Implementation Gap of Social Inquiry Report in Restorative Justice Processes for Adult Offenders in Minor Criminal Cases

Authors

  • Trio Sandra Wijaya Magister Ilmu Hukum-Universitas Pertiba
  • Muhamad Adystia Sunggara Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2025.V19.185-196

Keywords:

Penelitian kemasyarakatan, restorative justice pelaku dewasa, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

This study examines the gap between regulation and practice in the use of the Community Research Report (Litmas) in applying restorative justice for adult offenders. Normatively, Litmas has been legitimized by Law No. 22 of 2022 on Corrections and Supreme Court Circular No. 1 of 2021, yet its practical use remains limited. The research aims to explain the determinants of Litmas effectiveness while emphasizing its importance within the criminal justice system. Using a normative juridical method and descriptive qualitative analysis, and combining Soerjono Soekanto’s theory of legal effectiveness, George Edwards III’s policy implementation theory, and gap analysis, this study finds that the limited use of Litmas is caused by the absence of detailed technical guidelines, weak institutional capacity and professionalism of probation officers, poor inter-agency coordination, the dominance of a retributive legal paradigm in legal culture, insufficient political support, and the lack of information technology utilization. The conclusion highlights that the regulatory and practical gap is systemic and multidimensional, and the effectiveness of Litmas can only be achieved by strengthening six interrelated determining factors. This study underscores the importance of Litmas not only normatively as a regulatory mandate but also practically as a strategic instrument to deliver more humane justice, reduce prison overcrowding, and reinforce the legitimacy of restorative justice in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Trio Sandra Wijaya, Magister Ilmu Hukum-Universitas Pertiba

Trio Sandra Wijaya lahir di Bengkulu pada tanggal 24 Juni 1998, merupakan seorang ASN di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan berdinas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pandan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kep. Bangka Belitung. Penulis menempuh pendidikan Diploma IV di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan lulus pada tahun 2021. Penulis sedang menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Pertiba, Kota Pangkalpinang. Penulis pernah mengikuti pelatihan teknis seperti Pelatihan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Pada Tahun 2023 dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Teknis Lainnya Angkatan LXXXIV Tahun Anggaran 2024. Selain itu penulis memiliki beberapa tulisan yang pernah di publish diantaranya "Pemenuhan Hak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana (Studi di Lembaga Pemasyaratan Kelas II A Curup" dan "Tinjauan Psikologi Perkembangan dalam Pemberian Pembinaan Pelaku Kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan (Studi Kasus Kekerasan Seksual Dan Pembunuhan Yuyun)"

Muhamad Adystia Sunggara, Universitas Pertiba

Muhamad Adystia Sunggara, lahir di Bandung 07 Agsutus 1980, sejak 2007 telah bergelut di bidang praktisi hukum sebagai Advokat,  yang saat ini tercatat sebagai ketua program Magister ilmu hukum di Universitas  Pertiba di Pangkalpinang dengan jabatan Fungsional Lektor. Selain sebagai akademisi Adystia Sunggara juga berprofesi sebagai praktisi hukum dan kurator pada kantor advokat Adystia Sungara & Asocciates. Kemampuan teoritikal dan pengalaman praktisi di bidang hukum membuatnya ahli di bidang hukum pidana. Beberapa karyanya tersebar di dalam jurnal internasional bereputasi dan jurnal nasional terakreditasi, ia juga aktif dalam kegiatan ilmiah lainnya seperti seminar dan konferensi sebagai Narasumber.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2013.

Arief, Barda Nawawi. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Program Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, Undip, 2008.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat. "Laporan Program Inovasi Litmas Plus Tahun 2022." Jakarta: Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat, 2022.

Balitbang HAM. Laporan Program Percontohan Restorative Justice 2020-2021. No. 53. Kementerian Hukum dan HAM RI, 2022.

Camp, Robert C. Business Process Benchmarking: Finding and Implementing Best Practices. ASQC Quality Press [u.a.], 1995.

Deni Setya Bagus Yuherawan, et al. "Paradigma Pemidanaan Hakim dan Jaksa: Implikasinya terhadap Penerapan Restorative Justice di Indonesia." Indonesia Law Review 13, no. 1 (2024): 53-71.

Dhimas Prakoso dan Hery Wibowo. "Beban Kerja Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan: Tantangan dan Solusi." Jurnal Kebijakan Kriminal dan Pemasyarakatan 5, no. 2 (2022): 127-45.

Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan. Info Grapis Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2025.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Jumlah Penghuni." Sistem Database Pemasyarakatan. 5 Mei 2025.

Dye, Thomas R. Understanding Public Policy. 14th ed. Pearson, 2013.

Economic and Social Council. "Basic principles on the use of restorative justice programmes in criminal matters." United Nations, 18 April 2002. https://digitallibrary.un.org/record/469889?v=pdf.

Edwards, George C. Implementing Public Policy. Politics and Public Policy Series. Congressional Quarterly Pr, 1980.

Edwards, George C. Implementing public policy. Politics and public policy series. Congressional Quarterly Press, 1980.

Friedman, Lawrence M. The legal system: a social science perspective. Russell Sage Foundation, 1975.

Hassan Mawardi. "Koordinasi Antar Lembaga dalam Implementasi Restorative Justice di Indonesia." Riko Rifandi 9, no. 1 (2024): 67-85.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media, 2013. https://bintangpusnas.perpusnas.go.id/konten/BK26135/teori-and-metodologi-penelitian-hukum-normatif.

Mardjono Reksodiputro. Kriminologi dan sistem peradilan pidana. First edition. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20216493.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana, 2005.

Mertokusmo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Edisi Revisi. Cahaya Atma Pusaka, 2014.

Miles, Matthew B., A. M. Huberman, dan Johnny Saldaña. Qualitative data analysis: a methods sourcebook. Fourth edition. SAGE Publications, Inc, 2014.

Muhamad Khalil Ibrahim Ali, Maisyara Maulina, Ade Maulana Nurrahman, Tiko Ardian Ahmad, dan Lysa Angrayni. "Efektivitas Dan Tantangan Pelaksanaan Restoratif Justice Dalam Komponen Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 7 (2024).

Muhammad Irfan dan Eka Sulastri. "Kompleksitas Koordinasi antar Lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Administrasi Publik 8, no. 2 (2023): 178-96.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Neuman, William Lawrence. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Seventh edition, Pearson new international edition. Pearson, 2014.

Parsons, T. "The Professions and Social Structure." Social Forces 17, no. 4 (1939): 457-67. https://doi.org/10.2307/2570695.

Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal. "Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2023." Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2023. 47-52.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP T.E.U. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209445/perma-no-2-tahun-2012.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif (2024). https://peraturan.bpk.go.id/Details/285553/perma-no-1-tahun-2024.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan (2017). https://peraturan.bpk.go.id/Details/133191/permenkumham-no-11-tahun-2017.

Rahman. "Manajemen Informasi dalam Penyusunan Litmas." Jurnal Kriminologi Indonesia 9, no. 1 (2018): 77-79.

Rahmat Suherman. "Peran Hasil Penelitian Kemasyarakatan dalam Proses Peradilan Pidana: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan." Jurnal Hukum dan Peradilan 12, no. 2 (2023): 215-34.

Ratna Astuti. "Resistensi Aparat Penegak Hukum terhadap Pendekatan Restorative Justice." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 6, no. 1 (2022): 45-63.

Retno Hermawati. "Analisis Kerangka Regulasi Penelitian Kemasyarakatan dalam Konteks Restorative Justice." Jurnal Yuridis 7, no. 2 (2022): 187-206.

Rogers, Everett M. Diffusion of Innovations. 3rd ed. Free press, 1983.

Rudi Gunawan. "Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Proses Penelitian Kemasyarakatan: Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan." Jurnal Inovasi Teknologi dan Hukum 4, no. 2 (2023): 154-72.

Santoso, Heru. "Analisis Profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penerapan Restorative Justice." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 24, no. 3 (2023): 189-204.

Sukanto, surjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. 1 ed. Rajagrafindo Persada, 2011.

Susanti, Dyah Ochtorina, dan A'an Efendi. Penelitian hukum (legal research). Sinar Grafika, 2014.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2012). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012.

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/218804/uu-no-22-tahun-2022.

William M. Evan. Law and Sociology: Exploratory Essays. Free Press of Glencoe, 1962.

Published

2025-11-30

How to Cite

Wijaya, T. S. and Sunggara, M. A. (2025) “Implementation Gap of Social Inquiry Report in Restorative Justice Processes for Adult Offenders in Minor Criminal Cases”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 19(3), pp. 185–196. doi: 10.30641/kebijakan.2025.V19.185-196.

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.