Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lapas Terbuka dalam Proses Asimilasi Narapidana
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.295-311Keywords:
Optimalisasi, Lapas Terbuka, Narapidana, AsimilasiAbstract
Salah satu tujuan pelaksanaan pembinaan dalam sistem pemasyarakatan adalah pemulihan hubungan antara narapidana dan masyarakat. Lapas Terbuka merupakan unit strategis dalam rangka mempersiapkan narapidana melaksanakan proses reintegrasi sosial yang berdasarkan konsep community-based correction. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta implementasi penempatan narapidana di Lapas Terbuka serta hambatan penempatan narapidana di Lapas Terbuka Nusakambangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan mix method. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Lapas Terbuka melaksanakan pembinaan narapidana tahap lanjutan dalam bentuk asimilasi. Pelaksanaan penempatan narapidana di Lapas Terbuka Klas IIB Nusakambangan yang sudah memasuki masa asimilasi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS_PK.01.01.02-100 Tahun 2013. Hambatan penempatan narapidana ke Lapas Terbuka Klas IIB Nusakambangan disebabkan antara lain karena kurangnya minat Narapidana, tingginya narapidana khusus, mind set pegawai serta asimilasi juga dilakukan di Lapas umum.
Downloads
References
Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 1986.
Riyadin, Sugeng. Lembaga Pemasyarakatan Terbuka sebagai Sub-Sistem dalam Sistem Peradilan Pidana (studi khusus tentang Lapas Terbuka Jakarta). Jakarta: Universitas Indonesia, 2012.
Sari, Erlina Purnama, Proses Penempatan
Universitas Indonesia, 2009.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2012.
Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Cetakan pertama. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM, 2008.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana: Masalah Penghukuman dan Gagasan Pemasyarakatan. Bandung: Alumni, 1981.
Umar, Husein, 1997. Riset Sumber Daya Manusia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Jurnal/Makalah/Artikel/Prosiding
Budiyono, Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Untuk Melaksanakan Pembinaan Dan Pelayanan Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi. Jurnal Dinamika Hukum. Vol.9 No.3. 2009
Hamja, Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Correction) dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum Vol 27. No 3. 2015
Haryono, Kebijakan Perlakuan Khusu Narapidana Risiko Tinggi, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.12, No.3 2017
Jufri, Ely Alawiyah, Pelaksanaan Asimilasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta. ADIL: Jurnal Hukum Vol. 8 No.1. 2017
Rumadan, Ismail, Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2 No. 2 Juli 2013
Syahrin, JSA, dkk., Implementasi Asimilasi Kerja Sosial Narapidana Korupsi Di Lembaga Sosial Sebagai Upaya Reintegrasi Sosial. USU Law Journal, Vol.5.No.2 , 2017
Widayati, Lidya Suryani, Rehabilitasi Narapidana Dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan. NEGARA HUKUM Vol. 3 No. 2, 2012
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, U n d a n g - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.HH.-OT.02.02. Tahun
tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
Sumber Lain
http://smslap.ditjenpas.go.id, diakses tanggal 30 Agustus 2018, pukul 09.00 WIB
Tholib., "Pemberdayaan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Bassed Corrections Di Indonesia,2010. http:// www.ditjenpas.go.id, 17 Oktober 2010.
http://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU- Undergraduate-1321-BABI.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author(s). Authors agree to grant the first publication rights to JIKH. The Journal embeds a simple machine-readable Creative Commons license under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




