Konstitusionalitas Tata Kelola Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Keuangan Negara

Penulis

  • Icha Cahyaning Fitri Universitas Jember
  • Yusuf Adiwibowo Universitas Jember
  • Eka N.A.M. Sihombing Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.127-142

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pungutan pengawas sektor keuangan Indonesia dibandingkan dengan negara lain serta legalitas pungutan dan pelaporan penggunaan anggaran OJK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan terhadap model lembaga pengawas sektor keuangan di Jepang dan Jerman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pungutan OJK memiliki karakter sebagai penerimaan publik karena bersumber dari kewenangan negara, bersifat memaksa, dan digunakan untuk membiayai fungsi pengawasan sektor jasa keuangan. Namun, pengaturan penggunaan pungutan dalam Peraturan Pemerintah belum sepenuhnya terintegrasi dalam mekanisme kas negara sehingga menimbulkan ketidaksinkronan normatif dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstitusionalitas pungutan OJK memerlukan penegasan status pungutan sebagai bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap PP Nomor 41 Tahun 2024, khususnya terkait pembatasan penggunaan sisa pungutan lintas tahun anggaran, kewajiban penyetoran sisa pungutan ke kas negara, serta harmonisasi sistem pelaporan keuangan OJK dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan melalui pemisahan pelaporan dana APBN dan dana pungutan. Selain itu, seluruh penggunaan dana pungutan perlu diaudit secara menyeluruh oleh BPK dan diawasi DPR guna menjamin transparansi, akuntabilitas fiskal, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.

Amir, Muhammad Fakhri. “Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam).” Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law 5, no. 1 (2021): 59–71. https://doi.org/10.24256/alw.v5i1.1577.

Anarfo, Ebenezer Bugri, Joshua Yindenaba Abor, and Kofi Achampong Osei. “Financial Regulation and Financial Inclusion in Sub-Saharan Africa: Does Financial Stability Play a Moderating Role?” Research in International Business and Finance 51 (2020): 101–070. https://doi.org/10.1016/j.ribaf.2019.101070.

Anggono, Bayu Dwi. Perkembangan Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. Konstitusi Press, 2014.

Anggraeni, Devi, and Wisnu Budhi Pratomo. “Dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Terhadap Kelangsungan Sektor Jasa Keuangan Khususnya Sektor Lembaga Pembiayaan.” Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan 5, no. 12 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.32670/fairvalue.v5i11.

Anggunsuri, Upita, and Zahara. “Independensi Otoritas Jasa Keuangan (Pasca Diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan Dan Pengembangan Jasa Keuangan).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 31, no. 2 (2024): 312–36. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art4.

Athanasopoulos, Angelos, Donato Masciandaro, and Davide Romelli. “Long Run Inflation: Persistence and Central Bank Independence.” BAFFI CAREFIN Centre Research Paper, 2025. https://doi.org/10.2139/ssrn.5110065.

Berger, Allen N., and David B. Humphrey. “Efficiency of Financial Institutions: International Survey and Directions for Future Research.” European Journal of Operational Research 98, no. 2 (April 1997): 175–212. https://doi.org/10.1016/S0377-2217(96)00342-6.

Eijffinger, and Haan De. The Political Economy of Central Bank Independence, Princeton University, 1996., n.d.

Farah Diba, Nabilah, Hari Disemadi, and Paramita Prananingtyas. “Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan 18 (2020): 868–76. https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.485.

Fitri, Icha Cahyaning, Dominikus Rato, and Bayu Dwi Anggono. “Pungutan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Industri Keuangan Dipandang Dari Aliran Positivisme Hans Kelsen.” Jurnal Yustisiabel 8, no. 1 (2024): 80–88. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.2983.

———. “Pungutan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Industri Keuangan Dipandang Dari Aliran Positivisme Hans Kelsen.” Jurnal Yustisiabel 8, no. 1 (April 17, 2024): 80–88. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.2983.

Harimurti, Dwi Anindya. “Eksistensi OJK Pada Lembaga Keuangan Di Indonesia.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1, no. 2 (2024): 181–96. https://doi.org/10.62383/humif.v1i2.617.

Intaniasari, Annisa Dwi, and Riris Aishah Prasetyowati. “Mekanisme Penyusunan Anggaran Pada Direktorat Perencanaan Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan Jakarta Pusat.” Moneter : Jurnal Keuangan Dan Perbankan 5, no. 2 (2017). https://doi.org/10.32832/moneter.v5i2.970.

Kim, Dai-Won, Jung-Suk Yu, and M. Kabir Hassan. “Financial Inclusion and Economic Growth in OIC Countries.” Research in International Business and Finance 43 (2018): 1–14. https://doi.org/10.1016/j.ribaf.2017.07.178.

Koker, Louis de, and Nicola Jentzsch. “Financial Inclusion and Financial Integrity: Aligned Incentives?” World Development 44 (2013): 267–80. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2012.11.002.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2021.

Mochammad Su’eb, and Yonika Nazla Rohma. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pasar Uang Dan Modal Di Era Digital.” Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi Dan Keuangan Syariah 3, no. 2 (2025): 107–17. https://doi.org/10.59059/jupiekes.v3i2.2386.

Nugroho, Tri Satyo, Bambang Winarno, and Amelia Srikusuma Desi. “Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan.” Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.

Puspitasari, Ratna Ayu, Imam Koeswahyono, and Titik Soeryati Soekesi. “Implikasi Yuridis Peraturan Pemerintah Tentang Pungutan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Notaris Pemegang Surat Tanda Terdaftar Yang Tidak Pernah Berkegiatan Di Pasar Modal.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 4, no. 1 (2019): 150–61.

Ramadea, Chika, and Ferry Edward. “Otoritas Jasa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: The Financial Services Authority in the Indonesian State System.” Reformasi Hukum Trisakti 7, no. 1 (2025): 286–97. https://doi.org/https://doi.org/10.25105/refor.v7i1.22349.

Shofira, Ania Zahra, and Wahyu Widodo Rodhiyawan. “Aspek Pajak Penghasilan Otoritas Jasa Keuangan.” Jurnalku 1, no. 1 (2021): 30–39. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i1.20.

Simamora, Janpatar, and Bintang ME Naibaho. “Constitutional Guarantees Towards the Principles of Freedom and Independence of the Prosecutor’s Office in the Exercise of State Power.” Arena Hukum 18, no. 2 (2025). https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum2025.01802.2.

Susiani, Dina. Metodologi Penelitian Hukum. Tahta Media Group. Tahta Media Group, 2024. https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/1003.

Syafitri, Yuliana. “Implikasi Penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ( UU P2SK ) Terhadap Peran Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Dalam Sektor Keuangan.” Unnes Law Review 6, no. 1 (2023): 860–67. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.

Wiyanti, Diana, and Muhammad Umar Abdul Razak. “Challenges of the Financial Services Authority in Supervising Indonesia’s Capital Market Independently.” Ilomata International Journal of Social Science 5, no. 4 (2024): 1000–1016. https://doi.org/https://doi.org/10.61194/ijss.v5i4.1287.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-15

Cara Mengutip

Fitri, I. C., Adiwibowo, Y., & Sihombing, E. N. (2026). Konstitusionalitas Tata Kelola Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Keuangan Negara. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 26(2), 127–142. https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.127-142

Terbitan

Bagian

Artikel