Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain

Penulis

  • Ajie Ramdan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.335-349

Kata Kunci:

Money Laundering, Putusan MK, Perbandingan

Abstrak

Money laundering adalah upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Apakah tindak pidana tersebut dapat berdiri sendiri atau tindak pidana yang bergantung pada tindak pidana yang lain? Artikel ini mengkaji pembuktian kejahatan money laundering dengan kajian yuridis normatif dan menganalisa Putusan MK No. 77/PUU-XII/2011 dengan menggunakan studi komparatif kejahatan money laundering di Negara Indonesia, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Putusan MK tersebut memperkuat dasar hukum bagi penegak hukum untuk menegakan hukum pidana dalam hal memberantas money laundering. Kesimpulannya kejahatan money laundering tidak dapat berdiri sendiri. Perbandingan kejahatan money laundering Indonesia, Belanda, Inggris dan Amerika menyimpulkan bahwa Kejahatan money laundering bukan merupakan tindak pidana asal. Demi terciptanya Equality Before The Law seharusnya Pemerintah dan DPR merevisi UU No. 8 Tahun 2010. Dalam praktik pemberantasan kejahatan money laundering di Indonesia seharusnya penegak hukum memperhatikan asas presumption of innocent.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Andriawan, Dian, Pengaturan Kejahatan Money Laundering (Pencucian Uang) Di Beberapa Negara, Jurnal Hukum Prioris, Volume 1, Nomor 1, September 2006. DOI: https://doi.org/10.25105/prio.v1i1.312

Arief, Barda, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Atmasasmita, Romli, Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2009.

Atmasasmita, Romli, Buku 1 Kapita Selekta Kejahatan Bisnis dan Hukum Pidana, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2013.

Atmasasmita, Romli, Hukum Kejahatan Bisnis Teori & Praktek di Era Globalisasi, Kencana, Jakarta, 2014.

Deputy Director Financial Control Date Approved by Audit and Risk Committee, Anti Money Laundering Policy, Queen Marry University of London, 2017.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Latief, Abdul, Dkk, Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2009.

International Monetary Fund, Kingdom of the Netherlands"”Netherlands: Detailed Assessment Report on Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism, IMF, 2009. DOI: https://doi.org/10.5089/9781451802481.002

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Siahaan, N.H.T., Money Laundering & Kejahatan Perbankan, Jala Penerbit, Jakarta, 2008.

Sjahdeini, Sutan Remy, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2007.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Yusuf. Muhammad, Sosialisasi Mewujudkan Good Governance Di Lembaga Peradilan Mahkamah Konstitusi, Makalah, Jakarta, Oktober 2013.

Diterbitkan

2017-12-15

Cara Mengutip

Ramdan, A. (2017). Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 335–349. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.335-349

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.