Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia: Studi di Batam

Penulis

  • Eko Noer Kristiyanto Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.48-56

Kata Kunci:

Kepala Daerah, Otonomi, Pilkada, Batam

Abstrak

Pemilihan kepala daerah secara langsung dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan otonomi daerah, di mana rakyat dapat langsung memilih para pemimpin yang dikehendaki secara langsung. Mekanisme kampanye dan proses lain akan membuat para calon pemimpin daerah dikenal lebih baik oleh rakyatnya. Berbagai pertimbangan rasional membawa Indonesia menuju ke era pilkada serentak yang dimulai pada Desember 2015. Batam salah satu daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Tulisan ini mencoba menggambarkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Batam yang menggunakan perangkat hukum baru dan mekanisme baru. Penulis mengolah data-data normatif kepustakaan juga mewawancarai langsung pihak-pihak terkait pelaksanaan pemilu di kota Batam. Ternyata pelaksanaan secara prosedural formil yang berlangsung baik tak selaras dengan demokrasi substantif yang ingin dicapai.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2017-03-29

Cara Mengutip

Kristiyanto, E. N. (2017). Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia: Studi di Batam. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), 48–56. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.48-56

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.