Implikasi Putusan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung terhadap Legalitas Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.367-380Kata Kunci:
Implikasi Putusan, Hak Uji Materi, LegalitasAbstrak
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan yang ditegaskan dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945, yakni menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Tulisan ini menguraikan permasalahan terhadap legalitas Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pasca Putusan Hak Uji Materil Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017 terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Dalam tataran teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap perkembangan Hak Uji Materil terhadap serta sifat putusannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun kesimpulan dalam penelitian ini, yakni Implikasi Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Hak Uji Materil Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017, bahwa secara hukum, tindakan pemilihan pim-pinan "baru" versi jabatan 2,5 tahun itu tetap dilakukan berdasarkan peraturan yang telah dibatalkan, maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai tindakan ilegal atau tindakan yang berlawanan dengan hukum. Konsekuensinya, tindakan tersebut menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Unduhan
Referensi
Buku:
Asshiddiqie, Jimly, (2) Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Asshiddiqie, Jimly (3), Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Pers, 2006Asshiddiqie, Jimly (4), Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Asshiddiqie, Jimly, (1) Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta: PT.Bhuana Ilmu Populer, 2009.
Fachruddin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap tindakan Pemerintah, Bandung: PT. Alumni, 2004.
Fatmawati, Hak Menguji (Toetsingrecht) yang dimiliki Hakim dalam sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005.
Harahap, M. Yahya, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Ja-karta : Citra Aditya Bhakti, 1997.
Pompe, Sebastiaan, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk In-dependensi Peradilan, Jakarta. Penerjemah Noor Cholis, 2012.
Sulaiman King Faisal, 2017, Teori Peraturan Perundang-Undangan dan Aspek Pengujiannya, Yog-yakarta, Thafa Media, 2017.
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar, 1962.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (Lembaran Negara Republik In-donesia Tahun 2014 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun
tentang Hak Uji Materiil
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 20P/ HUM/2017
Sumber Lain:
Asshiddiqie, Jimly, Negara Hukum Indonesia, Makalah, dalam rangka Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Jayabaya, di Jakarta, 2010.
Jazuli, Ahmad, Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Demi Penegakan Hukum di Indonesia: Kewibawaan Suatu Negara, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 16 No. 2, Juni 2016.
http://politik.rmol.co/read/2017/04/06/286700/ Pelantikan-Pimpinan-DPD,-Kelemahan- Sistem-Uji-Materil-MA-Dan-Dilema- Negara-Kita-
http://www.jimlyschool.com/read/news/338/hak- uji-materiil-di-mahkamah-agung/
Mahfud, Moh MD, "Konstitusi Negara". Makalah disampaikan dalam Acara Orientasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan 2009-2014, Jakarta. 2009.
Schroeder, Richard C, Garis Besar Pemerinhan Amerika Serikat, Kantor Program Informasi Internasional Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, 2000
Sihombing, Eka NAM, Menyoal Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 16 No. 1, Maret 2016 : 95 - 104
Suripto, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Negara Republik Indonesia, Wewenang Mahkamah Konstitusi Menguji Undang-Undang (Judicial Review), Kamis, 21 Juni 2007, http://www.setneg.go.id/index. php.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











