Optimalisasi Merek Kolektif di Kawasan Negara Serumpun dalam Kerangka "Asean Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation"
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.119-134Keywords:
Merek Kolektif, Negara Serumpun, Kerjasama ASEAN.Abstract
Salah satu sasaran strategis yang dirumuskan dalam ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation yaitu pengembangan kekayaan intelektual di kawasan, dengan inisiatif mengeksplorasi kemungkinan harmonisasi persyaratan formalitas untuk merek dagang. Tulisan ini mengidentifikasi pengaturan dan upaya optimalisasi pendayagunaan merek kolektif di Indonesia dan Malaysia sebagai kawasan negara serumpun. Jenis penelitian ini adalah normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum yang menganalisa data-data secara kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pengaturan merek kolektif di Indonesia mewajibkan syarat berupa dokumen salinan penggunaan merek kolektif yang memuat ketentuan mengenai sifat, ciri umum, mutu barang atau jasa, pengawasan dan sanksi bagi pengguna merek kolektif. Sedangkan pengaturan merek kolektif di Malaysia diatur dalam pasal 72 Undang-undang Merek Dagang 815 Tahun 2019 yang mengindikasikan sebagai tanda yang membedakan barang atau jasa asosiasi dengan perusahaan lain. Dalam upaya optimalisasi merek kolektif di kawasan negara serumpun dapat dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan strategis. Pertama, diperlukan harmonisasi hukum merek kolektif mengenai syarat formalitas penggunaanya dalam hubungan transnasional; Kedua, melalui perjanjian perdagangan secara bilateral yang dapat berupa dokumen kontrak yang mengatur secara teknis mengenai penggunaan merek kolektif. Tulisan ini merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia agar dapat mengembangkan merek kolektif secara bersama guna mewujudkan kawasan yang lebih inovatif.
Downloads
References
Abbate, Francesco, Pramila A Crivelli, dan for Asian Development Bank. "The Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement: A New Paradigm in Asian Regional Cooperation?," 2022. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22617/TCS220172-2.
Ananto Setyo Utomo. "Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Kopi Arabika Kayumas di Kabupaten Situbondo, Digital Repository." Universitas Jember, 2019.
Asian Development Bank. ""˜Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT).'" https://www.adb.org/what-we-do/topics/regional-cooperation/imt-gt, t.t.
"”"”"”. "The Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement: A New Paradigm Inasian Regional Cooperation?" Philippines, 2022.
Balai Bahasa Provinsi Jambi. "Kenduri Serumpun Melayu Film Festival." https://balaibahasajambi.kemdikbud.go.id/lima-negara-serumpun-ikuti-kenduri-serumpun-melayu-film-festival/, 11 Oktober 2023.
Bentham, Jeremy. "An Introduction to the Principles of Morals and Legislation," 2017.
Besar. "Utilitarianisme dan Tujuan Perkembangan Hukum Multimedia di Indonesia." Binus University. Diakses 2 Juni 2024. https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/.
Claude Schenker. "Practice Guide to International Treaties." Switzerland, 2023.
Delfiyanti. "Tantangan Pelaksanaan Liberalisasi Merek Dalam Perdagangan Bebas Di Kawasan ASEAN." UNES Journal of Swara Justisia 7, No. 2 (7 Juli 2023): 637-647. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.
Dian Novita Rahayu Rochim, Risky, Ismail Navianto, dan Lucky Endrawati. ""˜Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-undangan Tentang Kebebasan Hakim.'" Malang, Jawa Timur, 2014.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. "Memahami Perbedaan Merek dan Merek Kolektif, Serupa Namun Berlainan, Mobile Intellectual Property Clinic." https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/memahami-perbedaan-merek-dan-merek-kolektif-serupa-namun-berlainan?kategori=pengumuman, Agustus 2023.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. "Pelindungan Merek Kolektif Untuk Ekonomi Lebih Produktif." Media HKI: Pemantik Inovasi dan Kreasi, Jakarta, 2023.
Dotan A. Haim. "Alliance Networks and Trade: The Effect of Indirect pollitical Alliances on Billateral Trade Flows." Journal of Peace Research 53, no. 3 (2016): 472-90.
Eman Suparman. "Harmonisasi Hukum Di Era Global Lewat Nasionalisasi Kaidah Transnasional." Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 3 (2009): 234-251.
Farkhani. Filsafat Hukum, Merangkai Paradigma Berfikir Hukum Post Modernisme. Solo: Kafilah Publishing, 2018.
Hemastuti Arini, Etty Susilowati, dan F.X. Djoko Priyono. "Implementasi ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation Dalam Memberikan Perlindungan Merek Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Menghadapi ASEAN Economic Community." Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1-15. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2016.11951.
https://travel.tempo.co/read/1685125/50-umkm-malaysia-promosikan-produk-kreatif-di-batam. "Mara Batam International Exhibition 2023 (MBEX23)," 27 Januari 2023.
I Wayan Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. Cetakan II. Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2003.
Inggal Ayu Noorsanti, dan Ristina Yudhanti. "Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham Relevansinya dengan Kebijakan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa." Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3, no. 2 (Desember 2023): 183-193. https://doi.org/10.51825/sjp.v3i2.
Jusoh, S, I M Ramli, dan Y Rizal Damuri. "Regional Regulatory Coherence in the Association of Southeast Asian Nation: The Case of Competition Law and Intellectual Property," 2019.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. "Data Perjanjian Luar Negeri." Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, 2024. https://treaty.kemlu.go.id/.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. "Siaran Pers: Indonesia dan Malaysia Sepakat Pererat Hubungan Dagang di Sektor Energi." Jl. M.I. Ridwan Rais. Vol. 2. Jakarta, 29 Mei 2022.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang Malaysia. "Hubungan Diplomatik Indonesia-Malaysia." https://kemlu.go.id/penang/id/read/malaysia/950/etc-menu, t.t.
Kusnowibowo. Hukum Investasi Internasional. Jakarta: Pustaka Reka Cipta, 2019.
M. Sornarajah. "The International Law On Foreign Investment, Third Edition." Cambridge University Press, United Kingdom, 2010.
M. Syamsudin. Operasionalisasi Penelitian Hukum. 1 ed. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
Maria S.W. Sumardjono. Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Rev.ed. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2021.
Member States of the Association of South East Asian Nations. ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation (1995). https://asean.org/asean-framework-agreement-on-intellectual-property-cooperation-bangkok-thailand-15-december-1995/.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni, 2003.
"”"”"”. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Sinar Grafika, 2003.
Muchid Albintani, dan Wirman Welly. ""˜Malay' Malaysia-Indonesia in The Nation-State Landscape." Dalam International Seminar on Ecology, Human Habitat and Environmental Change in The Malay World, 494. Pekanbaru: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik & Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau, Indonesia, 2014.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Portal Informasi Indonesia. ""˜Industri Kreatif Terus Moncer.'" https://indonesia.go.id/kategori/editorial/7859/industri-kreatif-terus-moncer?lang=1, t.t.
Samuel Adhi Nugroho, Arifana Ismir Afianti, Nisa Qadrea Indirayani, Kezia Elisabeth Hutauruk, dan Talyta Putri Permatasari. "Collective Trademark as an Alternative to Shared Trademark Protection for Micro, Small and Medium Enterprises in Indonesia." Diponegoro Private Law Review 9, no. 1 (2022): 73-87. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr.
Simon Pettman. "Standards Harmonisation in ASEAN: Progress, Challenges and Moving Beyond 2015." Singapore, November 2013.
Sitanggang, Friska. "Analisis Perjanjian Bilateral Indonesia Dengan Singapura: BITs Tentang Promosi Dan Perlindungan Industri Yang Ditandatangani Tahun 2018 Dan Berlaku Tahun 2021." Jurnal Hukum dan Sosial Politik 1, No. 2 (2023): 248-267. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.427.
Suhartono. "Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara Yang Efisien, Efektif Dan Akuntabel)." Universitas Indonesia, 2011.
Sujatmiko, Agung. "Increase of Revenue among Small and Medium Entrepreneurs through Collective Ownership of Trademark," 391-395. Scitepress, 2020. https://doi.org/10.5220/0010052303910395.
Utomo, Tomi Suryo. "Towards Legal Coherence in Trademark Law and Investment Law of ASEAN Countries Post AEC (ASEAN Economic Community) Blueprint 2025." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 1 (Januari 2018): 49-68. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art3.
"Vienna Convention on the Law of Treaties (1969)." Vienna, 23 Mei 1969.
Wong Siew Hong. "Anti-counterfeiting 2012-A Global Guide." Singapore, 27 Maret 2012. www.WorldTrademarkReview.com.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Suryansyah Suryansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The copyright of each article is retained by the author(s). Authors agree to grant the first publication rights to JIKH. The Journal embeds a simple machine-readable Creative Commons license under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




