Analisis Hubungan antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.109-119Kata Kunci:
Hubungan, Hukum, Kebijakan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, FormulasiAbstrak
Seringkali,produk hukum yang sudah disahkan oleh pemerintah Indonesia diuji di Mahkamah Konstitusi. Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya bagi pembuat hukum dan kebijakan publik untuk selalu mengaitkan pembuatan hukum dengan proses kebijakan publik khususnya pada tahap formulasi sehingga hukum yang dibuat memiliki kandungan substansi yang mapan dan menguatkan kebijakan publik pada tahap pengimplementasiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan hubungan antara hukum dan kebijakan publik pada wilayah praktik khususnya pada tahap pembentukan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tahap proses formulasi kebijakan KIP. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berjenis deskriptif dengan menggunakan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil kajian, penulis menyimpulkan bahwa hubungan antara hukum dengan kebijakan publik dalam bidang kajian formulasi kebijakan publik terletak pada kesamaan proses, saling mendukung dan saling menguatkan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




