Konstruksi Kesalahan Korporasi sebagai Arsitektur Perdagangan Satwa Liar Jaringan Transnasional Melalui Teori Psikopati
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.019-044Abstrak
Perdagangan satwa liar ilegal bertransformasi menjadi bentuk kejahatan transnasional yang kompleks dan terorganisasi, tidak lagi didominasi oleh pelaku individual semata, tetapi semakin melibatkan korporasi sebagai aktor strategis. Artikel ini menganalisis bagaimana korporasi berperan sebagai arsitektur perdagangan satwa liar jaringan transnasional dan bagaimana teori psikopati mengonstruksi kesalahan korporasi dalam domain tersebut. Penelitian ini dirancang dengan tipe socio-legal research yang tidak hanya menggunakan basis pendekatan teori hukum semata, tetapi juga memadukannya dengan pendekatan disiplin ilmu lain, seperti kriminologi dan psikologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan korporasi dalam perdagangan satwa liar jaringan transnasional tidaklah bersifat insidental, tetapi bersifat sistematis dan terstruktur, dengan memanfaatkan mekanisme bisnis yang sah untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Temuan penelitian juga menegaskan bahwa teori psikopati relevan dalam menjelaskan konstruksi kesalahan korporasi yang melakukan perdagangan satwa liar lintas negara, seperti ketiadaan empati, ketiadaan rasa bersalah, dan tidak adanya tanggung jawab moral serta sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pertanggungjawaban pidana yang kompleks terhadap penanggulangan kejahatan korporasi dalam domain tersebut, yang diperkuat melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) guna mengatasi hambatan yurisdiksi dan mendukung pengumpulan bukti lintas negara terhadap korporasi.
Unduhan
Referensi
Adam, Muhamad Devasso Azzura, Fani Agustina Nababan, Muhammad Yusuf Abror, dan Muchammad Yustian Yusa. “Analisis Kejahatan Transnasional melalui Aktivitas Money Laundering dalam Illegal Wildlife Trade di India.” Transformasi Global 9, no. 2 (Desember 2022): 84–96. https://doi.org/10.21776/ub.jtg.009.02.1.
Ahmad Yusup. “Analisis Kasus Narkotika Jaringan Internasional (Thailand-Indonesia) Di Daerah Lampung Dari Perspektif Transnational Crime.” Lakidende Law Review 1, no. 3 (Desember 2022): 277–86. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.34.
Almas, Ioannis, dan Alexandros Lordos. “A Narrative Review of Psychopathy Research: Current Advances and the Argument for a Qualitative Approach.” The Journal of Forensic Psychiatry & Psychology 36, no. 3 (Mei 2025): 356–406. https://doi.org/10.1080/14789949.2025.2456208.
Aloufi, Abdulhadi, Ehab Eid, dan Mohamed Alamri. “Illegal Wildlife Trade in Al-Madinah, Saudi Arabia: Species, Prices, and Conservation Risks.” Diversity 17, no. 9 (September 2025): 615. https://doi.org/10.3390/d17090615.
Anagnostou, Michelle. “Synthesizing Knowledge on Crime Convergence and the Illegal Wildlife Trade.” Environmental Challenges 5 (Desember 2021): 100222. https://doi.org/10.1016/j.envc.2021.100222.
Bakhtiar, Handar Subhandi, Ahmad Yusup, dan Handina Sulastrina Bakhtiar. Hukum Pidana: Asas, Teori dan Pembaruan Berdasarkan KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana. Jakarta: Kencana, 2026.
Biondo, Monica V., dan Ricardo Calado. “Enhancing Wildlife Trade Monitoring in the European Union—No Need to Reinvent the Wheel.” Ecology and Evolution 15, no. 9 (September 2025): e72090. https://doi.org/10.1002/ece3.72090.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ahmad Yusup

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











