Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI

Authors

  • Jayadi Damanik Universitas Nasional Jakarta
  • Nicken Sarwo Rini Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.165-178

Keywords:

penyelidikan, pelanggaran HAM, kematian

Abstract

Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah. "Pendapat Hukum (Legal Opinion)" Dalam Hotasi Nababan, Jangan Pidanakan Perdata, Q Communication. Jakarta: Q Communication, 2012.

C.F. Strong. Modern Political Constitution, The English Language Book Society and Sidgwick & Jackson Limited. London, 1966.

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. Putusan PTUN JAKARTA Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT, 2020.

Jayadi Damanik. Pertanggungjawaban Hukum Atas Pelanggaran HAM Melalui Undang-Undang Yang Diskriminatif Di Indonesia Pada Era Soeharto. Malang: Bayu Media, 2008.

Kompas.com. "Komnas HAM Serahkan Laporan Soal Penembakan Anggota FPI Ke Presiden Jokowi Hari Ini." 14 Januari 2021. Jakarta, 2021. Accessed January 27, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/09265441/komnas-ham-serahkan-laporan-soal-penembakan-anggota-fpi-ke-presiden-jokowi?page=all.

L.J. van Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2001.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 15/PUU-X/2012 Perihal Penjatuhan Hukuman Mati, 2012.

"”"”"”. Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika Terhadap UUD 1945, 2007.

Mediakita.co. "Komnas HAM Ungkap, Laskar FPI Mencekik Dan Mencoba Merebut Senjata Aparat." 18 Januari 2021, 2021. https://mediakita.co/komnas-ham-ungkap-laskar-fpi-mencekik-dan-mencoba-merebut-senjata-aparat/.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

REPUBLIKA.co.id. "FPI Laporkan Kasusnya Ke ICC, Pengamat : Itu Hak Seseorang." Kamis 21 Jan 2021, 2021. https://www.republika.co.id/berita/qn8mjh320/fpi-laporkan-kasusnya-ke-icc-pengamat-itu-hak-seseorang.

Sri Soemantri. Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni, 1987.

Tim Pemantau Komnas HAM. Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021. Jakarta, 2021.

United Nations. Eigth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, Cuba 27 August to 7 September 1990, A/Conf.144/7, 26 July, 1990.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra. Penafsiran Dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni, 2000.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1915.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1915.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, 2009.

Statuta Roma Untuk Mahkamah Pidana Internasional, Ditetapkan Oleh Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa Duta Besar Berkuasa Penuh Tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional, Di Roma Pada Tanggal 17 Juli 1998, 1998. https://legal.un.org/icc/statute/romefra.htm.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, 2000.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, 2000.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 1999.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, 2008.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, 1981.

Downloads

Published

04/22/2021

How to Cite

Damanik, Jayadi, and Nicken Sarwo Rini. “Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM Tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI”. Jurnal HAM 12, no. 1 (April 22, 2021): 165–178. Accessed September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/1625.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.