Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Penulis

  • Yuliyanto Yuliyanto Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.57-73

Kata Kunci:

Transformasi Model, Pilkada Serentak.

Abstrak

Pemilihan Kepala Daerah Serentak gelombang pertama sudah dilaksanakan, tapi masih banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) bagaimana perubahan mendasar dari pelaksanaan Pilkada serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015?; (2) apa dampak positif dan negatif pelaksanaan Pilkada serentak yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015?; dan (3) bagaimanakah model pelaksanaan Pilkada serentak yang ideal dalam upaya penguatan demokrasi di Indonesia. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, sedangkan jenis penelitiannya adalah yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (1) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat agar melakukan Perubahan/Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; (2) Komisi Pemilihan Umum agar membuat peraturan mengenai mekanisme uji publik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Yuliyanto Yuliyanto, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Peneliti Hukum pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Diterbitkan

2017-03-29

Cara Mengutip

Yuliyanto, Y. (2017). Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), 57–73. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.57-73

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.