Perluasan Tafsir Frasa Tahap Penyelidikan melalui Interprestasi Sistematis sebagai Solusi Perselisihan Prayudisial
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.341-356Kata Kunci:
interpretasi sistematis, penyelidikan, perselisihan prayudisialAbstrak
Penelitian ini mengkaji dua hal, pertama, terkait hubungan perselisihan prayudisial, perlindungan hukum dan peran penyelidik. Kedua, terkait perluasan frasa tahapan penyelidikan dalam KUHAP melalui interpretasi sistematis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi pada jenis penelitian hukum untuk perkara in-Concreto. Untuk memperkuat kajian, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan teori. Hasil penelitian menemukan bahwa tindakan penyelidik yang terbatas melakukan penyelidikan tanpa memperhatikan perkara yang memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki belum dapat memberikan perlindungan hukum, sebab membuka peluang terjadinya perselisihan prayudisial. Untuk itu, perselisihan prayudisial perlu dihindari melalui penggunaan interpretasi sistematis yang dilakukan oleh penyelidik dalam tahapan penyelidikan untuk memperluas tafsir frasa tahapan penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan turunannya. Interpretasi sistematis yang dimaksud dilakukan secara terbatas, yaitu sekedar untuk membaca peluang timbulnya gugatan perdata maupun permohonan tata usaha negara dari pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang diselidiki. Selian itu, memastikan kesamaan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pidana maupun perkara perdata atau perkara tata usaha negara dimaksud.Unduhan
Referensi
Amiruddin, Amiruddin, Rina Khaerani Pancanigrum, and Chrisdianto Eko Purnomo. "Konsep Prejudicial Geschil Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Dan Perkara Perdata." Journal Kompilasi Hukum 6, no. 1 (June 30, 2021). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.71.
Aprita, Serlika, and Rio Adhitya. Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Begem, Sarah Sarmila, Nurul Qamar, and Hamza Baharuddin. "Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional." SIGn Jurnal Hukum 1, no. 1 (September 5, 2019): 1-17. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.28.
Dewi, Anak Agung Istri Ari Atu. "Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas." Pandecta Research Law Journal 13, no. 1 (August 2, 2018): 50-62. https://doi.org/10.15294/ pandecta.v13i1.13933.
Enan, Andarwati. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Semarang (Studi Di Pengadilan Negeri Semarang)." COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 2, no. 1 (April 3, 2023): 2193-99. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i10.626.
Hosnah, Asmak ul, Dwi Seno Wijanarko, and Hotma P. Sibuea. Karakteristik Ilmu Hukum Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Depok: Rajawali Pers, 2021.
Hukum, Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan. "Dialektika Penalaran Hukum Sistemik Ke Arah Penalaran Hukum Non-Sistemik: Basis Nilai Penalaran Hukum Non-Sistemik | Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah Dan Hukum," August 10, 2022. https://ejournal.uinsaid.ac.id/index.php/al-ahkam/article/view/4030.
Hukumonline.com. "Penerapan Prejudiciel Geschill Dalam Perkara Publik Dan Privat," July 2, 2007. https:// www.hukumonline.com/berita/a/penerapan-iprejudiciel-geschilli-dalam-perkara-publik-dan-privat- hol17060/?page=all.
Irwan, Ibnu. "Proses Peradilan Pidana Terhadap Kasus Perselisihan Prayudisial Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Thesis, Universitas Jambi, 2022. https://repository.unja.ac.id/.
Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. Cet. 4, Edisi Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (2019).
Latipulhayat, Atip. "Editorial: Due Process of Law." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no.
(2017): i-iv.
"”"”"”. "Editorial: Merawat Hak Asasi Manusia." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 3, no. 3 (2016): i-iii.
"”"”"”. "Khazanah: Roscoe Pound." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 1, no. 2 (July 25, 2014). http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7083.
Lotulung, Paulus E., Marina Sidabutar, and Widayatno Sastrohardjono. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1912K/Pdt/2001 (Mahkamah Agung Republik Indonesia May 5, 2006).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 (1956).
"”"”"”. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 (1980).
Marbun, Rocky. "Keterlemparan (Gowerfen-Sein) Hukum Pidana Dalam Rasio Tindakan Instrumental Terhadap Direksi Sebagai Rechts Persoon Dalam Praktik Peradilan Pidana." Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 1, no. 1 (October 29, 2018). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i1.3536.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. 13, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2017.
Mawar, Sitti. "Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum."
Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 1, no. 1 (2020): 22-38.
Mochtar, Zainal Arifin, and Eddy O.S Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Red & White Publishing, 2021.
Putra, Nyoman Indra. "Azas Minimum Pembuktian Untuk Menentukan Tersangka Dalam Perkara Pidana."
Lex et Societatis 7, no. 12 (2019). https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27580.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cet. 8. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Rahim, Abdul, and Muhammad Ibnu Fajar Rahim. "Kupas Tuntas Penerapan Prejudiciel Geschil Dalam Perkara Pidana." Pleno Jure 11, no. 2 (September 8, 2022): 115-41. https://doi.org/10.37541/plenojure. v11i2.700.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (1981).
"”"”"”. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1945).
Saini, Yetisma, and Febrina Annisa. Hukum Acara Pidana Indonesia. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.
Setiawan, Peter Jeremiah, Xavier Nugraha, and Luisa Srihandayani. "Konsep Penegakan Hukum Yang Sistematis Dalam Perselisihan Pra-Yudisial Di Indonesia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 1 (January 31, 2022): 68-92. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art4.
Sinaulan, Jh. "Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat." Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya 4, no. 1 (February 19, 2018). https://www.jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/ideas/article/ view/67.
Sriwidodo, Joko. Pengantar Hukum Acara Pidana. Cet. 1. Yogyakarta: Kepel Press, 2023.
Syaripudin, Pahmi. "Analisis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Persyaratan Administrasi Perkawinan Dikaji Menurut Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." Journal Justiciabelen (JJ) 1, no. 1 (January 12, 2021): 62-78. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1116.
Tim Publikasi Hukumonline. "K&K Advocates Menjawab Penerapan Perma 1 Tahun 1956 dalam Penangguhan Perkara Pidana." hukumonline.com. Accessed July 21, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/ kk-advocates-menjawab-penerapan-perma-1-tahun-1956-dalam-penangguhan-perkara-pidana- lt620b112f10079/.
United Nations General Assembly. International Covenant on Civil and Political Rights (1966).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











