Kekuatan Alat Bukti Informasi Elektronik dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.107-118Kata Kunci:
Alat Bukti, Informasi Elektronik, PenyidikanAbstrak
Fungsi penegakan hukum Keimigrasian dilaksanakan yaitu dalam bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian dan Tindakan yang bersifat Pro Justitia atau penyidikan.Dalam melakukan penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian terkadang menghadapi suatu permasalahan yaitu penggunaan alat bukti yang ada sekarang dirasa sangat terbatas mengingat perubahan yang cukup pesat dalam masyarakat. Dalam alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian terdapat 2 (dua) alat bukti di luar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satunya adalah alat bukti informasi elektronik, yang dapat dijadikan sebagai alat bukti tambahan dalam proses pemeriksaan. Penerapan terhadap alat bukti informasi elektronik tersebut masih jarang digunakan sehingga tingkat efektivitasnya dinilai kurang. Meskipun pada umumnya alat bukti tersebut baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan.
Unduhan
Referensi
Buku
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Edisi Revisi, cet. 3: Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP-Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
_______. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
International Organization for Migration. Petunjuk Penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia - Pencegatan, Penyidikan, Penuntutan dan Koordinasi di Indonesia. Jakarta: International Organization for Migration, 2012
Prinst, Darwan. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan, 1998.
Sasangka, Haridan Lily Rosita. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.
Suryono, Sutarto. Hukum Acara Pidana Jilid II. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2004.
Santoso, M. Imam. Perspektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia. Bandung: Pustaka Reka Cipta. 2012.
W. Gulo. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Grasindo. 2002.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
_______. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
_______. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
_______. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
________. Penjelasan atas Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013.
Internet
"Pengkajian: Kekuatan Nilai Pembuktian Terhadap Alat Bukti Elektronik Dalam Penanganan Tindak Pidana", Kejaksaan Republik Indonesia: https://www.kejaksaan.go.id/unit Kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&id=418 20 Agustus 2017
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License





