Eksistensi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.397-414Kata Kunci:
Eksistensi, Efektivitas, Balai Harta Peninggalan, IndonesiaAbstrak
Balai Harta Peninggalan adalah unit pelaksanaan teknis instansi pemerintah yang secara sruktural berada di bawah Direktorat Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kedudukan Balai Harta Peninggalan sangat penting dalam sistem hukum keperdataan Indonesia tetapi belum dikenal masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan dan bagaimana persepsi penegak hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, memakai data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui penelusuran literatur dan pengumpulan data lapangan, kemudian dianalisis dengan pendekatan interdisipliner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas Balai Harta Peninggalan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, laporan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Notaris. Artinya pelaksanaan tugas-tugas dimaksud sangat bergantung kepada instansi terkait. Sebagai institusi yang banyak disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Balai Harta Peninggalan masih sangat diperlukan sampai saat ini. Terutama kedudukan sebagai kurator dalam masalah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu segera mendorong disahkannya Rancangan Undang-undang Balai Harta Peninggalan, sosialisasi secara berkala dan mengundang instansi terkait untuk lebih memperkenalkan Balai Harta Peninggalan dan tugas-tugasnya.
Unduhan
Referensi
Buku
Amstrong, Michael, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Terjemahan Sofyan dan Haryanto, Jakarta: Elex Media Komputindo, 1999.
Luthans, F, Organizational Behavior, New York: McGraw-hill, 2005.
Mangkunegara, Anwar Prabu, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.
Mathis, R.L. dan Jackson, J.H, Human Resource Management: Manajemen Sumber Daya Manusia, (Terjemahan Dian Angelia), Jakarta: Salemba Empat, 2006.
Nurlaila, Manajemen Sumber Daya Manusia I, LepKhair, 2010.
Nurhendroputranto, Panduan Praktis: Fungsi dan Tugas Pokoknya Balai Harta Peninggalan, Jakarta: BHP Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, 2017.
Rivai, Vethzal dan Basri, Peformance Appraisal: Sistem yang tepat untuk Menilai Kinerja Karyawan dan Meningkatkan Daya Saing Perusahaan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
Riduwan, Skala Pengukuran Variabel-variabel Penelitian, Bandung: Alfabeta, 2002.
Robbins, Stephen P. Perilaku Organisasi Jilid II (Alih Bahasa Hadayana Pujaatmaka), Jakarta: Prenhalindo, 1996.
Sumhudi, Mohammad Aslam, Komposisi Riset Disain, Jakarta: Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, 1985.
Jurnal
Hasibuan, Ali Marwan, Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum dalam Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 16 No. 3 September 2016.
Raz, Joseph, About Morality and The Nature of Law, The American Journal of Jurisprudence Vol. 48 2003.
Simatupang, Taufik H, Analisa Yuridis Peran Kantor Wilayah Kemenkumham Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Database Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 12 No. 1 Maret 2018.
Zulfirman, Hak Dasar Manusia Dalam Hukum Kontrak Indonesia: Analisis Kritis Syarat Kontrak, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17 No. 2 Juni 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar RI 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2015 - 2019.
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1980 Nomor M.01. PR.07.01-80 Tahun 1980 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. BHP
Makalah
M.J. Widijatmoko, Reposisi dan Rekonstruksi Balai Harta Peninggalan dalam Sistim Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi MewujudkanRUUBHPsebagaiPerlindungan Hukum Bagi Penduduk Indonesia, Dipaparkan Pada Rapat Penyusunan Naskah Akademik RUU Balai Harta Peninggalan Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu, Tanggal 29 April 2015.
Website
www.nurhendroputranto.com.htm, Balai Harta Peninggalan, dilihat tanggal 8 November 2016.
https://news.detik.com/berita/d-3733673/ beri-catatan-ke-kemenkum-bpk-soroti- pe nyusuna n-l a pora n-ke ua nga n? _ ga=2.175984546.1284929801.1517385304-
1501470102, Dilihat 31 Januari
https://finance.detik.com/berita- e k o n o m i - b i s n i s / d - 2 0 4 0 1 0 1 / dana-tak-bertuan-jamsostek-rp- 13-triliun-bakal-diserahkan-ke-negara?_ ga=2.172362915.1284929801.1517385304-
1501470102, dilihat 31 Januari
http://www.kajianpustaka.com/2014/01/ pengertian-indikator faktormempengaruhi- kinerja.html, dilihat tanggal 31 Agustus 2017.
Kamus Besar Bahasa Indonesia online http://kbbi. web.id , dilihat pada tanggal 4 Desember 2012.
http://rinawahyu42.wordpress.com, dilihat pada tanggal 4 Desember 2012.
Pendapat-pendapat Soekanto, Merton, dan Wirotumo bersumber: Teori-teori Sosiologi: Teori Peranan, http://kaghoo.blogspoot. com/2010/11/pengertian-pengertian.html.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











