Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.517-538Kata Kunci:
peran, komisi pemberantasan korupsi, pencegahan dan pemberantasanAbstrak
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa pula dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor serta menembus benteng pertahanan koruptor yang paling kuat sekalipun. Terbukti dengan kewenangan yang kuat seperti penyadapan, penyidikan, tanpa harus menempuh prosedur perizinan, serta menggunakan teknik investigasi modern seperti surveillance dan audit forensic, KPK perlahan mampu mengembalikan kepercayaan public. Pemerintah Indonesia sangat memberi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menguatkan lembaga dan peran KPK. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peran komisi pemberantasan Korupsi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Metode yang digunakan adalah normative empiris. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervise; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; melakukan tindakan pencegahan; dan melakukan pemantauan (monitoring) penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sementara itu kewenangan yang dimiliki oleh KPK adalah mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; meletakkan sistem pelaporan; meminta informasi kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang; meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Unduhan
Referensi
Bona P. Purba, Fraud dan Korupsi (Pencegahan, Pendeteksian, dan Lestari Pemberantasannya, Lestari liranatama, 2015.
Buletin DakwahAl Islam (Hizbut Tahrir Indonesia) Edisi 684 Tahun XXI 12 Desember 2013. Berantas Korupsi Total Apa Bisa?
Husein, Yunus. Tulisan Mengenai Pendapat Pribadi tentang Kerugian Negara dalam UNCAC. Dikutip dari Sindo, 28 Mei 2008.
I.S. Susanto. Kejahatan Korporasi, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995
J.E. Sahetapy. Kejahatan Korporasi, Eresco. Bandung. 1994.
Jamin Ginting, APEC dan Anti korupsi, Kompas 19 November 2014
Jan Remmelink, Hukum Pidana, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi Republiki Indonesia. Agustus 2006, Memahami Untuk Membasmi : Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, KPK.
-----------, (2006), "Gap Analysis Study Report
: Identification of Gaps between laws/ Regulations of the Republic of Indonesia and The United nations Convention Against Corruption ", KPK, Jakarta.
-----------, (2007) Hasil penyelenggaraan Workshop Pembuktian Unsur Kerugian keuangan Mancana Negara dan Perhitungannnya Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: KPK.
-----------, (2007), Laporan Tahunan KPK, 2004
sampai dengan 2007, Jakarta KPK.
M. Arief Amrullah, Kejahatan Korporasi, Bayu media, Malang, 2006
M. Arief Amrullah, Kejahatan Korporasi, Malang: Bayu media, 2006
Marshall B. Clinard dan Peter C. Yeager. CorporateCrime, The Free Press, New York, 1980
Rudi Pardede, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat korupsi, Genta Publising, Yogyakarta, 2017
Tjandra Sridjaya Pradjoinggo, Disertasi: Fungsi negative sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi (The Negative Fungction of Substantive Unlawful Within Corruption), Program studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 2007.
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2007.
IGM. Nurdjana, Korupsi Dalam Praktek Bisnis, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2012.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











