estoppel yang berkembang dalam mempromosikan keadilan dalam sistem hukum. Dengan demikian, penelitian ini tidak mengemukakan estoppel sebagai respons terhadap kesenjangan hukum, tetapi sebagai kerangka konseptual yang komplementer dan adaptif, yang terdiri dari representasi, ketergantungan yang wajar, dan kerugian, yang dapat diintegrasikan melalui interpretasi, pengembangan yurisprudensi, dan penyempurnaan hukum secara bertahap.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adjie, Habib. “Kedudukan Hukum Perjanjian Internasional Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia.” Jurnal Education and Development 9, no. 2 (2021).

Akhavan, Payam, and Frédéric Mégret. “The Problem of ‘Uncertainty’ in International Criminal Law and the Common Law ‘Method.’” British Yearbook of International Law, 2023. https://doi.org/10.1093/bybil/brad002. DOI: https://doi.org/10.1093/bybil/brad002

Azizah, Elyatul, Armansyah Armansyah, and Yulianingsih Yulianingsih. “Development of Indonesian Business Contract Law in The Globalization Era.” International Journal Of Social Science And Education Research Studies 03, no. 04 (2023). https://doi.org/10.55677/ijssers/v03i4y2023-14. DOI: https://doi.org/10.55677/ijssers/V03I4Y2023-14

Bakung, Dolot Alhasni, Zamroni Abdussamad, and Mohamad Hidayat Muhtar. “The Principle of Freedom of Contract in Agricultural Product Sharing Based on Islamic Law.” Jambura Law Review 4, no. 2 (2022). https://doi.org/10.33756/jlr.v4i2.11645. DOI: https://doi.org/10.33756/jlr.v4i2.11645

Brahin, Leonard C. “A Jacksonian Theory of Estoppel in IP Litigation Against the United States.” Wash. & Lee L. Rev. Online 82, no. 2 (2024). DOI: https://doi.org/10.2139/ssrn.4938921

Cornelius, S. “Die Formeelregtelike Grondslag van Die Ex Contractu-Eis Vir Skadevergoeding Weens Kontrakbreuk.” Tydskrif Vir Die Suid-Afrikaanse Reg 2024, no. 1 (2024). https://doi.org/10.47348/tsar/2024/i1a5. DOI: https://doi.org/10.47348/TSAR/2024/i1a5

Diterbitkan

2026-03-30

Cara Mengutip

Susilo, E., Sujatmiko, B., & Suhaimi, S. (2026). Integrasi Prinsip Estoppel sebagai Pelengkap Regulasi Itikad Baik dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 26(1), 061–076. https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.061-076

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.