Mewujudkan Keadilan Realitas dalam Putusan Penguasaan Anak Melalui Pendekatan Interkoneksi Sistem
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2025.V25.103-114Kata Kunci:
keadilan realitas, penguasaan anak, interkoneksi sistemAbstrak
Salah satu klasifikasi perkara yang menjadi yurisdiksi absolut pengadilan agama adalah sengketa penguasaan anak. Sepanjang tahun 2023 terdapat 1526 (seribu lima ratus dua puluh enam) perkara sengketa penguasaan anak yang telah disidangkan dan diputus oleh seluruh pengadilan agama di Indonesia. Problematikanya meskipun pengadilan telah memutus pemegang kuasa asuh yang sah dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, realitanya banyak dari putusan pengadilan tidak diindahkan pihak yang kalah dipicu oleh beberapa faktor antara lain dengan menyembunyikan anak, membawa kabur anak, atau menghasut anak sehingga berdampak kepada tidak bisa dilaksanakannya (non executionable) putusan hak asuh anak. Berangkat dari persoalan tersebut, tulisan ini merumuskan permasalahan mengenai bagaimana regulasi hukum di Indonesia mengatur perihal hak asuh anak dan bagaimana pelaksanaan putusan hak asuh anak di Indonesia melalui pendekatan teori interkoneksi sistem. Metode penelitian yang digunakan pada tulisan ini adalah yuridis normatif dengan meneliti dokumen-dokumen hukum yang memiliki relevansi dengan objek penelitian. Temuan penulis dalam penelitian ini bahwa untuk terwujudnya keadilan realitas di dalam putusan hak asuh anak, Lembaga peradilan harus menerapkan interkoneksi sistem dengan melibatkan lembaga-lembaga terkait seperti KemenPPPA, Kemendagri, Bank Indonesia, Kementerian Agama, BPJS dan Polri untuk mencegah putusan tidak dapat dilaksanakan (Non Executable).Unduhan
Referensi
Aulia, Mohamad Faisal, Nur Afifah, and Gilang Rizki Aji Putra. "Hak Asuh Anak Dalam Keluarga Perspektif Keadilan Gender." SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 8, no. 1 (2021): 279-96. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19388.
Badilag, Ditjen, and Mahkamah Agung. "Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama," 2024.
Baidawi, Ahmad, and Muhammad Zainuddin Sunarto. "Hak Asuh Anak Dalam Perspektif Khi Dan Madzhab Syafi'I." HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 4, no. 1 (2020): 58-77. https://doi.org/10.33650/jhi.v4i1.1928.
Bambang Sugono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Donna Nguyen, "International and local child abduction: Australian laws, https://www.unifiedlawyers.com.au/blog/child-abduction-australian-laws/).
Department of State United States of America, "Annual Report on International Child Abduction 2022",https://travel.state.gov/content/dam/NEWIPCAAssets/pdfs/2022%20ICAPRA%20Annual%20Report.pdf.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. "Data Perkara Eksekusi 2021-2023," 2025. https://pusatdata.badilag.net/perkara/Pencarian_smart/direktoriDataset_jenis/900.
Effendy, Edrick Edwardina. Edrick Edwardina Effendy, "The Application Of Joint Custody Concept In Relation To The Custody Of The Child," LEX PROSPICIT 2, no. 1 (2024).
Husni, Al Husni Al. "Eksistentensi Risalah Al-Qadha Umar Bin Khattab Dan Relevansinya Dengan Peradilan Agama Di Indonesia Pada Era Reformasi." Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan 13, no. 01 (2018): 65-89. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i01.442.
Imron Choeri. "Analisis Pasal 105 KHI Tentang Batas Usia Anak Hadhanah Pasca Perceraian." Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam II, no. 1 (2024): 92-107. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
Jebabun, Alfeus, Fauzul Abrar, Liza Farirah, Tanziel Aziezi, M, M. Faiz Aziz, Nindya Wulandari, Nur Syarifah, and Yunani Abiyoso. "Initial Assessment Problems of Court Decision Enforcement System in Indonesia." Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan, 2018, 82.
Kurniawan, Muhamad Beni. "Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan." Jurnal Yudisial 11, no. 1 (2018): 41. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.224.
M Beni Kurniawan. "Politik Hukum Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif Sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak." Jurnal HAM 8, no. 1 (2017): 67-78.
Moh. Iqbal Rifki Maulana, Melani Intan Safitri. "Melani Intan Safitri Moh. Iqbal Rifki Maulana, "Pemberian Hak Asuh Bersama Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Di Indonesia: Perspektif Maslahah Mursalah," Jurnal Hukum Islam. Vol, no. November (2021): 103-29, https://www.academia.edu/download/102916705/366.pdf.
Napitupulu, Brazilia Emanuel Rajamuda, and Ni Made Ari Yuliartini Griadhi. "Pengaturan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)." Ethics and Law Journal: Business and Notary 2, no. 3 (2024): 156-63. https://doi.org/10.61292/eljbn.227.
Nurrohman Linda Melinda, "Kedudukan Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia," El-Ahli Jurnal Hukum Islam 5, no. 1 (2024): 18-30.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 140/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi, 03 September 2024
Ramadhan, Refie. "Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Hak Asuh Anak Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Pihak Mantan Istri Maupun Mantan Suami." Unes Law Review 7, no. 1 (2024): 529-43.
Shafiyah, Mar'atun, Kamaruddin Kamaruddin, and Muh. Idris. "Hak Asuh Anak Prespektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Perkara Nomor: 0097/Pdt.G/2018/PA.Rh)." KALOSARA: Family Law Review 1, no. 2 (2022): 236. https://doi.org/10.31332/.v1i2.3235.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. 8th ed. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.
Suadi, Amran. Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca-Perceraian Upaya Interkoneksi Sistem Dan Perbandingan Dengan Negara Lain. Pertama. Jakarta: Kencana, 2024.
"”"”"”. "Amran Suadi, "Protection Of Women's And Children's Rights Based On System Interconection: A New Paradigm of Execution of Women and Children's Rights after Divorce," Jurnal Hukum Dan Peradilan 11, no. 3 (2022): 499, https://doi.org/10.25216/jhp.11.3.2022.499-522.
Syahan Nur Muhammad Haiba, and Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. "Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Anak." Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2024): 151-61. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.84.
Tanjung, Dhiauddin, Mhd Yadi Harahap, and Fadlan Fuadi. "Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Melalui Putusan Pengadilan Agama Medan ( Studi Analisis Terhadap Kompilasi Hukum Islam )." Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 105 (2019): 581-600. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.2060.
UK Government, "Child Abduction Act 1984", https://www.legislation.gov.uk/ukpga/1984/37/enacted/data.pdf
Yahya, Salma Zulfa, Eva Cornelia Putri, De Atika Kanzu, and Anisa Oki Hidayah. "Analisis Putusan Perwalian Hak Asuh Anak Dalam Perkara Perceraian (Studi Kasus Putusan No 1618/PDT.G/2020/PA.SMP)" 11, no. 1 (2024): 45-60.
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











