Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional di Indonesia

Penulis

  • Mosgan Situmorang Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.309-320

Kata Kunci:

Pelaksanaan Putusan Arbitrase

Abstrak

Hal terpenting dalam suatu sengketa adalah pelaksanaan putusan atas sengketa tersebut atau sering disebut dengan istilah eksekusi. Adalah sia-sia apabila dalam suatu perkara yang sudah mempunya kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi pada akhirnya tidak dapat dieksekusi. Di dalam perkara perdata paling tidak ada dua lembaga penting yang dapat menjadi tempat penyelesaian suatu perkara, yakni lembaga pengadilan dan arbitrase. Badan Arbitrase dapat melaksanakan pemeriksaan sengketa secara adil dan lebih cepat akan tetapi Badan Arbitrase tidak punya organ untuk dapat memaksa pihak yang kalah melaksanakan putusannya, seperti layaknya pengadilan yang mempunyai juru sita untuk melaksanakan eksekusi. Oleh karena itu dibutuhkan peranan pengadilan negeri. Agar pengadilan dapat melakukan eksekusi maka ada syarat yang harus dipenuhi yakni dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembaran asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri. Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Adapun yang menjadi ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini adalah yang pertama, bagaimanakah peran pengadilan dalam pelaksanaan putusan arbitrase nasional dan yang kedua apakah manfaat pendaftaran putusan arbitrase di pengadilan negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif Yuridis dengan demikan datanya adalah data sekunder. Dari penelitian dapat disimpukan banwa ada dua hal pokok yang menjadi peran Pengadilan Negeri yakni yang pertama untuk menerima pendaftaran putusan dan yang kedua adalah untuk melakukan eksekusi apabila para pihak tidak melaksanakan secara suka rela. Konsekuensi suatu perkara arbitrase yang tidak didaftarkan oleh Arbiter dalam jangka waktu 30 hari sejak diputus berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Dari hasil penelitian, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya ketentuan mengenai pendaftaran putusan arbitrase.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alan Redfem and Martin Hunter, Law and Practice of International Commercial Arbitration, London: Sweet & Maxwell, 1996.

Andi Jukia Cakrawala, Penerapan Konsep Hukum Arbitrase Online di Indonesia, Rangkang Education, Yogyakarta, 2015.

Andre Ata Ujan, Keadilan dan Demokrasi, Telaah Filsafat Politik Jhon Rawls, Penerbit KanisiusYogyakarta, 2001.

Cicut Sutiarso, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengekta Bisnis, Yayasan pustaka Obor Indonesia, Jakarta 2011.

Cut Memi, Arbitrase Komersial Internasional, Penerapan Klausul dalam Putusan Pengadilan Negeri, Sinar Grafika, Jakarta 2017.

Loard Saville of Nowsdigate, Introduction, dalam Ronald Bernstein (eds), Handsbook of Arbitration Practice, London: Sweet and Maxwell, 3rd.ed., 1998.

M. Yahya Harahap, Arbitrase ditinjau dari Rv, Peraturan Prosedur Bani ICSID dll, Jakarta: Sinar Frafika 2004.

M.C.W. Pinto, "Structure, Process, Outcome: Thoughts on the "Essence" of International Arbitrat", Leiden Journal of International Law, Vol 6 Nomor 2 August, 1993.

Michael Collins Q.C. "Privacy andConfidenciality in Arbitration Proceedings". Texas International Law Journal, Vol. 30, 1995.

Suleman Batubara, Orinton Purba, Arbitase Internasional, Penyelesaian Sengketa Investasi Asing Melalui ICSID, UNCITRAL dan SIAC, Raih Asas Sukses, Jakarta 2013.

Priyatna Abdul Rasyid , Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Fikahati Aneska, Jakarta, 2011).

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Cipta Aditya bakti, Bandung 2013.

Stephen R. Bond, "How to Draft an ICC Arbitration Clause (Revisited)", ICSID Review Foreign Investment Law Journal, 1992.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberti, 1978.

Diterbitkan

2017-12-15

Cara Mengutip

Situmorang, M. (2017). Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 309–320. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.309-320

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.