Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan

Authors

  • Susana Andi Meyrina Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.25-38

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Peradilan Sederhana

Abstract

Mengacu pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan, hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dalam isi jurnal ini, bagaimana Hak Asasi Manusia dilaksanakan pada penerapan proses peradilan Asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara Pelindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, terkait surat edaran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana biaya ringan (PERMA). Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis sosialis, yaitu suatu pendekatan penelitian yang akan dilihat dari aspek hukum dan pelaksanannya di masyarakat tentang proses peradilan perlindungan hukum, sebagai pokok permasalahan. Hasil dari analisa tulisan bertujuan agar dapat diperoleh rekomendasi yang dapat dijadikan masukan pada pihak-pihak pemegang kebijakan sebagai masukan yang dapat diimplementasikan di masyarakat agar dapat mengajukan tuntutan hak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan melalui pengadilan (litigasi) maupun melalui luar jalur pengadilan (non litigasi) merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Susana Andi Meyrina, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan

Downloads

Published

07/27/2017

How to Cite

Meyrina, Susana Andi. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat Miskin Atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan”. Jurnal HAM 8, no. 1 (July 27, 2017): 25–38. Accessed September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/149.