Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang

Authors

  • Hakki Fajriando Yazid Balitbang Kumham Kementerian Hukum dan HAM RI

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.51-66

Keywords:

bantuan hukum, narapidana, akses terhadap keadilan

Abstract

UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ternyata belum menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam sistem peradilan pidana. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan kondisi akses layanan dan informasi terkait bantuan hukum bagi narapidana, yang sebagian besar merupakan masyarakat miskin, di Rutan Enrekang. Pengumpulan data penelitian secara kuantitatif dilakukan dengan menggunakan teknik survei melalui pengisian kuesioner. Hasil penelitian antara lain menunjukkan bahwa sejumlah besar responden tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika mereka menjalani proses hukum, khususnya di kepolisian (92,1%) dan Kejaksaan (76,3%). Studi ini juga menemukan bahwa akses masyarakat miskin terhadap informasi terkait layanan bantuan hukum masih belum optimal, dimana 57,9% responden tidak mengetahui hak mereka atas bantuan hukum dan hanya 44,7 persen mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Kurang optimalnya sosialisasi dari pemerintah, termasuk dari APH, menimbulkan persepsi bahwa bantuan hukum adalah kemewahan yang tidak bisa dijangkau dan diragukan efektifitasnya oleh masyarakat miskin. Disarankan agar pemerintah meningkatkan kuantitas, kualitas, dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum. BPHN juga didorong untuk meningkatkan sosialisasi informasi terkait bantuan hukum dari pemerintah. Koordinasi antara berbagai stakeholder pemerintah dan non-pemerintah juga masih perlu ditingkatkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Hakki Fajriando Yazid, Balitbang Kumham Kementerian Hukum dan HAM RI

HAKKI FAJRIANDO, S.Sos., M.Si., Bekerja Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM. Lahir di Jakarta 6 September 1982. Menyelesaikan Pendidikan S1 di FISIP Universitas Indonesia Tahun 2005. Magister Sains Universitas Indonesia Program  Pascasarjana tahun 2008. Jabatan sekarang  adalah Peneliti Muda. Alamat di Jalan Kemang 3 B 50 Perum Pekayon Jaya 2 Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17148. E-mail: [email protected]. HP. 082181738383.

References

Aminah, Siti. Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: YLBHI, 2006.

Antara. "Ada 12.629 Napi Dapat Remisi Natal 2019, Negara Hemat Rp 6,31 M." Tempo.Co. Last modified 2019. Accessed March 10, 2020. https://nasional.tempo.co/read/1287466/ada-12-629-napi-dapat-remisi-natal-2019-negara-hemat-rp-631-m.

Budijanto, Oki Wahyu. "Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin." De Jure 16, no. 4 (2016). DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.463-475

Chrisbiantoro. Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses: Hasil Pemantauan Di Lima Provinsi Terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jakarta: PSHK, 2014.

Fajriando, Hakki. "Masalah Hukum Implementasi Pemenuhan Hak Atas Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin." Jurnal HAM 7, no. 2 (2016). DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.125-140

Handayani, Febri. Bantuan Hukum Indonesia. Yogyakarta: Kalimedia, 2016.

Ibrani, Julius. Laporan Hasil Monitoring Dan Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum. Jakarta: YLBHI & Yayasan TIFA, 2013.

Kumparan. "Masyarakat Miskin Masih Kesulitan Mengakses Bantuan Hukum." Kumparan News. Last modified 2019. Accessed March 10, 2020. https://kumparan.com/kumparannews/masyarakat-miskin-masih-kesulitan-mengakses-bantuan-hukum-1rpZjoiLFno.

Panjaitan, Daniel. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia - Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: YLBHI, 2006.

Purba, Yasmin. "Akses Terhadap Bantuan Hukum Dan Kendala-Kendala Di Dalam Pelaksanaannya." In Dialog Nasional Bantuan Hukum Bappenas-UNDP. Jakarta: UNDP, 2016.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia, 1945.

"”"”"”. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Indonesia, 2011.

"”"”"”. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia, 1999.

"”"”"”. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP. Indonesia, 1981.

Trisia, Siska. "Pemantauan Persidangan Dan Potret Unfair Trial Di Indonesia." MAPPI-FHUI. Last modified 2019. Accessed March 10, 2020. http://mappifhui.org/2019/06/17/pemantauan-persidangan-dan-potret-unfair-trial-di-indonesia/.

United Nations. International Covenant on Civil and Political Rights. United States, 1966.

"”"”"”. Universal Declaration of Human Rights. France, 1948.

Downloads

Published

04/28/2020

How to Cite

Yazid, Hakki Fajriando. “Akses Layanan Dan Informasi Bantuan Hukum Bagi Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Enrekang”. Jurnal HAM 11, no. 1 (April 28, 2020): 51–66. Accessed September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/1049.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.