Pemenuhan Hak Santri atas Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Oknum Pondok Pesantren

Penulis

  • Suci Amelia Harlen Magister Kriminologi Universias Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.199-214

Kata Kunci:

hak asasi manusia, solusi, pencegahan.

Abstrak

Kekerasan seksual merupakan salah satu pelanggaran HAM yang mana perempuan dominan menjadi korban. Sampai saat ini, sebagian besar korban yangmengalami kekerasan enggan untukmengadu karena ketidaktahuan bahwa apa yang terjadi merupakan kekerasan dan minimnya dukungan dari keluarga. Santriwati yang menjadi korban telah diiming-imingi cita-cita, dibohongi dengan alasan agaman, dan diancam secara verbal oleh HW. Fokus penelitian ini adalah untuk menganalisis seperti apa pelanggaran HAM yang dilakukan pemimpin pondok pesantren kepada santriwati. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris karena mengkaji apa yang terjadi di dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan memberikan solusi atas pelanggaran HAM yang telah terjadi dan sebagai antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran HAM serupa. Hasil kajian menunjukkan kekerasan seksual dapat dicegah dengan memberikan pemahaman seksual kepada anak, menyediakan layanan pengaduan, dan adanya kontrol orang tua terhadap anak. Namun, bila kekerasan seksual telah terjadi, maka negara perlu membantu menyediakan akses pendidikan dan akses kesehatan kepada korban, serta menghukum pelaku.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Durkheim, Emile. (1992). Professional Ethics and Civic Morals. Routledge: London.

Ishay, Micheline R. 2004. The History of Human Rights ; From Ancient Times to the Globalization Era. University of California Press: London.

Marks, Stephen P. (2016). Human Rights A Brief Introduction. School of Public Health: Harvard University

Rawls, John (1983). A Theory of Justice. Oxford: Oxford University Press.

UN Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (2000). Human Rights A Basic Handbook for

UN Staff. New York

Sahetapy. (1995). Bunga Rampai Viktimisasi. Bandung: Eresco.

Walklate, S. (2007). Imagining the Victim of Crime. London: Open University Press.

Walklate, S. (2007). Understanding Criminology. New York: Open University Press.

Yusuf, Muri. (2017). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenada Media Group.

Dokumen Lembaga

Komnas Perempuan. (2021, Maret 5). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penaganana di Tengah Covid-19. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Peremuan Tahun 2020.

Komnas HAM. (2020, Desember 30). Keterangan Pers No. 062/Humas/KH/XII/2020 tentang Catatan Akhir Tahun Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Skripsi

Atmadewi, Katrin. (2009). Eksistensi hak individu dalam bernegara: kajian filosofis pemikiran Robert Nozick dalam kehidupan bernegara. Skripsi, Universitas Indonesia.

Artikel Jurnal

Candra, Septa. (2013). Pembaharuan Hukum

Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang akan Datang. Jurnal Cita Hukum. Vol. 1 No. 1

Cardwell. S.M. (2013). Reckless Reevaluated:

Containment Theory and Its Ability to Explain Desistance Among Serious Adolescent Offenders. Birmingham, Alabama.

Ekandari, Mustaqfirin, dan Faturochman. (2001).

Perkosaan, Dampak, dan Alternatif Penyembuhannya. Jurnal Psikologi 2001 No. 1, hal. 1-18.

Ho, Kathleen. (2007). Structural Violence as

Human Rights Violation. Vol 4 No 2. Essex

Human Rights Review

Pandit, I Gede Suranaya. (-). Konsep Keadilan

dalam Persepsi Biotika Administrasi Publik. Jurnal Adminstrasi Publik.

Schwendingers, Herman & Julia. (1970). Defenders of Order or Guardians of Human Rights?.

Vol 5 No 2. Social Justice/Global Options: Issues in Criminology.

Sinulingga, Setia Paulina. (2016). Teori Pendidikan

Moral menurut Emile Durkheim Relevansinya Bagi Pendidikan Moral bagi Anak Indonesia. Jurnal Filsafat. Vol. 6, No. 2 Agustus 2016. Hal. 232.

UNFPA dan Angsamerah Institution. (2013). Modul

Pelatihan Layanan Kesehatan Seksual & Reproduksi Ramah Remaja untuk Dokter Praktik Swasta di Dearah Istimewa Yogyakarta, 28-31 Oktober 2013.

Website

Warsudi, Agus. (2021, Desember 10). 7 Fakta Kasus

Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Ustaz HW di Bandung, Nomor 6 Bikin Darah Mendidih. Dikutip dari laman:

https://jabar.inews.id/berita/7-fakta-kasus-pemerkosaan-12-santriwati-oleh-ustaz-hw-di-bandung-nomor-6-bikin-darah-mendidih/3

Sakinah, Kiki. (2020, Juli 1). Hukum Nikah Mut'ah.

Dikutip dari laman:

https://www.republika.co.id/berita/qcsv0y430/hukum-nikah-mutah

Ika, Aprilia. (2021, Desember 10). Orangtua DOI: https://doi.org/10.31219/osf.io/7ntrp

Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren Menangis Saat Disodori Bayi 4 Bulan oleh Anaknya, Dunia Serasa Kiamat. Dikutip dari laman:

https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/065615278/orangtua-santriwati-korban-perkosaan-guru- pesantren-menangis-saat-disodori?page=all.

Ybkb.or.id. (2019, Agustus 12). Pentingnya DOI: https://doi.org/10.1016/S0969-4765(19)30074-8

Pendidikan Seks untuk Anak dan Remaja. Dikutip dari laman:

https://ybkb.or.id/pentingnya-pendidikan-seks-untuk-anak-dan-remaja/

FAT. (2016, Juni 2). Ingat! Korban Kekerasan

Seksual Juga Punya Hak Restitusi. Dikutip

dari laman:

https://www.hukumonline.com/berita/a/ingat-korban-kekerasan-seksual-juga-punya-hak-restitusi-lt57504006f0138

Unduhan

Diterbitkan

2022-08-30

Cara Mengutip

Harlen, Suci Amelia. “Pemenuhan Hak Santri Atas Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Oleh Oknum Pondok Pesantren”. Jurnal HAM 13, no. 2 (Agustus 30, 2022): 199–214. Diakses November 1, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/2461.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.