Analisis Hubungan antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008

Penulis

  • Syarif Budiman Ministry of Research, Technology and Higher Education of Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.109-119

Kata Kunci:

Hubungan, Hukum, Kebijakan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Formulasi

Abstrak

Seringkali,produk hukum yang sudah disahkan oleh pemerintah Indonesia diuji di Mahkamah Konstitusi. Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya bagi pembuat hukum dan kebijakan publik untuk selalu mengaitkan pembuatan hukum dengan proses kebijakan publik khususnya pada tahap formulasi sehingga hukum yang dibuat memiliki kandungan substansi yang mapan dan menguatkan kebijakan publik pada tahap pengimplementasiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan hubungan antara hukum dan kebijakan publik pada wilayah praktik khususnya pada tahap pembentukan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tahap proses formulasi kebijakan KIP. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berjenis deskriptif dengan menggunakan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil kajian, penulis menyimpulkan bahwa hubungan antara hukum dengan kebijakan publik dalam bidang kajian formulasi kebijakan publik terletak pada kesamaan proses, saling mendukung dan saling menguatkan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2017-07-25

Cara Mengutip

Budiman, S. (2017) “Analisis Hubungan antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(2), hlm. 109–119. doi: 10.30641/kebijakan.2017.V11.109-119.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.