Globalisasi, Perdagangan Bebas, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Authors

  • Syprianus Aristeus Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.209-230

Keywords:

Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu

Abstract

Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional serta menghadapi perubahan perekonomian global, pada tanggal 27 April 2007 diterbitkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menggantikan Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri untuk menarik investasi dan menanamkan modalnya di Indonesia. Selain memberikan insentif di bidang perpajakan dan pabean juga memberi kemudahan dalam tata cara pemberian izin penanaman modal. Adapun makalah ini membahas mengenai penerapan pelayanan terpadu satu pintu yang telah memberikan kemudahan bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia yang pelaksanaannya ternyata mempergunakan nama atau istilah yang berbeda-beda oleh badan yang menanganinya. Adapun penerapan perizinan penanaman modal di masa yang akan datang harus dapat memberikan kemudahan kepada para penanam modal di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia secara pelayanan terpadu satu pintu dengan mengubah atau mengganti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009. 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Syprianus Aristeus, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA

Downloads

Published

2017-06-15

How to Cite

Aristeus, S. (2017). Globalisasi, Perdagangan Bebas, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 209–230. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.209-230

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.