KRIMINALISASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA (Criminalization of Authority Abuse In Criminal Act Related to Management And Accountability of State Finance)

Authors

  • Randy Pradityo Peneliti pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.269-278

Keywords:

kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, keuangan negara

Abstract

Dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara, hendaknya mengutamakan asas transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut dikarenakan pengelolaan keuangan negara memang cukup rentan dengan pelanggaran bahkan menjurus pada penyalahgunaan wewenang, terutama ketika dalam proses pemeriksaan, pertanggungjawaban maupun setelahnya. Karena kerentanan itu pula, perlu berbagai upaya agar dapat menanggulangi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang tersebut, salah satunya melalui sarana penal. Penulis menganalisa kebijakan kriminalisasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh pemeriksa keuangan, yang memang mempunyai kewenangan cukup besar dalam memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Maka dari itu untuk menanggulangi penyalahgunaan wewenang tersebut, perlu keterlibatan dari masyarakat luas sebagai fungsi kontrol agar tercipta sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang baik dan transparan.

Abstract

In managing and taking responsibility for state finance should accentuate transparency and accountability principles. Because it is vulnerable with a violation that even it can lead to abuse of authority, especially when examining the process, accountability and after. So, it is necessary to prevent the violation or its abuse through court proceedings (penal). The writer analyzes criminalization policy of authority abuse in managing and taking accountability of state finance conducted by finance auditor whose big authority in examining of state finance. To prevent its abuse, it is needed the involvement of society as control function in order to create a good and transparency of management and accountability of state finance system.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-02-13

How to Cite

Pradityo, R. (2017) “KRIMINALISASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA (Criminalization of Authority Abuse In Criminal Act Related to Management And Accountability of State Finance)”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(3), pp. 269–278. doi: 10.30641/kebijakan.2016.V10.269-278.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.