Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.335-349Kata Kunci:
Money Laundering, Putusan MK, PerbandinganAbstrak
Money laundering adalah upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Apakah tindak pidana tersebut dapat berdiri sendiri atau tindak pidana yang bergantung pada tindak pidana yang lain? Artikel ini mengkaji pembuktian kejahatan money laundering dengan kajian yuridis normatif dan menganalisa Putusan MK No. 77/PUU-XII/2011 dengan menggunakan studi komparatif kejahatan money laundering di Negara Indonesia, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Putusan MK tersebut memperkuat dasar hukum bagi penegak hukum untuk menegakan hukum pidana dalam hal memberantas money laundering. Kesimpulannya kejahatan money laundering tidak dapat berdiri sendiri. Perbandingan kejahatan money laundering Indonesia, Belanda, Inggris dan Amerika menyimpulkan bahwa Kejahatan money laundering bukan merupakan tindak pidana asal. Demi terciptanya Equality Before The Law seharusnya Pemerintah dan DPR merevisi UU No. 8 Tahun 2010. Dalam praktik pemberantasan kejahatan money laundering di Indonesia seharusnya penegak hukum memperhatikan asas presumption of innocent.
Unduhan
Referensi
Andriawan, Dian, Pengaturan Kejahatan Money Laundering (Pencucian Uang) Di Beberapa Negara, Jurnal Hukum Prioris, Volume 1, Nomor 1, September 2006. DOI: https://doi.org/10.25105/prio.v1i1.312
Arief, Barda, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Atmasasmita, Romli, Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2009.
Atmasasmita, Romli, Buku 1 Kapita Selekta Kejahatan Bisnis dan Hukum Pidana, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2013.
Atmasasmita, Romli, Hukum Kejahatan Bisnis Teori & Praktek di Era Globalisasi, Kencana, Jakarta, 2014.
Deputy Director Financial Control Date Approved by Audit and Risk Committee, Anti Money Laundering Policy, Queen Marry University of London, 2017.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Latief, Abdul, Dkk, Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2009.
International Monetary Fund, Kingdom of the Netherlands"”Netherlands: Detailed Assessment Report on Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism, IMF, 2009. DOI: https://doi.org/10.5089/9781451802481.002
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Siahaan, N.H.T., Money Laundering & Kejahatan Perbankan, Jala Penerbit, Jakarta, 2008.
Sjahdeini, Sutan Remy, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2007.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Yusuf. Muhammad, Sosialisasi Mewujudkan Good Governance Di Lembaga Peradilan Mahkamah Konstitusi, Makalah, Jakarta, Oktober 2013.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











