Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.97-108Keywords:
Hak, Komunal, Tanah, Kepentingan, Umum.Abstract
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah peralihan status hak atas tanah dari pihak pemilik tanah kepada pihak instansi yang membutuhkan tanah dengan mekanisme ganti rugi. Eksistensi hak komunal masyarakat hukum adat (MHA) atas tanah penting untuk dipertanyakan dalam kaitan pengadaan tanah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normatif research) dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistisyang memggunakan data skunder. Prosedur pengumpulan datanya adalah berupa dokumentasi catatan atau kutipan, penelusuran literatur hukum, buku-buku dan lainnya yang bertalian dengan identifikasi masalah baik secara cara offline maupun onlineyang kemudian dianalisa melalui metode analisa konten (centent analysis method) dengan fokus padapermasalahan tentang bagaimana eksistensi hak komunal MHA dalam undang-undang pengadaan tanah? dan bagaimana pengadaan tanah yang objeknya hak komunal?. Dari hasil penelitian diketahui bahwa UU No.2/2012 tidak mengatur secara khusus tentang objek pengadaan tanah yang berasal dari hak ulayat atau menurut Permen ATR /Ka. BPN No.10/2016 disebut hak komunal, eksistensi hak komunal terlihat dalam UU Pengadaan tanah dalam penjelasan Pasal 40 UU No.2/2012 yang menegaskan bahwa yang berhak menerima ganti rugi antara lain MHA. Sedangkan untuk pegadaan tanah yang objeknya hak komunal (hak ulayat) dilaukan melalui mekanisme ganti kerugian yang "˜layak dan adil" dengan cara; pemberian tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.Downloads
References
Firmansyah, Nurul, "Jauh Panggang Dari Api": Menyoal Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subjek Hak Komunal", Jurnal Digest Epistama, Volume 6 (2016)
Gayo, Ahyar Ari, "Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus di Provinsi Aceh khususnya Kabupaten Bener Meriah), Jurnal Penelitian Hukum Dejure, Volume 18 No. 3 (2018)
Iswantoro, "Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Hukum Agraria Nasional", jurnal SOSIO-RELIGIA10, No.1, (2012)
K, I Dewa Gede Putra Joni Dharmawan, "Pelaksanaan Pengadaan Tanah Asal Hak Milik Adat Untuk Kepentingan Umum Di Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Propinsi Bali (Studi Kasus Pembuatan Jalan By Pass Tohpati-Kusamba)", Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Universitas Dipenogoro, Semarang, (2007)
Lagimpu, Andreas, "Tanah dan Wilayah Adat pada Masyarakat Kulawi Sulawesi Tengah", Jurnal Digest Epistema, Volume 6 (2016)
Ramadhani, Rahmat, "Hak Komunal Atas Tanah", Harian Analisa, Juni 22, 2016.
Ramadhani, Rahmat, Buku Ajar: Hukum Agraria (Suatu Pengantar), (Medan: UMSU Press, 2018).
Ramadhani, Rahmat, Dasar-Dasar Hukum Agraria, Pertama (Medan: Pustaka Prima, 2019).
Simangunsong, Leonardo, "Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Tinjauan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)", Jurnal Beraja Inti 2,No.12, (2013).
Sumardjono, Maria S.W., "Ikhwal Hak Komunal Hak Atas Tanah", Jurnal Digest Epistama, Volume 6 (2016).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Menteri Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author (s). Authors agree to grant the first publication rights to Jurnal Penelitian Hukum De Jure. The Journal embeds a simple machine-readable under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.










