Penguatan Peran POLRI dalam Implementasi Hukum Pidana Internasional

Penulis

  • Prof. Dr. Iza Fadri Sekolah tinggi ilmu kepolisian ( Guru Besar Tetap STIK-PTIK)

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.207-218

Kata Kunci:

Hukum Pidana Internasional, Sistem Peradilan Pidana, Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Abstrak

Perubahan dan perkembangan lingkungan nasional, regional, dan global telah memicu pesatnya perkembangan kejahatan transnasional, dalam konteks ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berwenang bertindak sebagai aparatur negara dan penegak hukum menjadi ujung tombak dan garda terdepan sistem peradilan pidana dalam memberantas kejahatan transnasional. Terkait dengan hal tersebut di atas, penerapan Hukum Pidana Internasional dan penerapannya di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam hal mengkaji dan menganalisis terkait prospek hukum pidana internasional dan tantangan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, penulis menggunakan Metode penelitian yuridis normatif menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Metode penelitian Yuridis- Normatif adalah metode penelitian yang menempatkan prinsip-prinsip hukum dan hukum-hukumsebagai batu uji untuk menilai apakah benar-benar ada pelanggaran atau tidak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perlu adanya penguatan dan pengembangan hukum pidana internasional yang didukung oleh studi banding dan kegiatan dalam rangka compa rative law atau studi banding studi hukum pidana internasional pada S1 STIK-PTIK. Dalam Penjelasan Pasal 7 UU Pengadilan Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa "kejahatan genosida dan kejahatan terhadap manusia dalam ketentuan ini sesuai denganStatuta Roma Pengadilan Pidana Internasional (Pasal 6 dan Pasal 7)". Ketentuan ini menimbulkan konsekuensi bahwa semangat hukum, interpretasi, elemen, dan penerapannya harus mengikuti dan mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Statuta ICC. Dalam perjalanan berikut, beberapa pelanggaran HAM berat telah diperiksa dan diadili berdasarkan UU Pengadilan HAM dengan dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc, seperti kasus Pasca Pemungutan Suara Timor Leste dan Abepursebuah kasus.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Prof. Dr. Iza Fadri, Sekolah tinggi ilmu kepolisian ( Guru Besar Tetap STIK-PTIK)

  1.          DATA PRIBADI

N A M A             :  Prof. Dr. IZA FADRI

TEMPAT/TTL              :  PADANG, 31 AGUSTUS 1962

PANGKAT/NRP           :  KOMJEN POL(P) / 62080968

JABATAN                    :  GURU BESAR TETAP STIK-PTIK

KESATUAN                 :  -

AGAMA                       :  ISLAM

NAMA ISTRI              :  YENNI NOVIYANTI

NAMA ANAK               :  1) NEZA NABIELLA

                                       2) AVIZA FIRLY CHAIRUNISA

                                       3) FAKHRIANO FADRI

                                       4) FAUZANO FADRI

ALAMAT                      :  JL. PULO RAYA VIII No. 1

                                       KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN

KANTOR                     :  STIK , jl.tirtayasa raya no.6, melawai,kebayoran baru jakarta selatan

Referensi

Atmasasmita, Romli. "Apakah Indonesia Perlu Meratifikasi Statuta ICC?" Jakarta, 2007.

"”"”"”. Globalisasi &; Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana, 2010.

"”"”"”. "Kejahatan Transnasional Dan Internasional Serta Implikasinya Terhadap Pendidikan Hukum Pidana Serta Kebijakan Hukum Pidana Di Indonesia." Bandung, 2008.

Bantekas, Illias, dan Susan Nash. Hukum Pidana Internasional. Cavendish Penerbitan Terbatas, 2003. Boister, Neil. "Hukum Pidana Transnasional." Jurnal Hukum Internasional Eropa, 2003.

Fadri, Iza. Prospek Hukum Pidana Internasional: International Criminal Court (ICC). Jakarta: STIK-PTIK, 2013.

"”"”"”. "Strategi Menata Organisasi Polri Guna Menghadapi Perkembangan Tugas Pada Renstra 2010-2014 Dalam Rangka Mewujudkan Kamdagri," 2009.

"”"”"”. "Strategi Polri Menghadapi Kejahatan Internasional Dalam Perspektif Hukum HAM Internasional (International Human Right Law) Guna Mengantisipasi Terbentuknya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court)," 1999.

Fadri, Iza, dan Dkk. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: STIK-PTIK, 2012.

Friedman, Lawrence M. Hukum dan Masyarakat : Sebuah Pengantar. New Jersey: Prentice Hall Inc, 1977. Gunawan , Ahmad, dan Mu'ammar Ramadhan. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Semarang: Pustaka

Pelajar-IAIN Walisongo-UNDIP, 2006.

Jessup, Philip C. A Modern Law of Nations: Pengantar Hukum Modern Antarbangsa, Diterjemahkan Dari A Modern Law of Nations: An Introduction. Bandung: Nuansa, 2012.

Koto, Ismail. "Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya." SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi. 1, No. 1 (2022).

"”"”"”. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme." Seminar Nasional Kewirausahaan

, no. 1 (2021): 1052.

Koto, Zulkarnein. "Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Dari Keterbatasan Substansi Hukum Ke Kelemahan Penerapan Hukum?),." Jurnal Studi Kepolisian, 2005.

Pratomo, Eddy. Hukum Perjanjian Internasional: Pengertian, Status Hukum Dan Ratifikasi. Bandung: PT. Alumnii, 2011.

Rawls, Yohanes. A Theory of Justice, Edisi Revisi. Massachusetts: Belknap Press dari Harvard University Press, 1999.

Remmelink, Januari.Hukum Pidana : Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Prima, 2003.

Samekto, FX Adji. Studi Hukum Kritis: Kritik Terhadap Hukum Modern. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Schabas, William A. Pengantar Pengadilan Pidana Internasional. Cambridge: Universitas Cambridge Tekan, 2001.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2014. Unger, Roberto Mangabeira.

Gerakan Studi Hukum Kritis. Jakarta: Elsam, 1999.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Normor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak

Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-

hak Sipil dan Politik.

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, 1998.

Diterbitkan

2023-06-30

Cara Mengutip

Fadri, P. D. . I. (2023). Penguatan Peran POLRI dalam Implementasi Hukum Pidana Internasional. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 207–218. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.207-218

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.