Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Kepakaran Peneliti Hukum

Penulis

  • Marulak Pardede Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.59-77

Kata Kunci:

Reformasi Birokrasi, Kepakaran Peneliti

Abstrak

Permasalahan reformasi birokrasi adalah kelembagaan pemerintah dipandang belum berjalan secara efektif dan efisien. Struktur kelembagaan, tidak saling sinkron dengan berbagai ketentuan lainnya, menyebabkan timbulnya proses yang berbelit, kelambatan pelayanan dan pengambilan keputusan, dan akhirnya menciptakan budaya feodal pada aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem kelembagaan akan mendorong efisiensi, efektivitas, dan percepatan proses pelayanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi. Perubahan pada sistem kelembagaan diharapkan akan dapat mendorong terciptanya budaya/perilaku yang lebih kondusif dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis; dan tipe penelitian ini adalah deskriptif; serta Alat Penelitian yang dipergunakan adalah Studi kepustakaan/Library Studies, dan Studi Dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: reformasi birokrasi yang dituangkan dalam bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya yang berkaitan erat dengan keberadaan jabatan fungsional peneliti hukum pada Badan Penelitian dan pengembangan hukum dan HAM, belum selaras, sinkron dengan berbagai ketentuan yang berlaku, terutama Peraturan yang dikeluarkan oleh LIPI tentang pedoman pemilihan bidang kepakaran peneliti.Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi birokrasi ulang, dengan cara terlebih dahulu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan nomenklatur, keberadaan jabatan fungsional peneliti di lingkungan BALITBANG Hukum dan HAM-RI, Kementerian Hukum dan HAM-RI, agar fungsional peneliti hukum, dapat memberikan kontribusi penting bagi kemajuan tugas dan fungsi BALITBANG HUKUM dan HAM masa kini dan terutama masa mendatang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Marulak Pardede, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum pada Balitbang Hukum dan HAM

Diterbitkan

2017-03-31

Cara Mengutip

Pardede, M. (2017) “Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Kepakaran Peneliti Hukum”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(1), hlm. 59–77. doi: 10.30641/kebijakan.2017.V11.59-77.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.