Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.353-368Keywords:
pinjaman online ilegal, hak pengguna, perlindungan hamAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap pinjaman online telah dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi belum terdapat regulasi tentang financial teknology yang memberikan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Pelanggaran HAM terjadi karena kompleksitas antara kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online serta belum terdapat regulasi khusus yang mengatur Financial Technology termasuk juga perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang merupakan suatu mekanisme administratif dalam melakukan transaksi Financial Technology. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Perlindungan terhadap hak para pengguna layanan pinjaman online masih belum optimal. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat pengguna layanan memiliki hak dasar yang perlu mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun sebagai manusia yang sudah memiliki hak dasar sejak dilahirkan. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi mengenai pinjaman online, penyusunan Undang-Undang Financial Technology sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan terhadap pinjaman online illegal dan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Downloads
References
Afifi (et.al). "Politik Hukum Era Jokowi." 248. Tangerang: PUSKAPKUM, 2019.
Arifin, Thomas, "Berani Jadi Pengusaha: Sukses Usaha Dan Raih Pinjaman." 175. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2018.
BF, Ari Rahmad Hakim (et.aL), "Pengaturan Bisnis Pinjaman Secara Online Atau Fintech Menurut Hukum Positif Indonesia." Ganec Swara: Jurnal Universitas Mahassaraswati Mataram 14, no. 1 (2020): 464-475. DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v14i1.122
Chandra, Ardan Adhi, "Ada Lagi 388 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya." Accessed September 1, 2020. https://finance.detik.com/fintech/d-4939221/ada-lagi-388-pinjol-ilegal-ini-daftarnya.
Effendi, Jonaedi, "Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana." 47. Jakarta: Kencana, 2015.
Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Jhonny, "Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris." 235. Depok: Prenadamedia Group, 2018.
"ELSAM Respons Verifikasi Data Penduduk Ke Pinjaman Online." Accessed September 12, 2020. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200612140956-185-512648/elsam-respons-verifikasi-data-penduduk-ke-pinjaman-online.
"Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana." Accessed September 5, 2020. https://www.kai.or.id/berita/16910/gagal-bayar-pinjaman-fintech-bisakah-dikenakan-pidana.html.
Ginantra, Ni Luh Wiwik Sri Rahayu (et.al), "Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi Di Era Digital." 14. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020.
"Lapor OJK Jika Diganggu Pinjaman Online, Termasuk Ancaman Dengan Kata Kasar." Accessed September 1, 2020. https://www.harianterbit.com/megapolitan/read/116550/Lapor-OJK-Jika-Diganggu-Pinjaman-Online-Termasuk-Ancaman-Dengan-Kata-Kasar.
Ma'ruf, Irfan, "Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta." Accessed September 1, 2020. https://www.inews.id/news/nasional/nasib-pahit-ayu-korban-fintech-ilegal-pinjam-rp700000-dipaksa-bayar-rp36-juta?page=all.
Oktavia, Adibah (et.al). "Antologi Esai Hukum Dan HAM: Afiliasi Hukum Dan HAM Dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Indonesia." 57. Malang: Universitas Muhammadyah Malang Press, 2020.
"Perusahaan Fintech Lending Berizin Dan Terdaftar Di OJK." Accessed September 1, 2020. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/FINTECH TERDAFTAR DAN BERIZIN PER 5 AGUSTUS 2020.pdf.
Poernomo, Sri Lestari, "Standar Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 109-120. DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.109-120
Priliasari, Erna. "Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency Of Personal Protection In Peer To Peer Lending)." Majalah Hukum Nasional, no. 2 (2019): 1-27. DOI: https://doi.org/10.33331/mhn.v49i2.44
Program Studi Akuntantasi Universitas Ma Chung. "Financial Technology: Teori, Perkembangan, Studi Komparasi Dan Studi Kegagalan." 12. Malang: CV. Seribu Bintang, 2020.
Rahmanto, Tony Yuri, "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Trasaksi Elektronik." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 31-52. DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52
Sidik, Fajar, "Pengguna Perangkat Mobile Di Indonesia Semakin Tinggi, Ini Datanya!" Accessed September 1, 2020. https://teknologi.bisnis.com/read/20180201/101/733037/pengguna-perangkat-mobile-di-indonesia-semakin-tinggi-ini-datanya.
Sugangga, Rayyan, dan Sentoso, Erwin Hari, "Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal." PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law) 01, no. 01 (2020): 47-61.
Sugeng, "Hukum Telematika Indonesia." 50. Jakarta: Kencana, 2020.
Sunggono, Bambang, "Metodologi Penelitian Hukum." 184. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2011.
Susanto, Happy, "Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan." 41. Jakarta: Visimedia, 2008.
Syaifudin, Arief, "Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer (P2P) Lending (Studi Kasus Di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta)." Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, no. 4 (2020): 408-421.
"Wabah Pinjaman Online." Accessed September 3, 2020. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--wabah-pinjaman-online.
Wahyuni, Raden Ani Eko dan Turisno, Bambang Eko, "Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 379-391. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391
"3 Isu Hukum Bisnis Yang Patut Dipantau Di Awal 2020." Accessed September 3, 2020. https://www.kai.or.id/berita/16627/3-isu-hukum-bisnis-yang-patut-dipantau-di-awal-2020.html.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author(s). Authors agree to grant the first publication rights to Jurnal HAM. The Journal embeds a simple machine-readable Creative Commons license under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












