Tentang Jurnal Ini

Jurnal Penelitian Hukum De Jure adalah majalah hukum dengan frekuensi terbitan tiga kali dalam setahun, yaitu di bulan Maret, Juli, dan November, yang diterbitkan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Ikatan Peneliti Hukum Indonesia (IPHI) (Legalisasi Badan Hukum Perkumpulan: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-13.AHA.01.07 Tahun 2013, tanggal 28 Januari 2013).

Jurnal ini bertujuan untuk menjadi wadah dan media komunikasi, serta sarana untuk mempublikasikan berbagai permasalahan hukum yang aktual dan terkini bagi para peneliti hukum Indonesia pada khususnya dan masyarakat hukum pada umumnya.

Dalam pengelolaannya, pada tahun 2024, Jurnal Penelitian Hukum De Jure melibatkan berbagai pihak yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPH-18.LT.04.03 TAHUN 2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pembentukan Tim Penerbitan Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor  177/E/KPT/2024 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2024, tanggal 15 Oktober 2024 yang menetapkan bahwa Jurnal Penelitian Hukum De Jure mendapat peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Peringkat 2 (dua) atau Sinta-2 (S2), dengan keterangan: Reakreditasi Tetap di Peringkat 2, mulai Volume 23 Nomor 1 Tahun 2023 sampai Volume 27 Nomor 4 Tahun 2027.

Terbitan Terkini

Vol 26 No 3 (2026): Edisi November
					Lihat Vol 26 No 3 (2026): Edisi November

Edisi November Jurnal Penelitian Hukum De Jure memuat lima artikel yang membahas:

  1. Pertanggungjawaban hukum atas karya yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI) dalam perspektif hak cipta di Indonesia.
  2. Pemanfaatan AI dalam pengawasan lembaga keuangan syariah, dengan keputusan akhir tetap berada pada manusia untuk menjamin kepatuhan syariah.
  3. Penataan jadwal Pemilu dan Pilkada pascaputusan MK untuk menjaga demokrasi dan keselarasan pembangunan pusat dan daerah.
  4. Penerapan hukum adat Besemah sebagai keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian adat.
  5. Reformulasi hukuman mati bagi koruptor agar memiliki kepastian hukum dan selaras dengan KUHP Nasional.

Kelima artikel tersebut memperkaya wawasan hukum dan dapat menjadi referensi atau sumber kutipan bagi penulisan ilmiah yang relevan.

Diterbitkan: 2026-11-04

Artikel

  • The Multi-Aktor Creator Liability atas Karya AI: Kerangka Normatif dalam Hukum Hak Cipta Indonesia

    Edy Santoso
    169-180
    Abstrak views: 0
    PDF downloads: 0
    PDF (Inggris) downloads: 0
    DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.169-180
  • Konstruksi Hukum Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah Berbasis Model Human-In-The-Loop -

    Dewi Sukma Kristianti
    181-200
    Abstrak views: 0
    PDF downloads: 0
    DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.181-200
  • Redesain Siklus Pemilu Nasional dan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Menjaga Legitimasi Demokratis dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan

    Farida Azzahra, Ardian Prabowo
    201-220
    Abstrak views: 0
    PDF downloads: 0
    DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.201-220
  • Reformulasi Hukuman Mati atas Delik Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Neoretensionis

    Andi Muhammad Alief, Ramdani Husein Renngur
    221-240
    Abstrak views: 0
    PDF downloads: 0
    DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.221-240
  • Hukum Adat “Besemah” sebagai Living Law dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Perspektif Keadilan Restoratif

    Muhammad Zuhri, Hadiyanto, Vita Nurul Fathya
    241-264
    Abstrak views: 0
    PDF downloads: 0
    DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.241-264
Lihat semua terbitan