Restorative Justice dalam KUHAP Baru: Antara Kepastian Hukum dan Diskresi Aparat Penegak Hukum
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.045-060Abstrak
Pengaturan restorative justice dalam KUHAP Baru menandai pergeseran paradigma sistem peradilan pidana Indonesia dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Namun demikian, integrasi konsep tersebut menimbulkan persoalan normatif terkait keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang diskresi aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan restorative justice dalam KUHAP Baru serta menilai implikasinya terhadap prinsip kepastian hukum dan batasan kewenangan aparat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap asas legalitas, asas kepastian hukum, dan teori diskresi dalam hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice memberikan fleksibilitas dalam penyelesaian perkara dan berpotensi menghadirkan keadilan substantif, pengaturannya yang belum dirumuskan secara limitatif dan terukur berpotensi menimbulkan disparitas penerapan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ketegangan antara kebutuhan fleksibilitas dan tuntutan kepastian hukum menjadi isu sentral dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan perumusan norma yang lebih tegas mengenai batasan perkara, prosedur, dan mekanisme pengawasan guna memastikan bahwa penerapan restorative justice tetap berada dalam koridor asas legalitas dan prinsip equality before the law.
Unduhan
Referensi
Ahmad, Dzulfikar Musakkir. “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Tesis Magister Universitas Hasanuddin, Makasar, 2021.
Akbar, Muhammad Fatahillah. “Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan
Pidana Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum Volume 51, no. 2, (2022). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/40526/21909
--------------------------------------- “Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Sebagai
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila,” Justitia et Pax 37, no. 1 (8 Juni 2021), https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3821 DOI: https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3821
Banwell-Moore, Rebecca. “Restorative Justice: Adopting a Whole System Approach to
Address Cultural Barriers in Criminal Justice,” Criminology and Criminal Justice 24, no. 5 (November 1, 2024), https://doi.org/10.1177/17488958241268005. DOI: https://doi.org/10.1177/17488958241268005
Brilian, Capera. “Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan Di Indonesia,” Lex
Rennaisance 6, no. 2 (2021), https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art1. DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art1
Efendi, Jonaedi, Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi
Kedua, Jakarta: Prananda Media, 2022.
E, Ismail D, Arsyad Y., Ahmad Nggilu, N. M., dan Chami Y. “Collocation of Restorative
Justice with Human Rights in Indonesia. Legality.” Jurnal Ilmiah Hukum, 32 (2), (2024) 394–417. https://doi.org/10.22219/ljih.v32i2.35374
Hutahaean, Armunanto. “Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, Volume 8 (2), (2022). 140–148. https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.119 DOI: https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.119
Ismail, Dian Ekawaty et al. “Collocation of Restorative Justice with Human Rights in
Indonesia,” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 32, no. 2 (2024): 394–417, https://doi.org/https://doi.org/10.22219/ljih.v32i2.35374. DOI: https://doi.org/10.22219/ljih.v32i2.35374
Nasution, Awaliah, N. P., Hamdani, F., dan Fauzia, A. “The Concept of Restorative Justice in
Handling Crimes in the Criminal Justice System.” European Journal of Law and Political Science.” 1 (5), (2022) 32–41. https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2022.1.5.37 DOI: https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2022.1.5.37
L. Andriyani, Hartiwiningsih, and P. Suwadi, “reconceptualization of restorative justice in the
attorney general’s office of the republic of Indonesia," Revista De Gestao Social E Ambiental 18, no. 1 (2024), https://doi.org/10.24857/rgsa.v18n1-053. DOI: https://doi.org/10.24857/rgsa.v18n1-053
P, K Anggarini, K., Julianto, E., Suntoni, Asmara, T., dan Waluyadi. “Implementation of
Restorative Justice Regarding Child Violence Cases in Law Enforcement in the Police.” Journal of Lifestyle and SDGs Review, 5 (2), e03330, (2024). https://doi.org/10.47172/2965-730x.sdgsreview.v5.n02.pe03330 DOI: https://doi.org/10.47172/2965-730X.SDGsReview.v5.n02.pe03330
S, Butler., Maglione, G., dan Buchan, J. “Institutionalising restorative justice for adults in
Scotland: An empirical study of criminal justice practitioners’ perspectives.” Criminology and Criminal Justice, 24 (1) (2024). https://doi.org/10.1177/17488958221104229 DOI: https://doi.org/10.1177/17488958221104229
Saputrotomo, Aryo Putranto. Restorative Justice: Pengertian dan Penerapannya Dalam
Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2022.
Sutanto, Agus. “Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana.” Jurnal
Rechtsvinding, Vol. 9 No. 2, 2020.
Warzuk, Dadang Suprijatna, Muhammad Aminullah. “Penerapan Restorative Justice Dalam
Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Karimah Tauhid, Volume 3 no. 3 (2024). https://ojs.unida.info/index.php/karimahtauhid/article/view/12671/4802
W, Fransisco. “Implementation of the Principle of Restorative Justice as an Alternative
Resolving to Types of Crimes in the Related Criminal System Corruption Crimes in Indonesia.” Legal Brief, 11(4), (2022) 2722–2251. https://doi.org/10.35335/legal DOI: https://doi.org/10.35335/legal
Yunus, Ahmad Syahril dan Dr. Irsyad, Restorative. Justice di Indonesia. Jakarta: Guepedia,
2007.
Zarkasi, Moch Fauzan, Nur Azisa, and Haeranah. “Implications of Renewal System of
Criminal Justice Based on the Principles of Restorative Justice on The Role of Probation and Parole Officer,” Khazanah Hukum 4, no. 1 (2022): 29–44, https://doi.org/10.15575/kh.v4i1.17354. DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v4i1.17354
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan
Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implemntasi KUHP
2023 dan KUHAP 2025
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak DOI: https://doi.org/10.37637/kw.v8i2.647
Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif..
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muh Hajoran Pulungan, Mosgan Situmorang

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











