Paradoks Hukum Keadaan Darurat dalam Pasal 12 UUD 1945: Menghindari State of Exception yang Permanen dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia

Penulis

  • Sudirman Sudirman Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan RI, Jawa Barat, Indonesia
  • Fathul Hamdani Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Jawa Timur, Indonesia
  • Arifuddin Uksan Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan RI, Jawa Barat, Indonesia
  • Parluhutan Sagala Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan RI, Jawa Barat, Indonesia
  • Irwan Triadi Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan RI, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.157-167

Abstrak

Artikel ini mengeksplorasi ketegangan konstitusional yang melekat pada Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya. Identifikasi masalah utama dalam kajian ini berpusat pada paradoks operasionalisasi Pasal 12 melalui regulasi yang sudah usang, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Permasalahan krusial dari regulasi tersebut adalah pemberian "surat kuasa kosong" (blanco mandaat) kepada Presiden tanpa batas waktu yang jelas, tertutupnya pintu pengawasan legislatif (DPR) dan yudisial (pengadilan), serta wataknya yang terlalu militeristik sehingga gagal merespons krisis modern seperti pandemi kesehatan atau serangan siber. Dengan menggunakan pisau analisis perdebatan intelektual antara Carl Schmitt dan Hans Kelsen, penelitian ini membedah apakah Indonesia saat ini lebih condong pada model kedaulatan keputusan yang absolut atau model normativisme yang terkontrol. Permasalahan krusial ditemukan pada eksistensi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang dinilai sudah usang, militeristik, dan minim pengawasan, sehingga berpotensi menciptakan "lubang hitam hukum" (legal black holes). Melalui metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, artikel ini menguraikan urgensi pembaruan hukum tata negara darurat melalui rekonseptualisasi pengawasan legislatif dan yudisial, serta pengadopsian uji proporsionalitas. Penulis berargumen bahwa tanpa reformasi struktural terhadap regulasi operasional Pasal 12, risiko transisi menuju "legalisme autokratis" akan tetap menjadi ancaman laten bagi demokrasi Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa hukum keadaan darurat di Indonesia saat ini berada dalam kondisi berbahaya karena masih menggunakan regulasi yang usang (UU No. 23 Tahun 1959). UU lama ini memberikan "surat kuasa kosong" (blanco mandaat) kepada presiden, tidak memiliki batas waktu yang jelas, serta menutup pintu bagi pengawasan DPR dan pengadilan. Selain itu, UU tersebut terlalu militeristik dan tidak mampu merespons krisis modern seperti pandemi kesehatan atau serangan siber.  Sebagai solusi nyata, penelitian ini merumuskan model baru bernama Model Pragmatic Hybrid. Model ini memberikan jalan tengah agar pemerintah tetap bisa bertindak cepat saat krisis, namun tidak kebablasan menjadi diktator.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ackerman, Bruce. “The Emergency Constitution.” The Yale Law Journal 113 (2004): 1029–91. https://yalelawjournal.org/pdf/289_jz567rmk.pdf.

Adhihernawan, Muhammad Yoppy, and Hernadi Affandi. “Limitation of The President’s Power to Declare a State of Emergency: A Comparison of France, India, and Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22, no. 2 (2022): 145–62. https://doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.145-162.

Agamben, Giorgio. “The Ethical and Political Implications of Suspending Civil Liberties in Times of Crisis: A Response to “State of Exception” 2003. https://dspace.library.uvic.ca/server/api/core/bitstreams/92cabb97-d87f-4703-811b-201e1a826d74/content.

Amiruddin and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Arsil, Fitra, and Qurrata Ayuni. “Model Pengaturan Kedaruratan Dan Pilihan Kedaruratan Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 2 (2023): 423–46. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol50/iss2/9/.

Arum, Fitri Atur, and Enika Maya Oktavia. “Implementasi Keadaan Darurat Indonesia: Inkonsistensi Penerapan Keadaan Darurat.” El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama 11, no. 2 (2023): 66–82. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v11i2.5543.

Ben-Asher, Noa. “Legal Holes.” Unbound 5, no. 1 (2009): 1–20. https://journals.law.harvard.edu/legalleft/wp-content/uploads/sites/81/2015/09/legal-holes.pdf.

Dyzenhaus, David. “Schmitt V. Dicey: Are States of Emergency Inside or Outside the Legal Order?” Cardozo Law Review 27, no. 5 (2006): 2005–40. https://utoronto.scholaris.ca/server/api/core/bitstreams/d2ee8cae-da93-429b-b65d-a45fbac724c5/content.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2015.

Grujic, Vanja. “Constitution in Time of Emergency – Schmitt and Kelsen.” Cadernos Miroslav Milovic 1, no. 1 (2023): 143–51. https://doi.org/10.46550/cadernosmilovic.v1i1.24.

Kelsen, Hans. Allgemeine Normen. Wien: Manz, 1979.

———. General Theory of Law and State. New York: Russel and Russel, 1971.

———. Pure Theory of Law [Reine Rechtslehre]. USA: University of California Press, 1967.

Leelapatana, Rawin. “The Kelsen-Schmitt Debate and the Use of Emergency Powers in Political Crises in Thailand.” Bristol Doctoral College University of Bristol Law School, 2019. https://research-information.bris.ac.uk/en/studentTheses/the-kelsen-schmitt-debate-and-the-use-of-emergency-powers-in-poli/.

Mahardika, Ahmad Gelora. “Urgensi Revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Sebagai Kontekstualisasi Iklim Demokrasi.” Justitia Jurnal Hukum 4, no. 2 (2020): 353–73. https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.5362.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Pasaribu, Alboin, Irfan Nur Rachman, Bisariyadi, and M. Lutfi Chakim. “Laporan Hasil Penelitian: Urgensi Mendesain Ulang Hukum Negara Dalam Keadaan Darurat.” Jakarta, 2021.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. 13th ed. Jakarta: Kencana, 2017.

Purnomo, Chrisdianto Eko, Amiruddin, and Minollah. “Konstruksi Hukum Pemberlakuan Negara Dalam Keadaan Darurat Berdasarkan Kaidah Kegentingan Yang Memaksa.” Journal Kompilasi Hukum 8, no. 2 (2023): 178–90. https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.153.

Riyadi, Eko, Satya Arinanto, Simon Butt, and Fitra Arsil. “Ungerminated Seed: Proportionality Test in the Indonesian Constitutional Court.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 2 (2025): 181–97. https://doi.org/10.22304/2442-9325.1339.

Scheppele, Kim Lane. “Autocratic Legalism.” The University of Chicago Law Review 85, no. 2 (2018): 545–83.

Suwartono, Rahadian Diffaul Barraq. “Tracing the Root: The State of Emergency Under the Indonesian Constitution.” Proceedings of the 6th International Conference on Law Reform (INCLAR 2025), 2025, 31–47. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-491-4_5.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-16

Cara Mengutip

Sudirman, S., Hamdani, F., Uksan, A., Sagala, P., & Triadi, I. (2026). Paradoks Hukum Keadaan Darurat dalam Pasal 12 UUD 1945: Menghindari State of Exception yang Permanen dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 26(2), 157–167. https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.157-167

Terbitan

Bagian

Artikel